Status kepemilikan rumah milik sendiri menjadi hal yang didambakan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Status ini diperoleh apabila tempat tinggal tersebut pada waktu pendataan betul-betul sudah milik kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarganya. Rumah yang dibeli secara angsuran atau rumah dengan status sewa beli juga dianggap sebagai rumah milik sendiri.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Jawa Tengah menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan kepemilikan rumah tertinggi. Persentase rumah tangga dengan status kepemilikan rumah dan sertifikat tanah di sana mencapai 97,27%. Jawa Timur menyusul di peringkat kedua dengan 95,76% dan Lampung di peringkat ketiga dengan 93,38%.
Provinsi-provinsi lain yang masuk dalam daftar ini adalah Banten (92,73%), DI Yogyakarta (92,46%), Bengkulu (92,44%) dan DKI Jakarta (92,15%). Sedangkan Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat berada di urutan bawah dengan selisih tipis. Secara nasional, persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah beserta bukti sertifikat tanahnya mencapai 89,69%.
Data ini memperlihatkan dominasi provinsi di Pulau Jawa dalam hal kepemilikan rumah dan sertifikat tanah. Meskipun demikian, beberapa provinsi di luar Jawa seperti Lampung, Bengkulu, Gorontalo, dan Kepulauan Riau juga menunjukkan angka yang tinggi. Adapun provinsi dengan persentase paling rendah yakni Papua Pegunungan hanya sebesar 3,72%.
Upaya Pemerintah
Status kepemilikan rumah menjadi tolak ukur kondisi ekonomi dalam suatu keluarga. Hal ini masih menjadi tantangan nasional, mengingat keluarga dengan penghasilan rendah cenderung kesulitan untuk memiliki rumah sendiri akibat harga tanah dan bangunan yang terus melonjak.
Dalam menjawab tantangan tersebut, pemerintah mencanangkan program 3 juta rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dengan membangun rumah di wilayah perkotaan, pedesaan, dan pesisir. Program ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Jadi itu jadi tujuan utamanya adalah bagaimana supaya 3 juta rumah ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang tajam sampai 8%. Selain itu, bagaimana supaya program ini bisa mendorong untuk pemerataan pembangunan, percepatan pengentasan kemiskinan,” terang Didyk selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rabu (6/8/2025), melansir laman Kementerian Keuangan.
Selain itu, dalam mempermudah masyarakat untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah, pemerintah saat ini melangsungkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peluncuran program PTSL didasarkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017. Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di seluruh Indonesia, sebagai strategi untuk menjamin legalitas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Tantangan Pemukiman di Indonesia
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjI4MSMy/persentase-rumah-tangga-dengan-status-kepemilikan-bangunan-tempat-tinggal-milik-sendiri-dan-jenis-bukti-kepemilikan-tanah-bangunan-tempat-tinggal-berupa-sertifikat-menurut-provinsi--persen-.html
https://gunungketurkel.jogjakota.go.id/statistik_desa_cantik/index/rumah_status/series/m
https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/memenuhi-impian-masyarakat-memiliki-hunian-layak-terjangkau-negara-hadir-melalui-program-3-juta-rumah
https://east2west.id/news/pentingnya-sertifikat-tanah-dan-program-ptsl-untuk-masyarakat
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor