Provinsi Ini Punya Kasus Perceraian Akibat Poligami Tertinggi 2024

Pada 2024, jumlah perceraian akibat poligami mencapai 849 kasus, paling banyak terjadi di DI Yogyakarta sebanyak 180 kasus.

Provinsi Ini Punya Kasus Perceraian Akibat Poligami Tertinggi 2024 Ilustrasi Pernikahan | Pexels
Ukuran Fon:

Kasus perceraian akibat poligami masih menjadi persoalan sosial yang cukup mencolok di sejumlah daerah di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa beberapa provinsi mencatat angka perceraian dengan alasan poligami yang cukup tinggi, menyoroti kompleksitas hubungan rumah tangga dan dampaknya terhadap ketahanan keluarga.

Fenomena ini tidak hanya menggambarkan dinamika kehidupan pribadi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana praktik poligami masih menimbulkan perdebatan, baik dari sisi hukum, agama, maupun sosial budaya.

10 Provinsi dengan Kasus Poligami Terbanyak | GoodStats
10 Provinsi dengan Kasus Perceraian Akibat Poligami Tertinggi | GoodStats

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), DI Yogyakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan kasus perceraian akibat poligami tertinggi pada 2024 dengan 180 kasus, disusul Jawa Barat dengan 147 kasus, dan Jawa Tengah dengan 59 kasus. Ketiga provinsi ini mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya, menunjukkan adanya tren perceraian akibat poligami yang cukup signifikan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Sulawesi Selatan mencatat 53 kasus, Kalimantan Timur dengan 42 kasus, serta Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Selatan masing-masing 35 kasus. Kalimantan Barat berada sedikit lebih rendah dengan 34 kasus, sedangkan Lampung dan Aceh mencatat angka paling sedikit dalam daftar, yaitu 29 dan 28 kasus.

Secara keseluruhan, perceraian akibat poligami di Indonesia tercatat sebanyak 849 kasus. Data ini memperlihatkan bahwa fenomena perceraian akibat poligami masih cukup banyak terjadi, terutama terkonsentrasi di provinsi-provinsi tertentu di Indonesia.

Tingginya angka perceraian akibat poligami memperlihatkan adanya ketidakselarasan dalam penerimaan dan pelaksanaan poligami di masyarakat. Di satu sisi, poligami masih dianggap sah secara hukum dan agama dengan syarat tertentu, namun di sisi lain praktiknya sering menimbulkan ketidakadilan serta konflik dalam rumah tangga.

Kondisi ini mendorong berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat, untuk menaruh perhatian lebih terhadap isu ini, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak yang rentan terdampak perceraian.

Lantas bagaimana prosedur praktik poligami yang dibenarkan secara hukum? Uundang-undang yang mengatur perihal poligami adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

  • Ada persetujuan dari istri/istri-istrinya
  • Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  • Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Apabila poligami dilakukan tanpa seizin istrinya, maka pengadilan pun tidak akan mengabulkan permohonan perkawinan. Undang-undang menegaskan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum dan terdapat sanksi pidana khusus. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Terkini, Ini Provinsi RI dengan Angka Perceraian Tertinggi

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/8cfe1a589ad3693396d3db9f/statistik-indonesia-2025.html

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/01000071/sanksi-poligami-tanpa-izin-istri-menurut-undang-undang

https://www.researchgate.net/publication/368693784_Positive_and_Negative_Impacts_of_Poligamy_in_The_Life_of_Muslim_Family#:~:text=Polygamy%20can%20be%20a%20solution,properly%20with%20his%20first%20wife.

Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor

Konten Terkait

Daftar E-commerce Paling Sering Diakses 2025, Shopee Masih Juara

Survei APJII 2025 ungkap Shopee unggul 53,22% sebagai e-commerce paling sering diakses, disusul TikTok Shop dan Tokopedia.

Shopee Jadi E-Commerce yang Paling Banyak Diakses di Indonesia 2025

Sekitar 1 dari 2 pengguna internet Indonesia sering mengakses Shopee pada 2025, tertinggi dari e-commerce lain.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook