Pemerintah telah merilis laporan mengenai status kemajuan dan kemandirian desa pada akhir 2021. Bersamaan dengan itu, pemerintah menyertakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) dengan dimensi pembentuknya dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024, pemerintah berusaha mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan dengan setidaknya mengentaskan 3.400 Desa Tertinggal dan meningkatkan 1.950 Desa Mandiri pada 2022; 3.300 Desa Tertinggal dan 2.000 Desa Maju pada 2023; hingga 3.000 Desa Tertinggal dan 1.500 Desa Maju pada 2024.
Sejatinya, kemajuan desa tak hanya diukur oleh banyaknya kegiatan pengelolaan. Perlu ada kejelasan indikator keberhasilan yang bisa menggambarkan terkait status kemajuan dan kemandirian desa. Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat mudah membangun dan memberdayakan masyarakatnya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kriteria pembentukan desa meliputi unsur pemerintahan, penduduk, dan wilayah. Sementara itu, pembangunannya harus memenuhi 4 aspek utama, kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Klasifikasi Desa di Indonesia
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
Ia berpendapat bahwa sebuah desa yang ingin menuju Desa Maju dan Mandiri perlu ketepatan intervensi, baik anggaran maupun kebijakan, dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan di tingkat pedesaan terus bertumbuh baik berdasarkan kriteria Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) yang menjadi dasar dalam mengukur IDM.
Pemerintah pun menetapkan penilaian tersebut sebagai dasar regulasi untuk klasifikasi status kemajuan dan kemandirian sebuah desa. Klasifikasi tersebut, di antaranya a) Desa Mandiri (Desa Sembada) dengan IDM > 0,815; b) Desa Maju (Desa Pra-Sembada) dengan IDM 0,707–0,815; c) Desa Berkembang (Desa Madya) dengan IDM 0,598–0,70; d) Desa Tertinggal (Desa Pra-Madya) dengan IDM 0,490–0,598; dan e) Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) dengan IDM ≤ 0,490.
Peningkatan Jumlah Desa Mandiri dan Maju
Abdul Halim menyatakan, jumlah Desa Mandiri dan Maju pada 2021 tercatat mengalami peningkatan. Hal ini tentu kabar baik bagi Indonesia karena pencapaian tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedesaan.
Dari keseluruhan 74.961 desa di Indonesia, data IDM pada 2021 mencatat sebanyak 3.269 desa atau 4 persen telah berstatus Desa Mandiri dan 3.409 desa berstatus Desa Maju. Beriringan dengan itu, jumlah Desa Berkembang mengalami penurunan sebesar 1.946 desa dan Desa Tertinggal sebesar 3.299 desa.
Namun, IDM menemukan 4 desa ternyata tidak memenuhi kriteria pembentukan desa saat pemutakhiran pada 2021. Keempat desa tersebut, yaitu Desa Kedungbendo (Jawa Timur), Desa Batu Jaya (Aceh Barat), Desa Renokenongo (Jawa Timur), dan Desa Wonorejo (Kalimantan Selatan).
Kendati demikian, angka ini masih lebih tinggi dari pencapaian pada 2020 yang hanya menyentuh angka 1.741 Desa Mandiri (2,49 persen) dan 2019 sebanyak 840 Desa Mandiri.
Sebaran Desa Mandiri dan Maju
Berfokus pada Desa Maju dan Mandiri, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemandirian untuk membangun desa dan ketersediaan akses yang memadai, mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, pelayanan umum, pemerintahan, dan sebagainya.
Selain itu, mereka telah menjalin kerja sama baik dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ketahanan ekonomi dan ekologi secara berkelanjutan.
Sementara Desa Maju berarti desa yang memiliki potensi dan mampu mengelola sumber daya sosial, ekonomi, dan lingkungannya, untuk menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Analisis lokasi di 34 provinsi menunjukkan persebaran Desa Maju dan Desa Mandiri sangat beragam. Pada 2021, Jawa Timur berhasil meraih peringkat pertama jumlah Desa Mandiri dan Maju tertinggi di antara provinsi lainnya di Indonesia. Sebanyak 697 Desa Mandiri atau 21,32 persen berada di Jawa Timur.
Pencapaian ini diikuti oleh Jawa Barat pada peringkat kedua dengan jumlah 586 Desa Mandiri dan Jawa Tengah pada peringkat ketiga dengan jumlah 199 Desa Mandiri.
Tidak hanya pada Desa Mandiri, Jawa Timur mendominasi jumlah Desa Maju secara nasional, yakni 3.283 desa. Kemudian, Jawa Tengah dengan 2.295 Desa Maju, dan Jawa Barat dengan 2.102 Desa Maju.
Penulis: Rifdah Khalisha
Editor: Superadmin