Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%

1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12% Ilustrasi Berbelanja | Thinkstockphotos

Selumbari, 1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara tanpa membebani masyarakat secara umum, dengan fokus pada barang-barang yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan dengan kelas atas.

Kendaraan bermotor mewah, seperti mobil berkapasitas mesin besar, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar, termasuk yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, berbagai barang mewah lainnya, seperti balon udara dan senjata api, juga terpengaruh. Sementara itu, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap dikenakan tarif PPN 11%.

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Mulai Januari 2025

Kelompok Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12%

Kelompok Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12%
Kelompok Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12% | GoodStats

Kendaraan bermotor adalah salah satu sektor yang akan terpengaruh dengan kebijakan ini. Namun, yang menjadi sorotan adalah kendaraan bermotor mewah, yang selama ini dikenal dengan harga fantastis dan konsumsi terbatas oleh kalangan tertentu. Kendaraan seperti mobil mewah, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar menjadi contoh nyata dari barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12%.

Misalnya, kendaraan-kendaraan seperti angkutan berkapasitas hingga 15 orang atau mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc yang harga jualnya bisa mencapai Rp160 juta hingga Rp2,4 miliar. Kendaraan seperti mobil golf atau kendaraan khusus yang digunakan di medan berat, seperti salju atau gunung, juga tak luput dari penerapan tarif PPN 12%. Untuk kendaraan-kendaraan ini, harga yang dijual berkisar mulai dari Rp48 juta hingga Rp324 juta, yang membuatnya masuk dalam kategori barang mewah.

Dalam kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengatur soal kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup trailer, semi-trailer caravan, hingga kendaraan roda dua dan tiga dengan kapasitas silinder mesin yang besar dengan rentang harga dari Rp162 juta hingga Rp50,6 miliar. Semua kendaraan yang memiliki harga jual tinggi dan target konsumen yang terbatas pada kalangan tertentu, kini akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Sementara itu, kendaraan yang lebih terjangkau tetap akan dikenakan PPN sebesar 11%, tidak terpengaruh oleh perubahan tarif.

Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari dampak yang berat terhadap masyarakat luas. PPN 12% hanya ditujukan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli lebih tinggi, agar tidak membebani kelompok masyarakat yang lebih rentan. Kebijakan ini bisa dipandang sebagai langkah moderat untuk meningkatkan penerimaan pajak sambil tetap memperhatikan keadilan sosial.

Baca Juga: Belanja di E-Commerce Jadi Favorit, Bagaimana Setelah PPN Naik?

Kelompok Barang Lain yang Terkena PPN 12%

Kelompok Barang Lain yang Terkena PPN 12%
Kelompok Barang Lain yang Terkena PPN 12% | GoodStats

Selain kendaraan bermotor, beberapa kelompok barang lainnya yang termasuk dalam kategori mewah juga akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang ini umumnya memiliki harga yang sangat tinggi dan hanya dibeli oleh segelintir orang yang memiliki kemampuan finansial lebih. Misalnya, balon udara, yang harganya bisa mencapai lebih dari Rp649 juta, kini juga termasuk dalam kelompok barang yang dikenakan tarif PPN 12%. Begitu juga dengan senjata api, yang selama ini sudah dikenal dengan harga yang sangat mahal, kini akan dikenakan pajak tambahan.

Namun, yang paling mencolok adalah pesawat udara. Pesawat pribadi, helikopter, atau bahkan jet pribadi yang sering kali digunakan oleh kalangan elit akan dikenakan tarif PPN 12% sesuai dengan aturan baru ini. Harga pesawat yang bisa mencapai Rp10,5 miliar hingga Rp111 miliar membuat barang ini layak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sesuai dengan klasifikasi barang mewah.

Tidak hanya itu, senjata api serta pelornya yang harganya bisa mencapai Rp150 ribu hingga Rp182 juta juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang seperti ini memang jarang dan terbatas dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, tetapi konsumen yang membeli barang-barang tersebut tentu akan terpengaruh oleh kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Namun, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa. Salah satu yang tetap dikenakan tarif PPN 11% adalah layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan platform streaming lainnya.

Netflix dan Layanan Digital Lain Tak Kena PPN 12%

Menurut keterangan dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Netflix dan layanan digital lainnya tetap dikenakan PPN 11% meskipun ada kenaikan tarif PPN di sektor lain.

"Yes tetep sama (PPN 11%). Intinya yang 12% hanya mewah-mewah," jawab Deni saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Keuangan lewat pers rilisnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN hanya menyasar barang dan jasa mewah, seperti rumah mewah, pesawat pribadi, dan kendaraan mewah.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan untuk menjaga keadilan sosial, sehingga layanan yang lebih banyak digunakan oleh masyarakat luas tetap terjangkau tanpa adanya penambahan beban pajak yang signifikan.

Baca Juga: Tarif Gaya Hidup Gen Z Naik akibat PPN 12%

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Bawa Botol Minum Pribadi Jadi Cara Andalan Gen Z Kurangi Sampah

Aksi-aksi kolektif ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk menjaga lingkungan.

Banyak yang Tak Setuju dengan Program Makan Bergizi Gratis, Apa yang Dikhawatirkan Masyarakat?

Program makan bergizi gratis ini menjadi cerminan bagaimana sebuah kebijakan dapat memunculkan beragam perspektif di masyarakat.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook