Intimidasi Bambang Hero Buntut Korupsi Harvey, 140 Pihak Solid Beri Dukungan

Selain merugikan negara, kasus Harvey menyeret akademisi Prof. Bambang Hero dalam pusaran intimidasi hukum setelah dituduh memberikan keterangan palsu.

Intimidasi Bambang Hero Buntut Korupsi Harvey, 140 Pihak Solid Beri Dukungan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo | tokohinspiratif.id

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT Timah Tbk beserta lima perusahaan lainnya tidak hanya menimbulkan kerugian negara senilai Rp271 triliun, tetapi juga menyeret Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero dalam pusaran intimidasi hukum.

Sebagai ahli yang menghitung kerugian lingkungan dalam perkara tersebut, Prof. Bambang menghadapi tuduhan memberikan keterangan palsu—tindakan yang diduga kuat merupakan bentuk judicial harassment.

Ironisnya, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), intimidasi semacam ini bukan pertama kali dialami oleh akademisi pejuang lingkungan, mencerminkan ancaman nyata terhadap kebebasan akademik dan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup.

Baca Juga: Perbandingan Kerugian Negara dengan Vonis Harvey Moeis, Koruptor Malah Untung?

Keterangan Ahli di Persidangan

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Timah Tbk membawa dampak luas, termasuk intimidasi terhadap Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang menghitung kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun. Keterangan ahli yang diberikan Prof. Bambang di persidangan adalah bagian dari aktivitas akademik yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai akademisi, Prof. Bambang memiliki kewajiban dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Pemberian keterangan ahli berbasis metode ilmiah adalah tanggung jawab moral dan profesional akademisi. Uji terhadap keabsahan pendapat ini semestinya dilakukan dalam kerangka peer review, bukan melalui proses hukum pidana atau perdata. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademik sebagai dasar dari otonomi keilmuan, yang diharapkan menjadi kontribusi bagi kesejahteraan bangsa.

Intimidasi Bambang Hero Merupakan Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Laporan hukum terhadap Prof. Bambang Hero oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm mencerminkan ancaman nyata terhadap pejuang lingkungan. Tindakan ini berpotensi melanggar PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup. Pasal 2 peraturan tersebut menegaskan bahwa individu yang memperjuangkan hak lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat perdata.

Sejumlah organisasi, seperti ICW, WALHI, dan Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk judicial harassment.

Dalam catatan ICW, setidaknya ada 50 kasus intimidasi terhadap pegiat antikorupsi dalam rentang 2015–2024. Judicial harassment yang dialami Prof. Bambang adalah ancaman serius terhadap perlindungan lingkungan, karena menghalangi akademisi dan aktivis dalam memperjuangkan keadilan ekologis.

Jumlah Solidaritas Pendukung Prof. Bambang Hero

Jumlah Solidaritas Pendukung Prof. Bambang Hero
Jumlah Solidaritas Pendukung Prof. Bambang Hero

Solidaritas terhadap Prof. Bambang Hero terus menguat. Sebanyak 140 pihak yang terdiri dari lembaga, akademisi, dan pegiat HAM, lingkungan dan anti korupsi, termasuk WALHI, ICW, Yayasan Lembaga Konsumen Malang, dan BEM FH UI, menyuarakan dukungannya. Mereka mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk:

  1. Mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan.
  2. Memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian seperti ini tidak berulang.
  3. Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis lingkungan yang serupa di kemudian hari dan Polda Bangka tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero.

Ada pun daftar solidaritas pendukung Prof. Bambang Hero, yaitu:

Lembaga

  1. Indonesia Corruption Watch
  2. Jikalahari
  3. Greenpeace Indonesia
  4. PIL-Net Indonesia
  5. Senarai
  6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
  7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
  9. Fitra Provinsi Riau
  10. Kabut Riau 
  11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
  12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
  13. Auriga Nusantara
  14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  16. Bunga Bangsa
  17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  18. Yayasan Tifa
  19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  20. Perkumpulan HuMa Indonesia
  21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
  23. Sawit Watch
  24. Transparency International Indonesia
  25. Thamrin School of Climate and Sustainability.
  26. WALHI Riau
  27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
  28. Lembaga Terranusa Indonesia
  29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua (AMPTPI)
  30. MADANI Berkelanjutan
  31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
  32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
  33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) 
  34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
  35. WALHI Kalimantan Tengah
  36. POKJA 30
  37. FIAN Indonesia
  38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
  39. Pantau Gambut 
  40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  41. LBH Jakarta
  42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
  46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
  47. YASMIB Sulawesi
  48. Satya Bumi
  49. KP2KKN Jawa Tengah
  50. Anti Corruption Committee Sulawesi
  51. Puskaha Indonesia
  52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
  53. Perkumpulan Creata
  54. Lokataru Foundation
  55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  56. Pusaka Bentala Rakyat
  57. Yayasan Cahaya Guru 
  58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  59. Trend Asia
  60. IMPARSIAL
  61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
  62. Yayasan Kurawal
  63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  64. Rumah Baca Komunitas
  65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
  66. SAFEnet
  67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
  69. Kemitraan
  70. IM57+ Institute
  71. Sajogyo Institute
  72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
  73. Rumah Baca Aksara
  74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

Akademisi

  1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
  2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
  4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
  5. ⁠Andi Gunawanpratama (Program Manajer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
  6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman) 
  7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) 
  8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
  10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
  11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) 
  12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
  13. M. Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
  14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
  15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
  17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM) 
  18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) 
  20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 
  21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
  22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
  23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
  27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
  33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
  35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran) 
  36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
  37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
  38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
  39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
  40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
  41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
  42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
  43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
  44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
  45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
  46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
  47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
  48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
  49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
  50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
  51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

  1. Henrek Lokra
  2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin
  3. Fernando Simanjuntak
  4. Ambrosius Mulait
  5. Pdt Gomar Gultom
  6. Retha Andoea
  7. Yayum Kumai
  8. Judianto Simanjuntak 
  9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
  10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
  11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
  12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
  13. Siswadi
  14. Delphi Masdiana Ujung

Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Sorotan Skandal Harvey Moeis

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Mulai Bertahap Disalurkan, Apa Itu BBM B40?

Pemerintah sudah mulai menyalurkan BBM B40 yang merupakan campuran 60% BBM solar dan 40% BBN dari minyak kelapa sawit.

Jadi Profesi Paling Dipercaya, Guru Tak Kunjung Sejahtera

Guru terpilih menjadi profesi paling dipercaya warga RI. Lantas, bagaimana kesejahteraannya saat ini?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook