Nasional

Prabowo Teken PP No 30 Tahun 2026, Lepas Status WNI Kini Berbayar Rp5 Juta

PP No 30 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan tarif baru layanan kewarganegaraan. Simak tarif baru dan perbedaannya dengan PP No 45 Tahun 2024.

Prabowo Teken PP No 30 Tahun 2026, Lepas Status WNI Kini Berbayar Rp5 Juta

Ilustrasi Paspor | Ekaterina Belinskaya/Pexels

Pemerintah telah meresmikan PP No. 30 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kebijakan ini ramai diperbincangkan di ranah nasional karena memuat kenaikan biaya yang cukup signifikan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan status hukum kewarganegaraan mereka di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini mengenai tarif layanan kewarganegaraan terbaru.

Apa itu PP No 30 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2026 merupakan aturan baru kewarganegaraan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi kewarganegaraan ini telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 yang lalu.

Hadirnya PP No 30 Tahun 2026 secara resmi menggantikan regulasi pendahulunya, yaitu PP No 45 Tahun 2024. Salah satu poin dalam Pasal 10 yang paling menyita perhatian publik menyatakan bahwa jika WNI ingin melepaskan status kewarganegaraannya, maka akan dikenakan tarif sebesar Rp5 juta rupiah. Aturan baru ini dijadwalkan akan mulai resmi berlaku per 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Bukan Eropa, Negara Tetangga Jadi Favorit WNI untuk Bekerja

Perbandingan Tarif Layanan Kewarganegaraan: PP No 30 Tahun 2026 vs PP No 45 Tahun 2024

Melalui regulasi baru ini, pemerintah menyesuaikan instrumen PNBP kewarganegaraan guna mengoptimalkan layanan administrasi hukum. Untuk melihat detail perubahan nominalnya, berikut adalah tabel perbandingan tarif antara aturan baru dan aturan lama:

Tabel Perbandingan Tarif Layanan Kewarganegaraan:

Tarif Layanan Kewarganegaraan Terbaru | Goodstats
Tarif Layanan Kewarganegaraan Terbaru | Goodstats

Jika dibedah secara saksama, tarif layanan kewarganegaraan dalam PP terbaru ini mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan pada mayoritas layanannya.

Kenaikan tertinggi secara persentase terjadi pada biaya melepas status WNI yang melonjak tajam hingga 500%, dari yang semula hanya Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta. Sementara itu, bagi warga asing yang ingin mengubah status WNA mereka menjadi warga negara Indonesia secara reguler, biaya permohonan naik Rp 25 juta menjadi Rp 75 juta. Jalur pewarganegaraan lewat perkawinan pun naik dari Rp15 juta menjadi Rp 25 juta.

Kenaikan tarif sebesar Rp1 juta juga dirasakan oleh anak berkewarganegaraan ganda yang ingin memilih menjadi WNI. Di sisi lain, layanan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI dan SK tetap menjadi WNI besarannya tetap sama, yakni Rp1 juta.

Menariknya, PP No 30 Tahun 2026 ini juga menghapus kebijakan tarif lama terkait naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau untuk kepentingan pemerintah. Sebelumnya, kategori ini dikenakan biaya Rp2,5 juta, namun kini digratiskan alias dihapus sepenuhnya demi mendukung kepentingan strategis negara.

Baca Juga: Negara dengan Jumlah WNI Terbanyak

Sumber:

https://dgip.go.id/unduhan/kompilasi-pp?kategori=peraturan-lainnya&jenis=2

Penulis: Fadhlan Firdaus Syafrudin Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?