Fenomena perjudian, khususnya judi online (judol), masih menjadi masalah besar di Indonesia. Apalagi, pengguna judol tidak hanya berasal dari demografi usia dewasa, tetapi juga anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran terbesar bagi masyarakat dan pemerintah untuk menjaga masa depan bangsa.
Pada tahun 2024, Indonesia sempat menempati posisi tertinggi sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak dengan total 4.000.000 pengguna.
Kemudian pada tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran dana judol menyentuh Rp286,82 triliun, menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp359,81 triliun.
Meski mengalami penurunan perputaran dana, perjudian masih menjadi tindak pidana dengan laporan terbanyak berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2025. Penemuan ini disampaikan oleh PPATK melalui Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025.
Baca Juga: Jawa Timur Catat Jumlah Kasus Judi Tertinggi 2025
Dari 183.281 LTKM yang diterima oleh PPATK sepanjang 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) yang mendominasi pelaporan adalah perjudian atau judi online sebesar 47,49%.
PPATK mencatat, sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol pada 2025 melalui beberapa kanal, seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
Meski jumlah deposit judol pada 2025 mengalami penurunan yaitu sebesar Rp36,01 triliun, perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS menjadi celah baru yang perlu diatasi.
Kemudahan QRIS sebagai alat transaksi membuat alur dana judi online semakin cepat dan kompleks. Uang dapat berpindah dari satu akun ke akun lain dalam sekejap, dan seringkali melibatkan banyak trik untuk mengaburkan jejak.
Di sisi lain, tindak pidana penipuan menjadi laporan transaksi mencurigakan kedua terbanyak pada 2025 dengan proporsi sebesar 18,71%. Kasus penipuan tahun 2025 banyak memanfaatkan perkembangan teknologi seperti skema ponzi, investasi bodong, Business Email Compromise (BEC), dan modus scamming lainnya.
Korupsi menjadi laporan transaksi mencurigakan ketiga terbanyak sebesar 5,73% yang menutup daftar LTKM 2025. PPATK mencatat transaksi TPA korupsi mencapai Rp180,87 triliun dari beberapa kasus seperti dana desa, tata kelola minyak, hingga suap dan gratifikasi.
Upaya Pemberantasan Judol Indonesia
Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemberantasan judi online di Indonesia masih menjadi tantangan besar karena perbedaan aturan tiap negara.
Dilansir dari Tribratanews, Kapolri Listyo menyebut perbedaan regulasi dan sistem perpajakan yang tidak seragam membuat penindakan terhadap basis operasi judi online menjadi lebih kompleks.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan (judi online), karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda, termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” ujar Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, pada Senin (26/1/2026).
Meski demikian, upaya pemberantasan judi online masih terus dioptimalkan seperti pengungkapan website judol, menyita uang hasil kejahatan, hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pemerintah Target Tangani 411 Kasus Judi dalam RAPBN 2026
Sumber:
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1594/catatan-capaian-strategis-ppatk-tahun-2025-menjaga-kedaulatan-dan-integritas-ekonomi-bangsa-jakarta-28-januari-2026-b001hm0531i2026-.html
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor