DJP Kantongi Rp13,87 Triliun Dari Pajak Tiktok Dkk Hingga Juli Lalu!

DJP mencatat hingga Juli 2023 jumlah penerimaan pajak digital mencapai Rp 3,73 triliun di tahun ini

DJP Kantongi Rp13,87 Triliun Dari Pajak Tiktok Dkk Hingga Juli Lalu! Ilustrasi seorang ekonom menggunakan kalkulator untuk menghitung pajak | Drazen Zigic/freepic.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 31 Juli 2023 telah mengumpulkan Rp 13,87 triliun pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital. 

Besaran pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE. Penunjukkan pelaku usaha PMSE oleh DJP ini pertama kali ditetapkan pada 7 Juli 2020.

Pemungutan pajak pada pelaku usaha PMSE ini didasarkan dengan Peraturan menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Tak hanya itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pada laman resminya, Kemenkeu menuliskan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak Rp 13,87 triliun yang berasal dari pemungutan pajak digital sejak tahun 2020 hingga 31 Juli 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Selasa (8/8).

Jumlah penerimaan DJP dari pajak digital | Goodstats

Kemenkeu juga menulis, pada Juli 2023 ini terdapat dua PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, dua nama tersebut yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. serta Grammarly, Inc. Oleh karena itu, hingga 31 Juli 2023 Kemenkeu mencatat terdapat 158 PMSE yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Kemenkeu juga menuliskan, terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, diantaranya yakni, memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Melansir laman pajakku, beberapa nama perusahaan luar negeri yang masuk PMSE yakni Google LLC, Spotify AB, Microsoft Corporation, Netflix Pte. Ltd, Amazon.com.ca Inc., Scribd Inc., Shutterstock Inc., NBA Properties Inc., Freepik Company S.L, Twitter International Company, hingga Tiktok Pte. Ltd.

Penulis: Mela Syaharani
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Dampak Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga

Pada 2025, kenaikan PPN 12% diperkirakan akan memengaruhi masyarakat kelas bawah yang dapat menyebabkan penurunan daya beli.

Kabinet Raksasa, Anggaran Raksasa?

Anggaran kementerian di era Prabowo ditaksir mencapai Rp777 miliar per tahun, hampir 2 kali lipat dari anggaran di era Jokowi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook