Mogok Kerja: Hak Buruh yang Diatur Undang-Undang

Mogok kerja merupakan salah satu cara yang digunakan oleh buruh untuk menjamin kesejahteraannya.

Mogok Kerja: Hak Buruh yang Diatur Undang-Undang Potret aksi mogok kerja | Satuindonesia.co.id
Ukuran Fon:

Mogok kerja kerap kali dilakukan oleh serikat pekerja atau buruh di banyak belahan dunia. Aksi tersebut berupa berhenti kerja untuk sementara waktu yang dilakukan secara massal, biasanya dilakukan oleh buruh atau pekerja lainnya yang merasa dirugikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Mogok kerja merupakan bentuk dari kebebasan berserikat. Dikutip dari Industry Global Union, mogok kerja pada dasarnya merupakan jalan terakhir, namun sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk melindungi diri. Tindakan ini diperlukan agar pekerja tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pengusaha dan tercipta keseimbangan kekuatan antara keduanya.

Tanpa adanya hak untuk mogok, semakin banyak pemerintah yang bisa melarang aksi industrial dan menghukum mereka yang berani melakukannya. Padahal, sebagian besar aksi mogok berkaitan dengan tuntutan upah dan kondisi kerja yang lebih baik. Jika ancaman mogok dihilangkan, perusahaan akan leluasa meraup keuntungan lebih besar sementara kondisi kerja justru semakin memburuk.

Di Indonesia sendiri, mogok kerja merupakan hak buruh yang dijamin melalui undang undang Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu juga mogok kerja diatur khususnya dalam pasal 137 hingga 145.

Mogok kerja tercatat dapat dilakukan apabila perundingan dengan pengusaha gagal. Pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai, serta setiap pekerja memiliki kebebasan untuk ikut atau menolak ajakan mogok kerja. Jika mogok berlangsung di sektor vital atau perusahaan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa, terdapat pengaturan khusus agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Pekerja atau serikat pekerja wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal tujuh hari sebelumnya kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, yang mencantumkan waktu, tempat, alasan, serta penanggung jawab mogok. Apabila mogok tidak sesuai ketentuan, pengusaha berhak melarang pekerja yang mogok berada di lokasi produksi atau bahkan di area perusahaan.

Setelah pemberitahuan diterima, instansi ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi perundingan guna menyelesaikan masalah yang menjadi pemicu mogok. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama; bila tidak, sengketa dilanjutkan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pekerja yang melakukan mogok secara sah mendapat perlindungan hukum, termasuk larangan bagi pihak manapun untuk menghalangi, menangkap, atau memberikan sanksi. Pengusaha juga dilarang mengganti pekerja yang mogok dengan tenaga luar maupun melakukan tindakan balasan. Bahkan, bila mogok dilakukan untuk menuntut hak normatif yang benar-benar dilanggar, pekerja berhak tetap memperoleh upah.

Lalu Bagaimana Tren Mogok Kerja di Indonesia?

Jumlah kasus dan peserta mogok kerja di Indonesia terus meningkat sepanjang paruh pertama 2025 | GoodStats

Data mogok kerja pada tahun 2025 menunjukkan tren yang meningkat dari bulan ke bulan. Pada Januari tercatat hanya sebuah kasus mogok kerja melibatkan 200 pekerja, lalu naik menjadi dua kasus dengan total 405 pekerja di Februari. Angka ini melonjak tajam pada Maret dengan lima kasus dan melibatkan 1.605 pekerja, kemudian kembali bertambah pada April dengan enam kasus dan 1.805 pekerja.

Tren tersebut berlanjut di Mei dengan delapan kasus yang melibatkan 2.335 pekerja, hingga mencapai titik tertinggi pada Juni dengan sepuluh kasus dan 2.390 pekerja yang terdampak. Data ini memperlihatkan adanya eskalasi aksi mogok kerja dalam paruh pertama tahun 2025, baik dari segi jumlah kasus maupun pekerja yang terlibat.

Baca Juga: Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Februari 2025, Sektor Mana Paling Tinggi?

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data

https://www.industriall-union.org/5-reasons-why-we-need-the-right-to-strike

https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Penulis: Faiz Al haq
Editor: Editor

Konten Terkait

Simak Performa Alphard Usai Denza D9 Meluncur pada 2025, Merosot Tajam?

Simak performa penjualan Toyota Alphard setelah kedatangan pesaing baru Denza D9 pada 2025.

Rekomendasi Ekspedisi Jakarta Makassar Paling Hemat bersama Papandayan Cargo

Sedang mencari ekspedisi Jakarta Makassar paling hemat yang aman, cepat, dan profesional? Papandayan Cargo adalah pilihan tepat untuk kebutuhan pengiriman Anda

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook