Pembahasan mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Isu ini muncul setelah beredar kabar bahwa kompensasi uang rumah dinas untuk anggota dewan naik seiring tidak adanya lagi fasilitas rumah dinas.
Meski sempat memunculkan anggapan adanya kenaikan gaji, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut bukan penambahan gaji pokok. Sebaliknya, tunjangan rumah kini diberikan sebagai kompensasi, sehingga total take home pay anggota DPR bisa menembus Rp100 juta per bulan.
Dari data yang disampaikan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 menyebutkan gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari gaji pokok sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, kehormatan, listrik & telepon, hingga asisten anggota yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Pada Agustus 2025 muncul isu kompensasi rumah dinas, di mana fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan uang rumah sehingga menimbulkan persepsi adanya kenaikan gaji. Faktanya, gaji pokok tidak berubah, melainkan skema perumahan yang dialihkan ke bentuk tunai sehingga total penghasilan anggota DPR dapat menembus Rp100 juta per bulan dan menjadi sorotan publik.
Adapun penjelasan mengenai gaji DPR RI 2024-2029 sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
- Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar, antara lain:
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
- Uang paket sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan pajak (PPH 21): sekitar Rp2.700.000
Dari tampilan gaji DPR RI 2024-2029 ini tidak ada kenaikan gaji dari setiap anggota. Tetapi, aturan baru yang merujuk pada tunjangan rumah dinas yang sebelumnya mendapatkan rumah dinas, kali ini digantikan dengan kompensasi uang rumah.
"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Nominal yang diterima anggota DPR dalam kompensasi tunjangan perumahan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan. Dengan demikian, meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, besarnya tunjangan yang diterima membuat total take home pay anggota DPR tetap menjadi perhatian publik sampai saat ini.
Baca Juga: Kenaikan PBB 250% di Pati: Ketika Luka Lama Kemiskinan Kembali Terbuka
Sumber:
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3174_2511_85%20AP3%202022%20-%20Ahmad.pdf
https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2017/lkpp_2017_1527750975.pdf
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh