Pemerintah mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini jadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses lebih cepat sekaligus mempersempit ruang praktik percaloan dan mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebut penerapannya dilakukan bertahap.
Pada pernyataan terbarunya (10/8), tahap pertama akan menyasar 17 kabupaten/kota, kemudian bertambah 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus.
Sebelumnya, rilis resmi Kementerian ATR/BPN (3/8) masih menyebut uji coba layanan peralihan hak 10 hari dimulai di 15 Kantor Pertanahan, antara lain:
- Kota Surabaya I
- Malang
- Badung
- Buleleng
- Kota Samarinda
- Kota Pontianak
- Kota Makassar
- Kota Semarang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Batam
- Semarang
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Status Kepemilikan Rumah Tertinggi 2024
BPHTB Jadi Titik Kritis Percepatan Balik Nama
Salah satu hambatan proses balik nama selama ini berada pada verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemda.
Pemerintah mendorong koordinasi dan integrasi data antara pemda dengan ATR/BPN agar proses pembayaran serta validasi BPHTB tidak menghambat penyelesaian peralihan hak.
Kementerian ATR/BPN melalui kanal resminya menegaskan balik nama sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari sepanjang dokumen dan kewajiban pembayaran pemohon sudah dipenuhi.
Percepatan ini juga diharapkan mengurangi celah bagi pihak yang memanfaatkan ketidakpastian waktu pelayanan untuk meminta biaya tambahan kepada masyarakat.
Data BPS: 90,45% Rumah Tangga Pemilik Rumah Punya Bukti Kepemilikan
Urgensi pelayanan pertanahan yang cepat juga terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Susenas Maret 2025, sebanyak 90,45% rumah tangga dengan tempat tinggal milik sendiri memiliki bukti kepemilikan tanah/bangunan yang dalam tabel BPS dikelompokkan sebagai sertifikat.
Kesenjangan antarprovinsi masih lebar. DI Yogyakarta mencapai 98,50% dan Jawa Tengah 98,04%, sementara Papua Tengah tercatat 27,63% dan Papua Pegunungan hanya 8,25%.
Jika standar 10 hari berjalan konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian waktu yang lebih jelas dalam transaksi maupun peralihan hak atas tanah.
Data berasal dari Susenas BPS Maret 2025, dipublikasikan dalam tabel statistik berjudul Persentase Rumah Tangga dengan Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal Milik Sendiri dan Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Bangunan Tempat Tinggal Berupa Sertifikat Menurut Provinsi.
Namun, istilah “sertifikat” meliputi:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- bukti kepemilikan satuan rumah susun
- Girik
- Akta Jual Beli (AJB)
- Letter C
- Dokumen lainnya
Untuk itu, angka 90,45% tidak boleh dimaknai bahwa seluruh rumah tangga tersebut sudah memiliki SHM atau sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan BPN.
Baca Juga: Tanah Papua Kehilangan 778 Ribu Ha Hutan Alam Sepanjang 2002-2025
Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-atrkepala-bpn-dan-mendagri-teken-surat-edaran-bersama-verifikasi-bphtb-dipercepat-jadi-3-hari
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjI4MSMy/persentase-rumah-tangga-dengan-status-kepemilikan-bangunan-tempat-tinggal-milik-sendiri-dan-jenis-bukti-kepemilikan-tanah-bangunan-tempat-tinggal-berupa-sertifikat-menurut-provinsi.html