Belakangan, publik Indonesia diherankan dengan potongan video pendek yang menampilkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong kereta khusus bagi penumpang yang merokok.
Setelah ditelusuri, video tersebut rupanya berasal dari siaran langsung Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Dirut PT KAI yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN, Rabu (20/8/2025).
Tiba giliran Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menanggapi Kinerja Korporasi Semester I yang sebelumnya telah selesai disampaikan oleh Dirut PT KAI Bobby Rasyidin. Dalam kesempatannya, Nasim menyampaikan beberapa masukan di antaranya terkait tata kelola, pengawasan perlintasan kereta, hingga memperhatikan kondisi fisik rel.
Setelah beberapa menit mengutarakan masukannya, usulan terakhir yang disampaikan wakil rakyat inilah yang akhirnya menuai kontra banyak pihak. Nasim secara terbuka memberi saran bagi PT KAI untuk menyediakan satu gerbong kafe, di mana gerbong ini bisa menjadi tempat ngopi dan smoking area bagi penumpang saat perjalanan panjang.
“Paling tidak, Pak, ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area,” tuturnya.
Nasim percaya, bahwa strategi ini jika diterapkan bisa berpeluang mendatangkan keuntungan bagi PT KAI.
“Saya yakin, itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, pasti banyak itu, karena perjalanan jauh 8 jam, kasian, ini aspirasi lho pak,” lanjut Nasim.
Tanggapan KAI Atas Usulan Gerbong Khusus Perokok
Tidak butuh waktu lama, sehari setelah rapat dengar pendapat tersebut, PT KAI gerak cepat dengan memberikan komitmen pada konsumen bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan perjalanan sehat, nyaman, dan selamat tanpa asap rokok.
Tanggapan ini diuraikan lengkap lewat unggahan Instagram @kai121_, mulai dari dasar hukum dan larangan merokok di kereta, hingga sanksi tegas berupa diturunkan paksa di stasiun berikutnya bagi setiap pelanggar.
"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik," tulis PT KAI melalui akun resmi Instagram, Kamis, (21/8/2025).
Ironi Jumlah Perokok Indonesia yang Kian Memprihatinkan
Di sisi lain, fenomena meningkatnya jumlah perokok di Indonesia justru menjadi ironi tersendiri. Alih-alih menurun, persentase perokok dari tahun ke tahun terus menunjukkan kenaikan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang merokok tembakau tercatat 28,69%, lalu meningkat di 2021 menjadi 28,96%. Kondisi sempat membaik di 2022 dengan turun ke 28,26%, namun naik lagi di 2023 menjadi 28,62%, hingga pada 2024 kembali naik berada di angka 28,99%.
Kenaikan angka ini mengindikasikan bahwa kampanye hidup sehat dan regulasi pembatasan rokok masih menghadapi tantangan besar. Lebih jauh, angka tersebut juga menandakan bahwa rokok sudah mengakar dalam kebiasaan masyarakat. Apalagi, tren peningkatan ini terjadi di tengah berbagai kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang sudah digulirkan pemerintah.
Tak heran jika usulan gerbong khusus perokok menuai pro dan kontra. Bagi sebagian orang, ide tersebut dianggap memberi ruang kompromi. Namun bagi yang lain, langkah itu justru dikhawatirkan kontraproduktif terhadap upaya panjang menekan angka perokok di Indonesia, yang dari tahun ke tahun makin memprihatinkan.
Pada akhirnya, keputusan PT KAI untuk tetap berpegang pada prinsip perjalanan bebas asap rokok seolah menjadi penegasan bahwa layanan publik harus mengutamakan kesehatan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Simak Tren Persentase Perokok Indonesia Berdasarkan Kelompok Umur
Sumber:
https://www.youtube.com/live/u0gYhf1Zwoc
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQzOCMy/persentase-penduduk-berumur-15-tahun-ke-atas-yang-merokok-tembakau-selama-sebulan-terakhir-menurut-kelompok-umur--persen-.html
Penulis: izzul wafa
Editor: Editor