Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Pelaku Kebanyakan dari Lingkungan Terdekat

Menurut CATAHU Komnas Perempuan, kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah digital. Pelaku dominan orang terdekat.

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Pelaku Kebanyakan dari Lingkungan Terdekat Ilustrasi Perempuan | Torwai/iStock
Ukuran Fon:

Kekerasan seksual masih menjadi masalah besar di Indonesia. Tahun 2025 menjadi periode pelaporan tertinggi dalam satu dekade, dengan total 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatan Tahunan (CATAHU) yang berisi hasil laporan dan pengumpulan data setahun terakhir. Hasilnya, dari 60.267 laporan yang diterima, sebanyak 41% atau 24.472 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, atau tindakan seksual lainnya baik fisik maupun nonfisik yang menyerang tubuh tanpa persetujuan (consent).

Kekerasan seksual sering disalahpahami sebagai tindakan yang terbatas pada penyerangan fisik. Namun dalam definisinya, kekerasan seksual mencakup perbuatan lebih luas seperti pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan kontrasepsi, penyebaran konten intim, perbuatan cabul, hingga marital rape atau kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2025, bentuk kekerasan seksual yang paling banyak terjadi sepanjang 2025 adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KBSE) dengan total 4.873 laporan.

Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Ruang Digital

Bentuk Kekerasan Seksual Berdasarkan Laporan, Paling Banyak KBSE | GoodStats
Bentuk Kekerasan Seksual Berdasarkan Laporan, Paling Banyak KBSE | GoodStats

Baca Juga: Potret Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2025

Berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan tahun 2025, sebanyak 4.873 laporan kekerasan merupakan KBSE atau kekerasan seksual di ranah daring.

KBSE adalah tindak kejahatan seksual yang dilakukan menggunakan media elektronik, seperti pelecehan siber di ruang obrolan, revenge porn, dan berbagai penyerangan seksual yang difasilitasi teknologi.

Mengingat luasnya ruang internet untuk mengidentifikasi KBSE, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menekankan perilaku yang sah secara hukum dan perilaku KBSE dibedakan pada aspek consent atau persetujuan dari korban. Consent menjadi pilar utama yang mendefinisikan tindakan sebagai bentuk kekerasan seksual atau tidak.

Inter-Parliamentary Union (IPU) juga menegaskan pentingnya memposisikan kekerasan seksual berbasis online setara dengan kekerasan yang terjadi di dunia nyata. KBSE tidak hanya berdampak pada aspek psikologis, sosial, dan kesehatan perempuan, tetapi kerap berujung pada kekerasan fisik dan seksual secara langsung.

Di sisi lain, Komnas Perempuan turut mencatat adanya 1.447 laporan kasus pelecehan seksual sepanjang 2025, serta 1.141 kasus eksploitasi anak dalam ranah seksual.

Sebanyak 858 laporan juga diterima pada kasus pelecehan seksual fisik, 482 eksploitasi seksual, dan 359 kasus perkosaan. Tercatat pula 157 kasus pelecehan seksual nonfisik, 80 kasus pemaksaan aborsi, serta 74 laporan perbuatan cabul dan marital rape selama 2025.

Kebanyakan Pelaku dari Lingkungan Terdekat

Pelaku Kasus Kekerasan Seksual, Mayoritas Orang Terdekat | GoodStats
Pelaku Kasus Kekerasan Seksual, Mayoritas Orang Terdekat | GoodStats

Mengejutkannya, Komnas Perempuan melaporkan sebagian besar pelaku kekerasan seksual berasal dari orang-orang terdekat. Dalam CATAHU 2025, tercatat 1.096 pelaku berasal dari teman media sosial, 907 pelaku berstatus pacar korban, dan 849 pelaku berstatus mantan pacar.

Sebanyak 846 kasus dilaporkan dilakukan oleh orang yang tak dikenal. Sementara itu, tercatat pula 383 kasus dilakukan oleh teman, 172 kasus dilakukan oleh suami, dan 163 kasus dilakukan oleh tetangga. Temuan ini menunjukkan pelaku kekerasan seksual terbanyak berada di lingkungan terdekat korban.

“Pelaku kekerasan seksual umumnya berasal dari relasi dekat korban seperti pacar, mantan pacar, teman, suami, maupun orang dalam lingkungan sosial dan kerja. Dari data ini, pelaku memiliki kedekatan, akses, atau otoritas terhadap korban,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Selain memiliki kedekatan dan akses pada korban, pelaku umumnya juga memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Hal ini tercermin dari adanya 81 kasus kekerasan yang dilakukan oleh majikan atau atasan, 75 kasus oleh rekan kerja, dan 67 kasus dilakukan oleh dosen, guru, pengajar, hingga guru mengaji.

Temuan ini tak lepas dari akar kekerasan seksual yang lahir dari sistem patriarki. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2020–2024, Olivia Ch. Salampessy, kekerasan seksual erat kaitannya dengan penyalahgunaan relasi kuasa yang berasal dari kentalnya budaya patriarki di masyarakat.

Memahami Budaya Perkosaan Sebagai Langkah Preventif

Dalam masyarakat patriarki dengan relasi gender timpang dan kesetaraan gender lemah, laki-laki ditempatkan pada puncak hierarki dan perempuan berada pada posisi subordinat. Kondisi ini menempatkan perempuan dalam posisi marjinal, sehingga pengalamannya dianggap sebagai hal lumrah.

Suatu hal yang tumbuh dalam kondisi ketimpangan tersebut adalah budaya perkosaan atau rape culture. Fenomena ini adalah situasi yang disadari atau tidak, menganggap kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai suatu hal biasa.

Istilah ini lahir pada abad 70 dan dipopulerkan oleh buku Noreen Connel berjudul Rape: The First Sourcebook for Women. Meski telah lama ada, normalisasi budaya perkosaan masih bisa ditemukan di lingkungan sekitar.

Bentuk paling awal terbentuknya budaya perkosaan ialah normalisasi atau pewajaran. Komentar dengan konteks seksual di media sosial, hingga candaan tentang perkosaan di tongkrongan menjadi fondasi utama sebuah masyarakat mulai mewajarkan kekerasan seksual.

Sering kali, tindakan ini tidak disadari sebagai awal mula lahirnya normalisasi budaya perkosaan. Dengan memahami bagaimana perilaku dan interaksi sehari-hari berkontribusi pada budaya perkosaan, langkah prevalensi kekerasan seksual dapat ditemukan sebagai salah satu upaya pencegahan.

Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Naik pada 2025, Tertinggi dalam 1 Dekade

Sumber:

https://x.com/KomnasPerempuan/status/2030844556007412065

Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor

Konten Terkait

42% Gen Z Masih Andalkan Orang Tua Sebagai Sumber Penghasilan

Sebanyak 42% Gen Z bergantung pada penghasilan orang tua, jauh lebih tinggi dibanding Milenial (6%) dan Gen X (5%).

Sektor Keuangan dan Asuransi Pimpin Prospek Perekrutan Tertinggi 2026

Keuangan dan asuransi jadi sektor dengan prospek perekrutan tenaga kerja tertinggi dengan nilai NEO mencapai 32%.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook