Pajak merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Kontribusi ini menjadi sumber utama pendanaan fasilitas publik, mulai dari infrastruktur hingga layanan kesehatan. Laporan Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita (Mei 2026) menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto per 30 April 2026 tumbuh solid sebesar 16,1% (year-on-year) dengan capaian Rp646,3 triliun.
Namun, di balik meroketnya angka setoran tersebut, temuan survei terbaru GoodStats bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 justru menangkap adanya keengganan masyarakat dalam membayar pajak jika aturan hukum yang mengikat tersebut ditiadakan.
Perbedaan signifikan antara pertumbuhan nominal kas negara dan sentimen riil masyarakat ini menunjukkan kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat bergantung pada aspek regulasi.
82% Publik RI Enggan Membayar Pajak Apabila Tidak Ada Peraturan yang Mengikat
Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak
Berdasarkan hasil survei, persentase responden yang menyatakan kesediaan untuk tetap membayar pajak secara sukarela hanya mencapai 12%. Jumlah yang minoritas ini terdiri dari kelompok responden yang menyatakan sangat bersedia sebesar 2% serta kelompok responden yang menyatakan bersedia sebesar 10%.
Di sisi lain, angka ketidaksediaan menunjukkan kecenderungan yang jauh lebih besar dan mendominasi hasil survei, dengan total mencapai 82% responden. Persentase penolakan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu responden yang menyatakan tidak bersedia dengan angka mencapai 70%, dan responden yang menyatakan sangat tidak bersedia sebesar 12%.
Hal ini mengindikasikan pemahaman publik mengenai fungsi dan manfaat pajak secara kolektif belum berada pada tingkat yang cukup kuat. Akibatnya, pemenuhan kewajiban perpajakan dari warga negara masih bergantung pada adanya instrumen regulasi dan aturan hukum yang bersifat mengikat secara yuridis.
Selain itu, fenomena ini melambangkan Free-Rider Problem di mana individu cenderung menghindari kontribusi finansial jika tidak ada paksaan hukum, namun tetap ingin menikmati fasilitas publik yang tersedia. Realitas ini juga tecermin dalam laporan Konpers APBN Kita (Mei 2026), di mana penopang utama pajak sejauh ini adalah PPN & PPnBM yang tumbuh 40,2% (Rp221,2 triliun), sebuah jenis pajak yang sistem penarikannya langsung melekat pada harga barang konsumsi, bukan atas dasar kesadaran pelaporan mandiri secara sukarela.
Besaran Pajak Saat Ini Dinilai Terlalu Tinggi
Selain soal kesediaan membayar, hasil dari survei GoodStats ini juga menyoroti persepsi masyarakat terhadap beban pajak yang berlaku sekarang. Mayoritas responden, yaitu sebesar 64%, merasa bahwa besaran pajak di Indonesia saat ini tidak ideal karena dianggap terlalu tinggi.
Hanya 16% responden yang merasa angka saat ini sudah ideal, sementara 8% lainnya justru menganggap pajak saat ini masih terlalu rendah. Tingginya angka responden yang merasa terbebani ini bisa menjadi salah satu faktor mengapa tingkat kesediaan membayar secara sukarela tergolong sangat minim.
Apabila disimpulkan, pola kepatuhan perpajakan di Indonesia saat ini masih bersifat enforced compliance (kepatuhan yang digerakkan oleh penegakan hukum dan sistem pemotongan langsung), bukan voluntary compliance (kepatuhan sukarela).
Tingginya pertumbuhan penerimaan negara dari sektor pajak objek konsumsi dan pendapatan membuktikan roda kepatuhan tetap berjalan karena adanya regulasi yang mengikat, meskipun dari sisi psikologis ekonomi, masyarakat merasakan adanya tekanan dari beban tarif yang berlaku saat ini.
Metodologi
Pengumpulan data survei ini dilaksanakan pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Secara demografis, komposisi jenis kelamin responden didominasi oleh laki-laki sebesar 54%, disusul perempuan sebesar 46%.
Dari segi kelompok usia, responden terbesar berada pada rentang Gen Z dan Milenial muda, yaitu usia 18–24 tahun sebesar 35%, diikuti usia 25–30 tahun sebesar 25%, usia 31–35 tahun sebesar 18%, serta kelompok usia lainnya yang berkisar antara 1,5% hingga 9%.
Sementara itu, berdasarkan daerah asal responden, mayoritas berdomisili di Pulau Jawa dengan persentase mencapai 72% mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta, sedangkan sisa 28% responden lainnya berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Survei GoodStats 2026: Mayoritas Publik RI Menilai Perlu Membayar Pajak
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor