Angka Kekerasan terhadap Perempuan Naik pada 2025, Tertinggi dalam 1 Dekade

Komnas Perempuan mencatat 2025 jadi tahun dengan jumlah kekerasan terhadap perempuan tertinggi, mencapai 376.529 kasus, naik 14,07% dari tahun sebelumnya.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan Naik pada 2025, Tertinggi dalam 1 Dekade Ilustrasi Kekerasan terhadap Perempuan | Tinnakorn Jorruang/Shutterstock
Ukuran Fon:

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan peningkatan signifikan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tahun 2025 menjadi puncak tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dalam satu dekade terakhir.

Sepanjang 2025, jumlah kekerasan pada perempuan mencapai 376.529 kasus, naik 14,07% dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 330.097 kasus. Artinya, dalam satu tahun terjadi penambahan sekitar 46.432 kasus kekerasan.

Data tersebut dihimpun melalui laporan tahunan Komnas Perempuan bertajuk Catatan Tahunan (CATAHU). Laporan ini diterbitkan setiap tahun untuk memotret situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sekaligus meninjau efektivitas sistem penanganan kasus oleh negara. Tahun ini, Komnas Perempuan merilis CATAHU 2026 pada 6 Maret 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional.

Pengumpulan data CATAHU sendiri dilakukan melalui berbagai kanal. Selain pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan, data juga dihimpun dari laporan 97 lembaga mitra seperti Women Crisis Centre, lembaga bantuan hukum (LBH), serta sejumlah instansi pemerintah seperti kementerian, Kejaksaan Agung, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (BADIMILTUN), hingga Badan Peradilan Agama (BADILAG).

Perkembangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Satu Dekade | GoodStats
Perkembangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Satu Dekade | GoodStats

Baca Juga: 40% Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Personal Berupa Kekerasan Psikis

Jika melihat tren dalam satu dekade terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sempat meningkat dari 163.116 kasus pada 2016 menjadi 302.656 kasus pada 2019. Namun, angka tersebut sempat menurun pada 2020 menjadi 226.062 kasus, sebelum kembali melonjak pada 2021 dan 2022 hingga mencapai lebih dari 330 ribu kasus.

Setelah sempat turun pada 2023, tren kembali meningkat pada 2024 menjadi 330.097 kasus dan akhirnya mencapai titik tertinggi pada 2025 sebanyak 376.529 kasus.

Menurut CATAHU, sebagian besar kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal atau domestik. Pada 2025, sebanyak 337.961 kasus atau sekitar 89,76% dari total kasus terjadi di ranah ini.

Data tersebut menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan hubungan intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan dalam konteks domestik sering kali tersembunyi dan sulit terdeteksi karena terjadi dalam ruang privat.

“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode sepuluh tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris, dalam siaran pers peluncuran CATAHU pada Jumat (6/3/2026).

Payung Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan

Melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, penanganan kasus turut menjadi perhatian negara. Salah satu langkah penting untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan kehadiran UU TPKS dapat memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan.

“Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif, termasuk penyusunan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar UU ini dapat berjalan optimal,” jelas Woro dalam siaran pers Laporan Kinerja Komnas Perempuan, Rabu (26/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara UU TPKS, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar akses keadilan bagi perempuan semakin maksimal.

Baca Juga: 32% Korban Kekerasan Perempuan adalah Remaja 13–17 Tahun

Sumber:

https://x.com/KomnasPerempuan/status/2029889858416873554/photo/1

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025

Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Kawasan Perkotaan dengan Populasi Terbesar di Dunia 2025, Ada Jakarta?

Jakarta berada di peringkat ke-4 kawasan perkotaan terbesar di dunia tahun 2025, dengan populasi capai 36,87 juta jiwa.

The Art of Sarah Jadi Drama Terpopuler 2026, Raih 10 Juta Penonton Netflix Global

The Art of Sarah menduduki peringkat pertama Top 10 Global Netflix kategori Non-English Shows dengan 10 juta penonton dan 59,4 juta jam tayang.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook