Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT triwulan III secara bertahap sejak 20 Juli-September 2026. Penyaluran kali ini dilakukan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima hingga penerapan sistem desil agar bantuan lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan negative list, yakni kelompok masyarakat yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga bantuannya dihentikan setelah proses verifikasi.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Realisasi Belanja Bansos Tembus Rp147 Triliun per Oktober 2025, Untuk Apa Saja?
Jadwal Bansos Agustus 2026
Penyaluran bansos tahap 3 dilakukan secara bertahap dari periode Juli hingga September 2026 sehingga setiap daerah dapat menerima bantuan pada waktu yang berbeda. Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang sama untuk seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memantau status penerima secara berkala melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Sementara itu, penerima yang belum memiliki rekening KKS atau ditetapkan menerima bantuan melalui jalur lain dapat mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang telah ditentukan di daerah masing-masing.
Apa Itu Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos?
Mulai 2026, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data baru ini memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang diperbarui secara berkala.
Salah satu komponen penting dalam DTSEN adalah sistem desil, yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan hasil pendataan secara objektif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei dan pendataan kondisi sosial ekonomi.
Penetapan dan pemanfaatan data hasil pemetaan tersebut lalu dikelola oleh Kemenrian Sosial untuk menentukan prioritas penerima bansos sehingga bantuan lebih tepat sasaran. Berikut merupakan pengelompokan desil 1 hingga 10.
Secara umum, desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Nilai desil dapat berubah mengikuti pembaruan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kelompok pada desil 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai masyarakat mampu, sehingga tidak termasuk prioritas penerima bantuan.
Daftar Program Bantuan Sosial dan Nominalnya
Selain Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga menyalurkan sejumlah program bantuan sosial lainnya. Setiap program memiliki sasaran dan bentuk bantuan yang berbeda, mulai dari bantuan tunai, bantuan pangan, dukungan pendidikan, hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas berat.
Karena disesuaikan dengan jumlah komponen yang memenuhi persyaratan, nominal bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Bantuan ini disalurkan melalui saldo elektronik yang dapat dibelanjakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Pada 2026, setiap keluarga penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan, penerima akan menerima Rp600.000 sekaligus untuk periode Juli hingga September 2026.
Sejak penerapan sistem DTSEN, penerima BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan. Bantuan ini membantu meringankan berbagai biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Berbeda dengan PKH maupun BPNT yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, PIP secara khusus ditujukan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat, sekaligus menekan angka putus sekolah.
4. Bantuan Pangan Beras
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita kepada setiap keluarga penerima manfaat.
Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan rumah tangga sekaligus membantu meringankan pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
5. PBI-JK (BPJS Kesehatan)
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan bentuk bantuan pemerintah berupa pembayaran penuh iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, sehingga peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2026 Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya
Syarat Penerima Bansos
Agar dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Masuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria kesejahteraan, terutama desil 1–4.
- Tidak termasuk dalam daftar negative list hasil pemutakhiran data.
- Memenuhi ketentuan program bantuan yang diikuti, seperti PKH atau BPNT.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri aktif.
- Tidak menerima bantuan sejenis pada waktu yang sama.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui website resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Melalui website
Akses laman berikut:
Langkah-langkahnya:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima, kelompok desil, serta jenis bantuan yang diterima.
Melalui aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK.
- Tekan Cari Data.
- Informasi status penerima akan muncul apabila data ditemukan.
Status Penerima Bansos Tidak Terdaftar
Jika hasil pencarian menunjukkan data tidak ditemukan, beberapa kemungkinan penyebabnya adalah:
- Belum terdaftar dalam DTSEN.
- Data kependudukan belum diperbarui.
- NIK yang dimasukkan tidak sesuai.
- Tidak termasuk kelompok desil prioritas.
- Sudah masuk negative list sehingga bantuan dihentikan.
- Proses pemutakhiran data masih berlangsung.
Bagaimana Jika Data Bansos Tidak Sesuai?
Apabila data penerima tidak sesuai atau status bansos berubah, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat.
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Memastikan data kependudukan di Dukcapil telah sesuai.
- Menunggu proses verifikasi dan pemutakhiran data oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa data dalam DTSEN bersifat dinamis. Apabila kondisi ekonomi atau data administrasi berubah, status penerima maupun kelompok desil dapat diperbarui pada proses pemutakhiran berikutnya