Sosial

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Mulai 17 Agustus 2026, balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Simak penerapan, kendala BPHTB, dan data kepemilikan tanah BPS 2025.

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari:  Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Menteri ATR atau Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari | ATR/BPN

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan penyelesaian layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
  • Tahap pertama kebijakan ini akan menyasar 17 kabupaten/kota, lalu bertambah 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus.
  • Uji coba layanan balik nama 10 hari dimulai di 15 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus.
  • Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi hambatan utama proses balik nama.
  • Sebanyak 90,45% rumah tangga pemilik rumah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat berdasarkan Susenas Maret 2025.

Pemerintah mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan ini jadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses lebih cepat sekaligus mempersempit ruang praktik percaloan dan mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebut penerapannya dilakukan bertahap.

Pada pernyataan terbarunya (10/8), tahap pertama akan menyasar 17 kabupaten/kota, kemudian bertambah 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus.

Sebelumnya, rilis resmi Kementerian ATR/BPN (3/8) masih menyebut uji coba layanan peralihan hak 10 hari dimulai di 15 Kantor Pertanahan, antara lain:

  1. Kota Surabaya I
  2. Malang
  3. Badung
  4. Buleleng
  5. Kota Samarinda
  6. Kota Pontianak
  7. Kota Makassar
  8. Kota Semarang
  9. Kota Tangerang Selatan
  10. Kota Batam
  11. Semarang
  12. Jakarta Utara
  13. Jakarta Barat
  14. Jakarta Selatan
  15. Jakarta Pusat

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Status Kepemilikan Rumah Tertinggi 2024

BPHTB Jadi Titik Kritis Percepatan Balik Nama

Salah satu hambatan proses balik nama selama ini berada pada verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemda.

Pemerintah mendorong koordinasi dan integrasi data antara pemda dengan ATR/BPN agar proses pembayaran serta validasi BPHTB tidak menghambat penyelesaian peralihan hak.

Kementerian ATR/BPN melalui kanal resminya menegaskan balik nama sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari sepanjang dokumen dan kewajiban pembayaran pemohon sudah dipenuhi. 

Percepatan ini juga diharapkan mengurangi celah bagi pihak yang memanfaatkan ketidakpastian waktu pelayanan untuk meminta biaya tambahan kepada masyarakat.

Data BPS: 90,45% Rumah Tangga Pemilik Rumah Punya Bukti Kepemilikan

Urgensi pelayanan pertanahan yang cepat juga terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Susenas Maret 2025, sebanyak 90,45% rumah tangga dengan tempat tinggal milik sendiri memiliki bukti kepemilikan tanah/bangunan yang dalam tabel BPS dikelompokkan sebagai sertifikat.

Provinsi dengan Persentase Rumah Tangga Pemilik Tanah Bersertifikat
Provinsi dengan Persentase Rumah Tangga Pemilik Tanah Bersertifikat | GoodStats

Kesenjangan antarprovinsi masih lebar. DI Yogyakarta mencapai 98,50% dan Jawa Tengah 98,04%, sementara Papua Tengah tercatat 27,63% dan Papua Pegunungan hanya 8,25%.

Jika standar 10 hari berjalan konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian waktu yang lebih jelas dalam transaksi maupun peralihan hak atas tanah.

Data berasal dari Susenas BPS Maret 2025, dipublikasikan dalam tabel statistik berjudul Persentase Rumah Tangga dengan Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal Milik Sendiri dan Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Bangunan Tempat Tinggal Berupa Sertifikat Menurut Provinsi.

Namun, istilah “sertifikat” meliputi:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  3. bukti kepemilikan satuan rumah susun
  4. Girik
  5. Akta Jual Beli (AJB)
  6. Letter C
  7. Dokumen lainnya

Untuk itu, angka 90,45% tidak boleh dimaknai bahwa seluruh rumah tangga tersebut sudah memiliki SHM atau sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan BPN.

Baca Juga: Tanah Papua Kehilangan 778 Ribu Ha Hutan Alam Sepanjang 2002-2025

Sumber:

https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-atrkepala-bpn-dan-mendagri-teken-surat-edaran-bersama-verifikasi-bphtb-dipercepat-jadi-3-hari

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjI4MSMy/persentase-rumah-tangga-dengan-status-kepemilikan-bangunan-tempat-tinggal-milik-sendiri-dan-jenis-bukti-kepemilikan-tanah-bangunan-tempat-tinggal-berupa-sertifikat-menurut-provinsi.html

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?