Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%
Nasional • 3 Januari 20251 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Nilai transaksi di e-commerce diproyeksikan tidak akan naik signifikan di 2025 mendatang.
Penerapan PPN 12% di satu sisi bisa memperkuat kinerja fiskal, tapi di sisi lain berpotensi makin menekan daya beli masyarakat.
Pada 1 Januari 2025, Indonesia akan menggunakan PPN 12%. Namun, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% dinilai akan lebih menyengsarakan kelas menengah dibandingkan dengan kelompok ekonomi miskin.
Vietnam berencana memperpanjang pemangkasan tarif PPN sebesar 2% menjadi 8% hingga Juni 2025 mendatang, di saat yang sama, Indonesia akan menaikan PPN jadi 12%.
Rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memunculkan berbagai kekhawatiran akan dampaknya.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan PPN 12% yang akan memengaruhi tingkat inflasi di Indonesia
Apabila tarif PPN Indonesia tetap naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, persentasenya pun menjadi yang terbesar di ASEAN, bersanding dengan Filipina
Tarif PPN akan naik menjadi 12% di 2025, bagaimana posisinya di kalangan negara G20 dan ASEAN?
Pajak penghasilan pribadi di Indonesia dibandingkan negara lain, lebih tinggi atau lebih rendah?
Oman, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Kanada memiliki tarif PPN terkecil di dunia
Bedasarkan data dari PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia telah tercatat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak PPN tertinggi se-ASEAN
DJP mencatat hingga Juli 2023 jumlah penerimaan pajak digital mencapai Rp 3,73 triliun di tahun ini
Laporan BI menunjukkan bahwa terjadi peningkatan minat masyarakat untuk membeli rumah pada Mei 2022. Adapun rumah bekas menjadi salah satu pilihan masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani akan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Meski diklaim rendah dalam skala global, tarif PPN itu termasuk tertinggi di Asia Tenggara.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook