Besaran upah minimum menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan oleh pekerja maupun perusahaan. Selain menjadi acuan pengupahan, besaran upah minimum juga dapat mencerminkan kondisi ekonomi daerah, biaya hidup, hingga kondisi aktivitas ekonomi setempat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386 pada 2026. Angka ini naik sebesar Rp158.037 (7,28%) dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349.
Penetapan UMP ini lantas menjadi landasan utama dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 wilayah di Jawa Tengah.
Kota Semarang masih mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi pada 2026. Ibu kota provinsi tersebut menetapkan UMK sebesar Rp3.701.709 per bulan, menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,7 juta.
Baca Juga: 7 Wilayah dengan Candi Terbanyak di Jawa Tengah
Di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.122.805. Selisihnya mencapai sekitar Rp578 ribu dibandingkan Kota Semarang.
Posisi ketiga ditempati Kabupaten Kendal dengan UMK Rp2.992.994, disusul Kabupaten Semarang sebesar Rp2.940.088. Menariknya, empat besar daerah dengan UMK tertinggi berada di kawasan yang saling berdekatan dan membentuk koridor ekonomi di sekitar ibu kota Jawa Tengah.
Adapun urutan kelima diisi oleh Kabupaten Kudus dengan UMK 2026 sebesar Rp2.818.585, disusul Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.773.184. Daftar tujuh besar wilayah dengan UMK terbesar di Jawa Tengah ditutup oleh Kabupaten Jepara yang UMK-nya mencapai Rp2.756.501.
Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara jadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2.327.813, diikuti oleh Kabupaten Wonogiri (Rp2.335.126) dan Kabupaten Sragen (Rp2.337.700).
Mengapa UMK Tiap Daerah Berbeda?
Besaran UMK tidak ditentukan secara sembarangan. Penetapannya mengacu pada regulasi pemerintah mengenai pengupahan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Selain itu, karakteristik ekonomi setiap daerah juga berpengaruh besar. Daerah dengan aktivitas industri yang tinggi biasanya memiliki kebutuhan tenaga kerja lebih besar dan produktivitas yang lebih tinggi. Kondisi tersebut membuat perusahaan mampu menawarkan tingkat upah yang lebih kompetitif dibandingkan daerah yang perekonomiannya masih didominasi sektor primer seperti pertanian.
Lebih lanjut, biaya hidup juga jadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran UMK. Wilayah perkotaan atau kawasan industri umumnya memiliki kebutuhan hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah pedesaan, sehingga besaran upah minimum yang ditetapkan pun cenderung lebih besar.
Baca Juga: 7 Wilayah dengan Jumlah Kambing Terbanyak di Jawa Tengah, Wonogiri di Puncak
Sumber:
https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/2/NzA4IzI=/upah-minimum-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-tengah.html