Perbandingan Kerugian Negara dengan Vonis Harvey Moeis, Koruptor Malah Untung?

Meski merugikan triliunan uang negara, Harvey Moeis hanya dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Perbandingan Kerugian Negara dengan Vonis Harvey Moeis, Koruptor Malah Untung? Harvey Moeis dengan Sandra Dewi | Tangkapan Layar Instagram/@sandradewi88

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh sorotan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan sejumlah kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Dari sektor pertambangan hingga energi, kasus-kasus ini tidak hanya mengungkapkan besarnya kerugian negara, tetapi juga dampak ketidakadilan di mata hukum.

Salah satu yang sempat membuat geram masyarakat adalah kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun. Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara. Selain Harvey, banyak sorotan tokoh lain yang terlibat merugikan negara.

Baca Juga: Negara yang Paling Khawatir Soal Korupsi, RI Teratas

Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024

Kerugian Negara oleh Tersangka Korupsi pada 2024
Kerugian Negara oleh Tersangka Korupsi pada 2024 | GoodStats

Kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2024 menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Kasus-kasus ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga sektor komunikasi dan energi.

Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian publik adalah skandal tata niaga timah yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini mengungkapkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun, yang terjadi akibat manipulasi keuangan dan praktik ilegal dalam sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

Dari 1.280 perkara korupsi yang terjadi selama tahun 2024, 431 perkara telah diselesaikan atau 33,7% dari total, dan 830 orang dijadikan sebagai tersangka. Empat kasus korupsi di bawah, selain kasus Harvey, merupakan contoh perbandingan ketimpangan vonis hukum yang diberikan kepada Harvey Moeis yang meski merugikan ratusan triliun, tapi hukumannya malah cenderung ringan jika dibandingkan tersangka lain dengan kerugian yang jauh lebih kecil.

1. Korupsi dalam Sektor Pertambangan Timah - Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis terjerat dalam kasus korupsi terkait penyewaan smelter ilegal dan penggelapan dana dalam tata kelola komoditas timah. Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi tersebut tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga kerusakan lingkungan yang signifikan, mempengaruhi ekosistem di wilayah Bangka Belitung.

Investigasi Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi keuangan dalam jumlah yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Namun, angka sebesar itu tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, majelis hakim Pengadilan Tipikor justru hanya memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. 

2. Korupsi dalam Pengadaan Menara BTS oleh Johnny G Plate

Dalam sektor komunikasi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi sorotan utama. Kasus korupsi yang melibatkan pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun. Johnny G. Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

3. Kasus Korupsi di PT Pertamina (Persero) - Karen Agustiawan

Sektor energi juga tidak luput dari praktik korupsi. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara Rp1,77 triliun.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan manipulasi dalam pengadaan LNG yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.

4. Korupsi Pembelian Emas di PT Aneka Tambang (Antam) - Kasus Budi Said

Budi Said, terdakwa dalam kasus korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam), juga turut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Ia menerima selisih emas sebanyak 58,13 kilogram yang bernilai Rp35,07 miliar, namun tidak dibayar sesuai faktur penjualan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,07 triliun. Budi Said dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun dan juga dihukum dengan tambahan pidana pencucian uang.

5. Korupsi di Bank Sumut Syariah - Kasus Muhammad Hidayat

Selain kasus besar di sektor pertambangan, korupsi juga merambah ke sektor perbankan, seperti yang terjadi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,08 miliar.

Salah satu terdakwa, Muhammad Hidayat, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, atas tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketika Keadilan Dibeli: Kasus Suap di Pengadilan dan Krisis Korupsi Indonesia

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Waspada! Pencurian Jadi Kejahatan yang Paling Banyak Terjadi pada 2024

Penting bagi setiap individu untuk tidak hanya memahami ancaman yang ada, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Ruas Jalan Tol Sumatra Alami Lonjakan 30% Selama Nataru 2024/2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mendorong lonjakan volume kendaraan hingga 30% di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook