Indonesia merupakan negara yang mendapatkan pemasukan utama dari sektor pajak. Oleh karena itu, pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Nantinya, pemasukan tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan digunakan untuk belanja negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, subsidi, dan fasilitas publik.
Agar masyarakat tidak merasa terbebani dalam membayar pajak, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Kesediaan masyarakat untuk membayar pajak harus dibarengi dengan pemenuhan atas seluruh haknya serta bebas dari penyimpangan, agar tercipta kepercayaan dari publik.
Berdasarkan hasil survei Goodstats pada 2026, mayoritas responden yaitu 62% menyatakan ikhlas membayar pajak, yang terdiri atas 52% responden berpendapat cukup ikhlas dan 10% merasa sangat ikhlas. Temuan ini menunjukkan adanya kesediaan masyarakat sebagai warga negara dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Sebagian besar masyarakat telah mengetahui manfaat dari pajak, sehingga menyatakan bersedia untuk membayarnya.
Baca Juga: Survei GoodStats 2026: Mayoritas Publik RI Menilai Perlu Membayar Pajak
Meskipun demikian, 38% responden dalam hal membayar pajak menyatakan masih kurang atau tidak ikhlas, dengan rincian 30% kurang ikhlas dan 8% tidak ikhlas. Hasil ini menandakan bahwa kepercayaan publik belum sepenuhnya terbentuk. Faktor yang memengaruhi rendahnya kepercayaan masyarakat adalah kekecewaan kepada pengelola kepentingan atas janji yang tidak dipenuhi, kesenjangan antara kebijakan dan realita, pandangan masyarakat terhadap maraknya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, serta kondisi ekonomi.
Pemerintah perlu menciptakan stabilitas perekonomian nasional agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak secara penuh. Jika kondisi ekonomi tidak menentu, masyarakat akan lebih mengutamakan kebutuhan yang mendesak sehingga dapat menyebabkan ketidakpatuhan atau kurangnya kesediaan untuk membayar iuran wajib ini. Di sisi lain, edukasi seputar pajak juga perlu digalakkan agar masyarakat mengetahui tata cara serta manfaat dari pajak.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei dengan tema Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden yang terdiri atas 54% laki-laki dan 46% perempuan. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa (72%) dan sisanya berasal dari luar Pulau Jawa (28%).
Baca Juga: Rilis Survei GoodStats: Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Pajak 2026
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor