Pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara, baik perorangan maupun badan usaha. Di Indonesia, pajak menjadi sumber pemasukan utama. Terdapat dua jenis pajak berdasarkan pengelolaan dan pemungutannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Timbal balik dari pajak biasanya memang tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dananya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan subsidi, sehingga kesediaan masyarakat dalam membayar iuran wajib ini menjadi sangat penting.
Berdasarkan hasil survei Goodstats pada 2026, mayoritas responden yaitu 81% menilai masyarakat perlu membayar pajak. Persentase tertingginya sebesar 62% berpendapat perlu dan 19% berpendapat sangat perlu. Temuan ini menggambarkan adanya kesadaran masyarakat sebagai warga negara dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak.
Sementara itu, sebagian kecil responden berpandangan bahwa masyarakat kurang perlu membayar pajak (12%) dan tidak perlu membayar pajak sama sekali (7%). Meskipun rendah, fenomena ini dapat menjadi atensi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajibannya terkait iuran pajak. Di sisi lain, pemerintah juga dapat melakukan analisis mengapa fenomena ini dapat terjadi.
Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak
Masyarakat yang memiliki anggapan bahwa pajak tidak perlu dibebankan kepada warga negara dapat dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Rendahnya kepercayaan terhadap pengelolaan dana, terbatasnya edukasi terkait manfaat pajak, serta anggapan bahwa pajak adalah beban dapat menjadi alasan mengapa masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak.
Selain itu, sebagian masyarakat bisa saja belum merasakan manfaat secara langsung dari pajak yang dibayarkan. Masih adanya kualitas pelayanan publik yang kurang dan diskriminatif dapat memengaruhi persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Dalam kasus nyata, hal tersebut disebabkan oleh maraknya kasus korupsi atau penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat publik serta kurangnya pemahaman terhadap pajak sebagai penyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembiayaan negara seperti pendidikan dan kesehatan.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 pada 10 April-20 Mei 2026, dengan melibatkan 1.000 responden yang terdiri atas 54% laki-laki dan 46% perempuan. Usia responden mulai dari 18 sampai lebih dari 55 tahun. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa (72%) dan sisanya berasal dari luar Pulau Jawa (28%).
Baca Juga: 78% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kenapa Belum Optimal?
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor