Di Indonesia, perkawinan diakui oleh negara melalui proses pencatatan pernikahan. Selain sebagai persyaratan administratif, pencatatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Dengan demikian, sebuah pernikahan tidak cukup hanya sah menurut agama, tetapi juga harus tercatat secara resmi agar memperoleh pengakuan dari negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai pernikahan ramai menjadi perbincangan, terutama di media sosial. Salah satu topik yang banyak disoroti adalah penurunan angka pernikahan secara nasional. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan prioritas generasi muda yang lebih memilih fokus pada pendidikan dan karier hingga kekhawatiran terhadap beban finansial.
Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Setiap Tahunnya
Sebagai ibu kota negara, jumlah pernikahan di DKI Jakarta tercatat menurun pada 2025. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa selama periode tersebut, jumlah pernikahan tercatat sebesar 39.863 kejadian. Angka ini terus merosot sejak tahun 2021 silam yang sempat menyentuh 47.724 pernikahan.
Jumlah pernikahan tertinggi diraih oleh Jakarta Timur dengan total 11.497 kejadian. Capaian ini tidak terlepas dari dominasi jumlah penduduknya, sehingga jumlah pasangan yang menikah cenderung lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya.
Selisih tipis di bawahnya, terdapat Jakarta Selatan yang mencatatkan pernikahan sebanyak 11.073 kejadian. Sementara itu, Jakarta Barat menyusul dengan 7.320 kejadian.
Kemudian, terdapat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan angka pernikahan masing-masing 5.688 kejadian dan 4.148 kejadian. Sementara itu, Kepulauan Seribu memiliki jumlah paling sedikit, hanya terjadi 137 pernikahan sepanjang tahun. Rendahnya angka ini sejalan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut yang jauh lebih kecil dibandingkan wilayah administratif lainnya di ibu kota.
Meskipun demikian, besaran jumlah penduduk di suatu wilayah tidak menjadi satu-satunya faktor yang memengaruhi angka pernikahan. Biasanya, masyarakat perkotaan cenderung menunda atau bahkan tidak memutuskan untuk menikah karena berbagai pertimbangan.
Tingginya biaya hidup di kawasan kota besar membuat beberapa orang mengutamakan kondisi finansial yang stabil sebelum membangun keluarga. Tidak sedikit juga yang mempertimbangkan kesiapan mental sampai pandangan dalam memiliki anak.
Baca Juga: Daftar Kota Termahal di Asia Pasifik, Jakarta Urutan Ke-9!
Sumber:
https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMyMzMTAw/nikah-dan-cerai-menurut-kabupaten-kota--kejadian--di-provinsi-dki-jakarta.html?year=2025