Sumber pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari tiga pos utama, yaitu hibah, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak. Jumlah terbesarnya berasal dari perpajakan yang meliputi pajak dalam negeri dan pajak internasional. Dua pajak tersebut terbagi lagi ke dalam beberapa jenis.
Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Timbal baliknya tidak dirasakan secara langsung, namun diberikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Kesadaran membayar pajak akan lahir apabila seseorang memiliki pemahaman yang cukup baik terkait pajak. Lalu, seberapa besar tingkat pemahaman masyarakat terkait sistem perpajakan di Indonesia?
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh GoodStats pada 2026, diketahui bahwa 50% responden mengaku telah memahami sistem perpajakan di Indonesia. Rinciannya meliputi 45% cukup paham dan 5% sangat paham. Melalui temuan ini, memberikan gambaran tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap pajak yang cukup baik. Meskipun demikian, angka ini masih dapat ditingkatkan lagi ke depannya agar semakin banyak masyarakat yang paham seputar pajak.
Di sisi lain, separuh jawaban lainnya memilih kurang memahami sistem perpajakan Indonesia. Persentasenya meliputi 41% sedikit paham dan 9% tidak paham sama sekali. Temuan ini menggambarkan masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya paham dengan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kompleksitas sistem pajak, akses informasi yang terbatas, ataupun kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Menurut situs Direktorat Jenderal Pajak, sistem perpajakan adalah serangkaian mekanisme yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Sejak tahun 1983, Indonesia merubah sistem perpajakannya yang semula menerapkan sistem official assessment menjadi self assessment. Perbedaannya terletak pada pelaksanaannya, di mana sistem lama sepenuhnya ditetapkan oleh institusi pemungut pajak, sedangkan saat ini ditetapkan secara mandiri oleh wajib pajak. Sistem yang saat ini diberlakukan memerlukan tingkat kesadaran dan pemahaman yang baik agar berjalan secara efektif.
Baca Juga: Survei GoodStats 2026: 62% Publik RI Ikhlas Bayar Pajak
Jenis Pajak yang Paling Dikenal
Pajak dalam negeri yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan wewenang pemungutnya yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pungutan wajib yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah dikelola oleh setiap pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Jenis pajak apa yang paling dikenal masyarakat Indonesia?
Dalam hasil survei GoodStats pada 2026, terungkap bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak yang paling dikenal dengan perolehan jawaban sebanyak 80%. Selisih tipis di bawahnya, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) meraih 75% responden. Dua jenis pajak ini lebih dikenal sebagian besar responden karena berkaitan dengan aktivitas sehari-hari. Hampir setiap hari masyarakat menggunakan kendaraan bermotor untuk mobilitas dan setiap pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun akan dikenakan PPh. Biasanya, gaji yang diterima telah dipotong sejumlah PPh dengan besaran sesuai peraturan yang berlaku.
Pajak yang paling dikenal lainnya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 64%, Bea Materai dengan 55%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 44%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan 43%, Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan 38%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 32%, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan 23%. Untuk jenis pajak yang lebih spesifik seperti PPnBM dan BPHTB masih kurang dikenal oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia memiliki proporsi suara yang sama. Artinya, para pemangku kepentingan masih memiliki tanggungan untuk meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat secara luas, mengingat pendapatan negara sebagian besar bergantung kepada pajak yang berasal dari masyarakat. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang mumpuni terhadap sistem pajak dan haknya terpenuhi, tingkat kepatuhan pajak akan berpotensi meningkat. Pada akhirnya, pembangunan nasional juga dapat berjalan dengan lebih optimal.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden yang terdiri atas 54% laki-laki dan 46% perempuan. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa (72%) dan sisanya berasal dari luar Pulau Jawa (28%).
Baca Juga: Mayoritas Publik RI Menganggap Belum Merasakan Manfaat Pajak
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor