Seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) disebut sebagai narapidana atau napi. Selama berada di lapas, para napi akan mengikuti berbagai program pembinaan sebagai persiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) juga memasukkan kelompok ini sebagai mereka yang menjalani pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, seumur hidup, maupun terpidana mati yang masih menunggu putusan.
Selain lapas, terdapat beberapa fasilitas lain yang digunakan untuk menahan atau membina tahanan dan napi, seperti rumah tahanan negara (rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP). Secara administratif, berbagai instansi tersebut telah tersedia di seluruh provinsi. Namun, sejumlah wilayah masih menggabungkan beberapa fungsi akibat keterbatasan fasilitas.
Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah narapidana perempuan terbanyak?
Menurut data dari BPS pada 2025, terdapat 10.405 wanita Indonesia berstatus sebagai narapidana. Adapun provinsi dengan jumlah napi perempuan paling banyak adalah Sumatra Utara dengan 932 napi.
Baca Juga: 7 Provinsi dengan Keterlibatan Perempuan di Parlemen Paling Sedikit, Papua Dominasi
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Timur. Provinsi ini mencatatkan 894 napi perempuan dalam satu tahun. Tepat di bawahnya, juga berasal dari Pulau Jawa yakni Jawa Barat yang memiliki 725 narapidana perempuan.
Kalimantan Timur menempati urutan keempat, di mana provinsi ini mencatatkan 687 napi perempuan. Sementara itu, sebanyak 629 wanita di Riau berstatus sebagai narapidana. Tingkat kriminalitas perempuan di wilayah ibu kota juga tergolong tinggi. Hal ini tercermin dalam 590 perempuan di Jakarta menyandang status napi.
Daftar 10 provinsi dengan jumlah narapidana perempuan terbanyak dilengkapi oleh Sumatra Selatan (560 orang), Sulawesi Selatan (492 orang), Jawa Tengah (485 orang), dan Kalimantan Selatan (472 orang).
Faktor Penyebab Kriminalitas Perempuan
Meskipun jumlah narapidana perempuan tidak sebanyak laki-laki, angka pada satu tahun silam menunjukkan adanya keterlibatan perempuan dalam tindak kriminal dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Pelanggaran hukum oleh perempuan dapat terjadi karena tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan terdekat, hingga riwayat trauma dan kekerasan.
Mengingat angka napi perempuan cukup tinggi, fasilitas binaan seperti lapas khusus sudah semestinya dibangun merata serta memadai. Apalagi, narapidana wanita diperbolehkan mengasuh anaknya di dalam lapas sampai usia maksimal tiga tahun.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Perempuan Terbanyak di Kursi Parlemen 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjgyOCMy/jumlah-narapidana-menurut-jenis-kelamin--orang-.html