Angka perceraian di Indonesia kembali menunjukkan tren kenaikan pada 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama, jumlah perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus, meningkat sekitar 10% dibandingkan 2024 yang tercatat 399.921 kasus.
Secara umum, pertengkaran rumah tangga masih menjadi penyebab utama perceraian, disusul oleh faktor ekonomi. Permasalahan keuangan kerap memicu konflik, mulai dari ketidakstabilan pendapatan hingga perbedaan dalam mengelola keuangan keluarga.
Namun, di balik faktor-faktor dominan tersebut, terdapat satu tren yang terus meningkat secara konsisten dalam lima tahun terakhir, yakni perceraian akibat judi.
Baca Juga: Perselisihan Jadi Penyebab Utama Perceraian Indonesia 2025
Data BPS menunjukkan, jumlah perceraian yang dipicu aktivitas perjudian mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, tercatat sebanyak 993 kasus perceraian akibat judi. Angka ini meningkat menjadi 1.191 kasus pada 2022, lalu kembali naik menjadi 1.572 kasus pada 2023.
Lonjakan terlihat semakin tajam pada 2024 dengan 2.889 kasus, hingga akhirnya mencapai 4.623 kasus pada 2025, tertinggi dalam lima tahun.
Jika ditarik dari tahun 2021, kenaikan pada 2025 mencapai 3.630 kasus atau sekitar 365%. Artinya, meskipun perceraian akibat judi secara jumlah masih lebih rendah dibandingkan faktor lain seperti perselisihan (282.326 kasus) atau ekonomi (105.727 kasus), judi masih menjadi salah satu penyebab cerai yang mengkhawatirkan.
Judi tidak hanya menimbulkan masalah finansial, tetapi juga rasa kecanduan yang akhirnya memicu konflik emosional berkepanjangan. Ketika salah satu pihak terjerat utang atau kehilangan kontrol finansial, hubungan dalam keluarga rentan mengalami ketegangan yang berujung perceraian.
Dampak yang ditimbulkan pun bersifat berlapis. Selain kerugian ekonomi, rumah tangga yang terdampak sering kali diwarnai pertengkaran terus-menerus, hilangnya rasa percaya, hingga gangguan stabilitas psikologis anggota keluarga.
Aktivitas Judi Online Meningkat pada 2025
Sejalan dengan tren perceraian akibat judi, aktivitas judi online di Indonesia pada 2025 juga tercatat meningkat tajam.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 422,1 juta transaksi terkait judi online sepanjang 2025. Angka ini melonjak 101% dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Lonjakan transaksi ini mengindikasikan bahwa praktik judi online semakin masif dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini menjadi tantangan serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada ketahanan keluarga secara keseluruhan.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta operator seluler telah melakukan berbagai upaya sejak 2024, salah satunya melalui pengiriman SMS broadcast kepada nomor yang terindikasi terlibat judi online. Pesan tersebut berisi peringatan terkait risiko hukum dan ancaman pidana bagi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp286 Triliun pada 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMyMwMDAw/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara-.html?year=2025
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor