Hampir 5 dari 100 Penduduk Indonesia Main Judi Online

Pemain judi online didominasi oleh laki-laki berusia 26-45 tahun yang sudah menikah, tinggal di perkotaan, dan terpengaruh oleh faktor teman.

Hampir 5 dari 100 Penduduk Indonesia Main Judi Online Ilustrasi judi online | Freepik
Ukuran Fon:

Fenomena judi online di Indonesia kini telah berdampak secara signifikan pada berbagai lini kehidupan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia mencatatkan pertumbuhan sebesar 57.500% dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Jika pada tahun 2017 nilai transaksi hanya berada di angka Rp2 triliun, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp1.163 triliun secara akumulatif hingga tahun 2025.

PPATK mencatat, aktivitas ilegal ini memberikan dampak negatif mulai dari kerugian finansial, penurunan produktivitas, hingga peningkatan kasus kriminalitas dan gangguan jiwa. Di berbagai daerah, dampak sosial yang timbul meliputi tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kasus ekstrem seperti perdagangan anak dan pembunuhan rekan kerja yang dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi akibat kekalahan judi.

Pertumbuhan Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia

Terdapat lonjakan yang signifikan terhadap pemain judi online di Indonesia selama tiga tahun terakhir
Pemain judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir | GoodStats

Baca Juga: Judi Online Jadi Penyumbang Terbesar Laporan Transaksi Mencurigakan pada 2025

Pasca pandemi COVID-19, ekosistem judi online mulai meluas dengan tingkat prevalensi 1,38% dari total penduduk, atau setara dengan 3,7 juta orang. Memasuki tahun 2024, angka tersebut melonjak drastis sebesar 156% dibandingkan tahun sebelumnya. Populasi pemain membengkak menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat prevalensi 3,53%. Selain didominasi oleh kelompok usia produktif, data menunjukkan pergeseran demografi yang signifikan dengan kenaikan drastis jumlah pemain perempuan yang menyentuh angka 1,21%.

Lebih lanjut, upaya intervensi pemerintah melalui Satgas Judi Online dan PPATK sempat membuahkan hasil pada semester pertama tahun 2025. Melalui pemblokiran situs secara masif dan penghentian rekening dormant, jumlah pemain berhasil ditekan hingga ke angka 3,1 juta orang (1,11%). Namun, efektivitas tersebut tidak bertahan lama. Menjelang akhir tahun 2025, angka pemain justru kembali melonjak tajam hingga mencapai 12,3 juta orang atau setara dengan 4,39% dari total populasi penduduk Indonesia.

Profil Pemain Judi Online

Profil pemain judi online didominasi oleh laki-laki
Pemain judi online didominasi oleh laki-laki berusia 26-45 tahun yang sudah menikah | GoodStats

Profil pemain judi online pada tahun 2025 terbagi menjadi tiga kategori utama yang memiliki kemiripan demografis namun berbeda secara signifikan dalam hal perilaku dan finansial. Secara umum, ketiga kategori ini terbagi menjadi Eksperimental yang menggambarkan pemain yang berada pada tahap awal atau sekadar mencoba-coba, kategori Problematik menunjukkan perilaku yang lebih intens, serta kategori Sangat Problematik yang mewakili fase paling mengkhawatirkan.

Pemain dalam kategori Eksperimental biasanya merupakan lulusan SMA dengan penghasilan antara Rp2-5 juta, di mana mereka cenderung bermain 3-5 kali seminggu dengan durasi 2-8 jam dan menghabiskan dana mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sementara itu, kelompok Problematik yang juga berlatar belakang pendidikan SMA memiliki penghasilan lebih tinggi di angka Rp5-10 juta, dengan frekuensi bermain 4-20 kali per bulan dalam durasi yang tidak menentu serta pengeluaran rutin sebesar Rp1-2 juta.

Di sisi lain, kategori Sangat Problematik menunjukkan karakteristik yang paling mengkhawatirkan karena meskipun rata-rata hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP, mereka memiliki penghasilan Rp5-10 juta dan melakukan aktivitas judi setiap hari dengan durasi yang sering serta pengeluaran mencapai lebih dari Rp3 juta.

Pertaturan Soal Judi Online di Indonesia

Melansir dari Hukumonline, berdasarkan regulasi saat ini, aturan mengenai judi mengacu pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama yang memberikan ancaman penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara. Namun, seiring dengan pembaruan hukum, pemerintah telah mengundangkan UU 1/2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, di mana Pasal 426 dan 427 di dalamnya mengatur sanksi denda yang lebih berat hingga Rp2 miliar bagi pihak yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.

Penegakan hukum ini bersifat menyeluruh, menyasar pihak yang menyediakan fasilitas atau kesempatan berjudi (bandar/agen) maupun para pemain yang secara sadar berpartisipasi dalam permainan tersebut.

Dalam ranah digital, pengawasan terhadap judi online diperketat melalui UU ITE terbaru (UU 1/2024). Pasal 27 ayat (2) dalam undang-undang tersebut secara spesifik melarang setiap orang untuk sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik bermuatan judi dapat diakses oleh publik.

Hal ini mencakup segala bentuk promosi situs judi, penyediaan link akses, hingga pengelolaan platform judi di internet. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp10 miliar, yang menunjukkan komitmen negara dalam memberantas ekosistem perjudian di ruang siber.

Baca Juga: Pemerintah Target Tangani 411 Kasus Judi dalam RAPBN 2026

Sumber:

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/287/analisis-strategis---dampak-sosial-judi-online.html

Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor

Konten Terkait

Prediksi dan Head-to-Head PSIM vs Madura United, Laskar Mataram Digdaya di Pertemuan Perdana

PSIM menang di duel pertama lawan Madura United.

Prediksi dan Head-to-Head Persijap vs Borneo FC, Rekor Sempurna Pesut Etam

Borneo FC selalu menang atas Persijap dalam dua pertemuan yang terjadi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook