Kementerian Keuangan (Menkeu) akan menaikkan Tarif Pajak Pertanmbahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui CNBC Indonesia mengatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025" ujar Menkeu Sri Mulyani Jakarta (22/3/2022).
Walaupun tercatat rendah di skala global, kenaikan tarif PPN 11 persen menjadikan Indonesia sebagai negara kedua dengan tarif pajak tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Merilis data dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) 2022, tarif PPN, Value-Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), atau pajak tidak langsung (indirect tax) menempatkan Negara Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara dengan tarif 12 persen.
Aturan baru PPN Indonesia per 1 April berada diperingkat 2 dengan tarif sebesar 11 persen. Disusul dengan peringkat lima besar yakni Kamboja, Malaysia, dan Vietnam yang memiliki kesamaan tarif PPN senilai 10 persen.
Peringkat 6 hingga 8 diisi oleh Negara Laos, Singapura, dan Thailand yang juga memiliki kesamaan tarif PPN senilai 7 persen. Mengutip laporan katadata.co.id, Singapura memiliki rencana untuk menaikkan tarif PPN di negaranya dari 7 persen menjadi 9 persen. Rencananya tarif baru tersebut baru akan aktif pada tahun 2023 sampai 2024. Laos juga memiliki rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 10 persen.
Diperingkat 9 terdapat Negara Myanmar sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara senilai 5 persen.
Aturan kenaikan tarif pajak di Indonesia ini berfokus pada pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menkeu menekankan untuk gotong-royong dari sisi ekonomi di Indonesia dari yang relatif mampu.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya