Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) di Indonesia kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, jumlah laporan KBGtP mencapai 376.529 kasus, meningkat 14,07% dibandingkan tahun 2024. Tingginya jumlah laporan pada 2025 menjadikannya periode kekerasan terhadap perempuan tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Temuan ini disampaikan oleh Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan tahunan Catatan Tahunan (CATAHU) yang dirilis pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dimuat untuk memotret situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sekaligus mengevaluasi efektivitas sistem penanganan kasus oleh negara.
Berdasarkan data pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan selama 234 hari kerja, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai KBGtP. Artinya, lembaga ini menerima dan merespons sekitar 19 laporan kasus setiap hari sepanjang 2025. Pelaporan tersebut pun diklasifikasikan dalam tiga ranah berdasarkan bentuk kekerasannya.
Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Naik pada 2025, Tertinggi dalam 1 Dekade
Menurut data yang dihimpun Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah personal menjadi ruang paling dominan dengan 2.067 kasus pada 2025, diikuti ranah publik sebanyak 1.489 kasus serta ranah negara sebanyak 126 kasus.
Dominasi kasus pada ranah personal menunjukkan bahwa rumah tangga dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Kekerasan dalam Ranah Personal
Dalam ranah personal, Komnas Perempuan mencatat pola kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam hubungan yang seharusnya paling aman, yakni relasi keluarga dan pasangan.
Tercatat, bentuk kekerasan yang paling dominan dalam ranah personal adalah kekerasan terhadap istri dengan total 661 kasus. Selanjutnya, terdapat kekerasan oleh mantan pacar sebanyak 534 kasus serta kekerasan dalam pacaran berjumlah 518 kasus.
Tingginya angka pada kategori tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi personal masih didominasi oleh pelaku yang berasal dari orang terdekat korban, mulai dari pasangan hingga anggota keluarga.
Hal ini turut dibuktikan dengan adanya 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 126 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam relasi personal lain yang tinggal serumah, hingga 82 kasus kekerasan oleh mantan suami.
Kekerasan dalam Ranah Publiik
Pada ranah publik, Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan jumlah laporan sebesar 11,54% dibandingkan tahun sebelumnya. Terlihat, bentuk kekerasan ranah publik yang paling dominan tahun 2025 adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan 1.091 kasus.
Selain itu, tercatat 125 kasus kekerasan di tempat kerja, 109 kasus kekerasan di ruang publik, serta 107 kasus kekerasan di tempat tinggal di luar relasi personal. Menurut catatan Komnas Perempuan, sebagian besar kasus yang dilaporkan dalam ranah publik berkaitan dengan kekerasan seksual.
Tingginya angka KBGO juga menunjukkan perubahan lanskap kekerasan dalam ranah publik di tengah perkembangan teknologi dan media sosial. Pelaku kekerasan seksual di ruang digital sering kali berasal dari jaringan pertemanan di media sosial.
Selain itu, muncul pula fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (generative AI) yang memanipulasi foto perempuan menjadi konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Fenomena ini menegaskan bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.
Kekerasan dalam Ranah Negara
Pada ranah negara, bentuk kekerasan paling banyak dialami adalah Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sebanyak 58 kasus. Tidak hanya itu, terdapat 30 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, 20 kasus konflik agraria dan tata ruang, serta 11 kasus konflik sumber daya alam dan pelanggaran HAM.
Adanya peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah negara menjadi kekhawatiran bagi Komnas Perempuan. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Mahdani, perempuan kini menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindak pelanggaran atau pembiaran terhadap kekerasan yang dialami perempuan.
Pemulihan dan Perlindungan Bagi Perempuan
Melihat masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025, penguatan sistem pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi semakin penting.
Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.
Upaya tersebut turut didukung oleh Forum Pengada Layanan (FPL), jaringan lembaga layanan berbasis masyarakat yang memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia.
“Meski regulasi sudah ada melalui UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025, kami berharap adanya peraturan pelaksana yang dapat memperjelas standar layanan serta memperkuat koordinasi antarlembaga,” ujar Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Ferry Wira, melalui siaran pers pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penguatan kebijakan tersebut penting agar penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Di Balik Tren Kenaikan PMI, Perempuan Jadi Tulang Punggung Migrasi Kerja Indonesia
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor