Korupsi merupakan tindakan yang merugikan seluruh bangsa, karena menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi berarti merampas hak masyarakat sehingga pelakunya patut dikenai hukuman yang setimpal.
Di Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dikelompokkan ke dalam tujuh jenis utama, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
PPATK dalam laporan tahunannya menyampaikan total nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana pada tahun 2024 mencapai Rp1.459 triliun, mayoritas dari korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi menduduki urutan pertama dengan nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, disusul oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, dan kasus perjudian sebesar Rp68 triliun.
Sementara itu, total nominal transaksi dugaan tindak pidana dari kategori lainnya mencakup penggelapan hingga gratifikasi mencapai sekitar Rp17 triliun.
Nilai transaksi dugaan tindak pidana korupsi jauh melampaui kategori lainnya, bahkan mencapai 67,43% dari total nominal transaksi yang terkait dengan seluruh dugaan tindak pidana. Ini menunjukkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dibandingkan dengan tindak pidana lain.
Sejalan dengan itu, pada konferensi pers Capaian Kinerja KPK periode 2019–2024 yang digelar di Jakarta, Selasa (17/12/2024), tercatat bahwa KPK telah menangani 2.730 perkara sepanjang 2020-2024 yang mencakup lima sektor fokus utama pemberantasan korupsi.
Sejalan dengan pemaparan tersebut, data penanganan perkara KPK pada 2024 memberikan gambaran lebih rinci mengenai jumlah dan ragam kasus yang ditangani sepanjang tahun tersebut.
Tercatat sebanyak 154 perkara tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis perkaranya. Mulai dari pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara hingga merintangi proses KPK.
Pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara (PBJ) negara menjadi perkara yang mendominasi tindak pidana korupsi dengan sebanyak 68 kasus. Gratifikasi atau penyuapan di posisi kedua dengan 63 kasus, disusul pemerasan sebanyak 16 kasus.
Beberapa tindak pidana tersebut diselesaikan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan. Misalnya, dugaan TPK terkait pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, gratifikasi di Kalimantan Selatan, pemerasan di Pemerintah Bengkulu, serta pemerasan di Pekanbaru.
Meskipun kasus korupsi di Indonesia masih tinggi, sejumlah lembaga tetap bekerja dengan baik, mencerminkan adanya upaya nyata dari berbagai pihak untuk memberantas korupsi.
Langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten disertai komitmen pencegahan melalui penguatan sistem dan peningkatan kesadaran publik menjadi sinyal positif bahwa perubahan ke arah pemerintahan yang bersih bukanlah hal yang mustahil.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan budaya integritas dapat semakin mengakar sehingga Indonesia mampu mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: Kepercayaan Publik akan Keseriusan Kejaksaan Tangani Korupsi Turun Tajam pada 2025
Sumber:
https://www.ppatk.go.id//backend/assets/images/publikasi/1742962416_.pdf
https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/pengadaan-barang-dan-jasa-sektor-paling-rentan-korupsi-di-temuan-spi-2024
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi
Penulis: Elfira Maya Shofwah
Editor: Editor