Pada 8 November 2024 lalu, puluhan anggota TNI menyerang warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Atas tindakan tersebut, seorang warga yang sekaligus ketua adat setempat, tewas. Peristiwa ini menjadi bentuk pengulangan kekerasan TNI kepada masyarakat sipil.
Menurut data Imparsial, sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini saja, ada 24 kasus kekerasan oleh pihak militer terhadap masyarakat sipil.
Sementara itu, pantauan KontraS sejak Oktober 2023 hingga September 2024 menunjukkan adanya lebih dari 60 kasus kekerasan oleh pihak militer terhadap masyarakat sipil. Kejadian di Desa Selamat memperpanjang daftar tersebut.
Dalam keterangan persnya, KontraS menyebut bahwa kasus-kasus tersebut mengakibatkan 75 orang terluka dan 18 orang tewas.
Kekerasan TNI di Desa Selamat diduga diawali adanya anak geng motor dari desa tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban. Pihak TNI bermaksud menertibkannya, namun justru melakukan penyerangan kepada warga desa.
Menurut kesaksian warga, pada Jumat malam, segerombolan orang yang disebut tanpa pakaian dinas TNI, membawa senjata api dan senjata tajam memasuki area-area perumahan warga.
Sambil mencari-cari seseorang, segerombolan orang yang ternyata anggota TNI Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan ini menganiaya siapapun warga di depannya.
Salah seorang warga yang juga merupakan ketua adat, ditemukan tergeletak di jalan dengan luka di punggung, kepala, dan mata. Meski sempat dibawa ke klinik terdekat, nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Dengan kejadian dini, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto disebut akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Ya kita selalu menyampaikan reward and punishment. Kaya tadi kan, berhasil membantu penanggulangan bencana alam di luar negeri, ya kita kasih reward. Tapi kalau yang melanggar, ya punishment,” ujar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, pada Senin (11/11/2024), dilansir dari Jawa Pos.
Arogansi di Tubuh Militer
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut bahwa tindak kekerasan yang dilakukan TNI pada warga Deli Serdang merupakan bentuk arogansi. Hal tersebut juga menunjukkan tindakan sewenang-wenang TNI terhadap masyarakat sipil.
Dua desakan yang dilontarkan adalah agar anggota TNI yang terlibat dapat diadili secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
Kemudian, koalisi tersebut juga mendesak agar DPR RI segera melakukan revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena tidak mampu menjadi sarana impunitas untuk TNI yang melakukan kekerasan.
Baca juga: September 2024, Kepercayaan Terhadap TNI Masih yang Tertinggi
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor