Nasional

Harga Avtur Turun 1 Agustus! Apakah Tiket Pesawat Ikut Turun?

Harga avtur domestik resmi turun per 1 Agustus 2026. Simak daftar harga terbaru di sejumlah bandara dan apakah tiket pesawat ikut turun.

Harga Avtur Turun 1 Agustus! Apakah Tiket Pesawat Ikut Turun?

Ilustrasi Bahan Bakar Pesawat | Fabrian Pradanaputra/Pexels

Kabar baik bagi para pelancong! PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian untuk menurunkan harga avtur Pertamina mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini disambut positif karena menjadi angin segar di tengah tingginya biaya penerbangan domestik. Lantas, dengan harga avtur turun, apakah ini berarti harga tiket pesawat otomatis menjadi lebih murah? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 10 Negara dengan Infrastruktur Terbaik di Dunia, Indonesia Posisi Berapa?

Daftar Harga Avtur Penerbangan Domestik Terbaru

Menurunnya harga avtur Indonesia berlaku di sejumlah bandara yang ada di tanah air. Pertamina terus melakukan penyesuaian harga avtur 1 Agustus 2026 agar penerbangan domestik Indonesia biaya operasional maskapai bisa sedikit lebih longgar.

Berikut adalah tabel perbandingan harga avtur penerbangan domestik pada bulan Juli 2026 dan Agustus 2026 di 10 bandara tersibuk di Indonesia:

Perbandingan Harga Terbaru Avtur Pertamina | Goodstats
Perbandingan Harga Terbaru Avtur Pertamina | Goodstats

Berdasarkan data harga avtur terbaru di bandara di atas, rata-rata penurunan harga berkisar antara Rp 260 hingga Rp 290 per liternya. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pusat mobilitas tertinggi, harganya turun dari Rp 21.369 per liter menjadi Rp 21.102 per liter per 1 Agustus 2026.

Penurunan angka ini diprediksi dapat mengurangi beban pengeluaran bahan bakar yang menyedot persentase cukup besar dari total operasional setiap maskapai di tanah air.

Apakah Harga Tiket Pesawat Akan Turun?

Pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat adalah: jika harga avtur turun, apakah akan ada tren tiket pesawat turun dalam waktu dekat?

Jawabannya adalah sangat berpeluang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah menyesuaikan kebijakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge pesawat) akibat fluktuasi bahan bakar menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas tiket pesawat untuk angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri.

Namun, hal penting yang perlu dicatat adalah batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan tarif penerbangan domestik berupa fuel surcharge penuh sebesar 30 persen.

Dengan adanya regulasi ini, maskapai justru memiliki ruang gerak dan fleksibilitas lebih untuk menetapkan harga tiket pesawat terbaru di bawah batas maksimum. Maskapai dapat menyesuaikan harganya dengan strategi bisnis masing-masing serta mempertimbangkan kondisi pasar.

Artinya, tren harga tiket akan sangat ditentukan oleh dinamika pasar. Apabila satu maskapai mulai menurunkan harganya untuk menarik penumpang, maskapai lain kemungkinan besar akan mengikuti. Dengan momentum penurunan avtur ini, masyarakat tentu sangat berharap tarif transportasi udara bisa segera lebih ramah di kantong.

Baca Juga: Benarkah 1 Provinsi di Indonesia Bisa Kalahkan Populasi Negara Eropa?

Sumber:

https://onesolution.pertamina.com/Harga

Penulis: Fadhlan Firdaus Syafrudin Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?