Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional serta penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat. Melalui penerimaan pajak, pemerintah membiayai beragam sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial.
Meski begitu, efektivitas sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman, kesadaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak itu sendiri.
Untuk itu, GoodStats melakukan survei Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 untuk memahami bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap sistem perpajakan saat ini.
Survei ini menggali berbagai aspek, mulai dari tingkat pengetahuan masyarakat tentang pajak, kesediaan membayar pajak, manfaat yang dirasakan, hingga penilaian terhadap penggunaan pajak untuk pembangunan dan layanan publik.
Tingkat Pemahaman terhadap Pajak
Menurut survei GoodStats, tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia masih berada pada kategori menengah.
Sebanyak 45% responden mengaku cukup paham mengenai sistem perpajakan, sementara hanya 5% yang merasa sangat paham. Di sisi lain, 41% responden menyatakan hanya sedikit paham dan 9% tidak paham sama sekali.
Menurut Head of GoodStats, Iip M. Aditiya, temuan ini mengindikasikan bahwa walau mayoritas responden sudah punya pemahaman dasar terkait perpajakan, pemahaman yang mendalam masih terbatas.
“Kalau digabung, setengah dari responden (50%) masih punya pemahaman yang rendah hingga sangat rendah mengenai sistem perpajakan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan literasi pajak yang perlu mendapat perhatian,” tuturnya, Selasa (2/6/2026).
Pajak Kendaraan Bermotor jadi jenis pajak yang paling dikenal responden, disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 75% dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 64%.
Di sisi lain, tingkat pengetahuan terhadap beberapa jenis pajak lainnya masih relatif rendah. Hanya 23% responden yang mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), 32% mengetahui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta 38% mengetahui Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Bahkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada berbagai transaksi konsumsi sehari-hari hanya dikenal oleh 43% responden.
Seberapa Penting Membayar Pajak?
Sebanyak 62% responden menyatakan bahwa masyarakat perlu membayar pajak, sementara 19% lainnya menilai hal tersebut sangat perlu. Dengan demikian, secara keseluruhan 81% responden mendukung pentingnya pembayaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pajak sebagai kewajiban warga negara masih tergolong kuat,” lanjut Iip.
Meski begitu, 38% responden masih kurang atau tidak ikhlas, yang menandakan kepercayaan publik belum sepenuhnya terbentuk.
Sebanyak 43% responden juga menyatakan manfaat pajak kurang terasa, sementara 8% lainnya merasa tidak merasakan manfaat tersebut sama sekali.
“Masih ada kesenjangan antara kesadaran akan pentingnya membayar pajak dan persepsi terhadap hasil yang diterima dari kontribusi itu. Walau mayoritas menganggap pajak perlu dibayar, gak semua responden merasakan dampak langsung dari penggunaan dana pajak dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Iip.
Jika disuruh memilih, infrastruktur jalan dan transportasi jadi sektor yang paling terasa manfaat dari pajaknya, mencapai 43%. Jauh di bawahnya, manfaat pajak dirasakan pada sektor kesehatan (13%), pendidikan (9%), bantuan sosial (6%), serta keamanan dan pelayanan publik (5%).
“Manfaat pajak paling mudah dikenali masyarakat saat diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik yang bisa dilihat dan digunakan secara langsung, seperti jalan, jembatan, atau fasilitas transportasi,” ujar Iip.
Sudah Idealkah Pajak Saat Ini?
Mayoritas responden menilai besaran pajak di Indonesia saat ini belum ideal. Sebanyak 64% responden berpendapat bahwa tarif pajak yang berlaku terlalu tinggi, sementara hanya 16% yang menilai besaran pajak saat ini sudah ideal.
Di sisi lain, 8% responden menganggap pajak masih terlalu rendah dan 12% menyatakan tidak mengetahui atau tidak memiliki pendapat terkait hal tersebut.
PPh disebut-sebut jadi pajak paling memberatkan oleh 85% responden. Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor dipilih oleh 79% responden dan PPN oleh 65% responden.
Sementara itu, lebih dari separuh responden juga menilai PPnBM sebagai pajak yang memberatkan (55%). Hanya 18% responden yang menyatakan tidak ada jenis pajak yang dirasa memberatkan.
Untuk itu, tidak heran apabila pajak dibuat tidak wajib, maka mayoritas responden memilih untuk tidak membayar.
“Andai kata pajak itu gak wajib, 82% responden mengaku gak bersedia buat membayar pajak. Bukan cuma itu, 53% responden juga menilai sistem perpajakan di Indonesia masih kurang baik,” ungkap Iip.
Siapa yang Paling Menikmati Hasil Pajak?
Sebanyak 69% responden memilih pemerintah sebagai pihak yang paling diuntungkan, sementara hanya 15% responden yang menilai manfaat pajak dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Hal ini menegaskan adanya persepsi yang cukup kuat bahwa manfaat pajak lebih banyak terkonsentrasi pada pemerintah dibandingkan masyarakat luas.
“Pandangan ini bukan lahir tanpa sebab. Pemerintah jadi pihak yang secara langsung mengelola dan menggunakan pajak. Transparansi dan keterbukaan jadi kunci penting buat membangun kepercayaan wajib pajak,” lanjut Iip.
Metodologi
Adapun survei GoodStats bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 melibatkan 1.000 responden, mayoritas berjenis kelamin laki-laki (54%) dan berusia 18-24 tahun (35%). Sebanyak 72% responden berasal dari Jawa dan sisanya dari luar Jawa. Survei dilakukan pada 10 April-20 Mei 2026.
Simak survei selengkapnya di sini.
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor