Tarif PPN Indonesia Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Menkeu Sri Mulyani akan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Meski diklaim rendah dalam skala global, tarif PPN itu termasuk tertinggi di Asia Tenggara.

Tarif PPN Indonesia Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara Ilustrasi aplikasi DJP | farzand01/ Shutterstock

Kementerian Keuangan (Menkeu) akan menaikkan Tarif Pajak Pertanmbahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui CNBC Indonesia mengatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025" ujar Menkeu Sri Mulyani Jakarta (22/3/2022).

Walaupun tercatat rendah di skala global, kenaikan tarif PPN 11 persen menjadikan Indonesia sebagai negara kedua dengan tarif pajak tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Tarif PPN Tidak Langsung Lain yang Ekuivalen di ASEAN 2022 | GoodStats

Merilis data dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) 2022, tarif PPN, Value-Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), atau pajak tidak langsung (indirect tax) menempatkan Negara Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara dengan tarif 12 persen.

Aturan baru PPN Indonesia per 1 April berada diperingkat 2 dengan tarif sebesar 11 persen. Disusul dengan peringkat lima besar yakni Kamboja, Malaysia, dan Vietnam yang memiliki kesamaan tarif PPN senilai 10 persen.

Peringkat 6 hingga 8 diisi oleh Negara Laos, Singapura, dan Thailand yang juga memiliki kesamaan tarif PPN senilai 7 persen. Mengutip laporan katadata.co.id, Singapura memiliki rencana untuk menaikkan tarif PPN di negaranya dari 7 persen menjadi 9 persen. Rencananya tarif baru tersebut baru akan aktif pada tahun 2023 sampai 2024. Laos juga memiliki rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 10 persen.

Diperingkat 9 terdapat Negara Myanmar sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara senilai 5 persen.

Aturan kenaikan tarif pajak di Indonesia ini berfokus pada pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menkeu menekankan untuk gotong-royong dari sisi ekonomi di Indonesia dari yang relatif mampu.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Pekerjaan Bagi Kaum Disabilitas Masih Menjadi Tantangan di Dunia

Data OECD menunjukkan kesenjangan antara masyarakat disabilitas dan non-disabilitas dalam hal pekerjaan tetap signifikan. Apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Argentina Hadapi Ketidakstabilan Politik Hingga Inflasi Mencapai 276,2%

Argentina saat ini tengah menghadapi tantangan yang serius dalam mengelola perekonomiannya dengan berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan penurunan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X