Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menaikkan tarifnya dari 11% menjadi 12%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, kebijakan kenaikan PPN ini tidak berlaku secara merata. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif PPN ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat, melainkan lebih ditujukan untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu yang memiliki daya beli tinggi.
Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok atau layanan esensial. Di antara barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru ini, terdapat beberapa kategori yang cukup mencolok, seperti layanan kesehatan dan pendidikan premium, serta produk-produk konsumsi yang tergolong mewah.
1. Layanan Kesehatan Kategori Premium
Salah satu kategori yang akan terkena PPN 12% adalah layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang termasuk dalam kategori premium, seperti layanan VIP atau kelas eksekutif. Ini mencakup rumah sakit swasta besar dengan layanan khusus, serta fasilitas kesehatan yang menawarkan pelayanan dengan kualitas lebih tinggi, yang tentunya juga dibanderol dengan harga yang lebih mahal.
Beberapa rumah sakit terkemuka yang memiliki fasilitas VIP yang akan menerapkan tarif baru ini mulai 2025 adalah RS JIH yang memiliki 6 fasilitas VIP dan 1 suite, RS Universitas Airlangga dengan 3 ruang rawat inap VIP dan 3 layanan konsultasi VIP dengan dokter spesialis, hingga RS Premier Surabaya yang menawarkan 3 fasilitas VIP untuk pasien.
Jika dilihat dari sisi tarif, total biaya dari 19 fasilitas dan layanan VIP di tiga rumah sakit tersebut adalah Rp22.997.000. Dari jumlah total ini, rata-rata tarif per fasilitas adalah sekitar Rp1.210.368. Namun, setelah PPN 12% ditambahkan, tarif rata-rata per layanan akan menjadi Rp1.355.611. Hal ini menunjukkan bahwa pasien yang memilih layanan VIP akan merasakan peningkatan biaya yang signifikan akibat kenaikan tarif PPN.
2. Pendidikan Bertaraf Internasional
Selain sektor kesehatan, sektor pendidikan juga akan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini, khususnya pada institusi pendidikan bertaraf internasional atau yang menawarkan layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi. Sekolah internasional atau perguruan tinggi dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi, yang biasanya diakses oleh kalangan menengah ke atas, akan dikenakan PPN 12% atas biaya pendidikan mereka.
Dari puluhan lembaga pendidikan bertaraf internasional, biaya per bulan dari lima sekolah bertaraf internasional dijadikan sample dalam pengumpulan data, yakni Jakarta Intercultural School (JIS) dengan biaya termurahnya Rp34.900.000 per bulan; British School Jakarta sebesar Rp24.200.000 per bulan; New Zealand Independent School (NZIS) dengan Rp16.790.000 per bulan; ACG School Jakarta sebesar Rp19.580.000 per bulan; dan Binus School Simprug sebesar Rp45.000.000 per bulan.
Jika kita lihat dari sisi tarif, total biaya dari lima sample sekolah bertaraf internasional mencapai Rp140.580.750. Dari jumlah total ini, rata-rata tarif per fasilitas adalah sekitar Rp28.116.150. Namun, setelah PPN 12% ditambahkan, tarif rata-rata per layanan pendidikan akan menjadi Rp31.490.088.
3. Konsumsi Listrik Rumah Tangga Kategori Tertentu
Kenaikan pajak juga akan berlaku pada konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, yakni antara 3.600 VA hingga 6.600 VA. Ini berarti rumah tangga dengan daya listrik yang tinggi, yang cenderung memiliki konsumsi energi lebih besar dan menggunakan perangkat elektronik premium, akan dikenakan PPN 12%. Namun, rumah tangga dengan daya lebih rendah atau yang lebih banyak mengonsumsi listrik untuk kebutuhan dasar tetap dibebaskan dari tarif pajak ini.
Seperti yang diketahui, tarif listrik per kWh adalah Rp1.699,53. Jika masing-masing diubah ke dalam jam, maka biaya untuk 3.600 VA adalah sebesar Rp6.118 per jam dan biaya untuk 6,600 VA sebesar Rp11.218 per jam. Setelah itu, jika dikalkulasikan penggunaan listrik terkecil (3600 VA) dan maksimal (6600 VA) selama sebulan, maka rata-rata harga pemakaian listrik berkisar Rp6.241.527 dengan tambahan PPN 12% mencapai Rp6.991.510.
Baca Juga: Kelas Menengah ke Bawah Paling Tertekan dari Kebijakan PPN 12%
4. Barang Konsumsi Premium
Kenaikan PPN juga berlaku pada berbagai jenis produk konsumsi premium. Beberapa produk yang akan terkena tarif PPN 12% adalah beras premium, buah-buahan kategori premium, serta ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. Barang-barang ini termasuk dalam kategori barang mewah yang umumnya hanya dikonsumsi oleh segmen pasar tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.
Beras Premium
Untuk menghitung rata-rata harga beras di seluruh wilayah yang tercatat, tim GoodStats menjumlahkan harga seluruh jenis beras yang ada dan membaginya dengan jumlah daerah yang tercatat, yaitu sebanyak 25 daerah. Hasilnya, rata-rata harga beras per kg di Indonesia adalah Rp16.112.
Setelah ditambah PPN sebesar 12%, maka rata-rata harga beras per kg menjadi Rp18.045,44. Dengan demikian, harga beras per 100 kg setelah PPN menjadi Rp1.804.544.
Buah-Buahan Premium
Untuk menghitung rata-rata harga per krat dari berbagai jenis buah yang tersedia, maka pertama-tama satuan harga yang ada harus disamakan dahulu. Beberapa harga sudah tersedia dalam satuan per kg, sementara yang lainnya dalam satuan per krat atau per dus. Oleh karena itu, semua harga perlu dikonversi ke dalam satuan per krat agar perhitungan rata-ratanya lebih mudah.
Sebagai contoh, apel Fuji premium dijual dengan harga Rp35.000 per kg. Satu krat apel Fuji premium berisi sekitar 10 kg, sehingga harga per krat menjadi sekitar Rp350.000.
Berpindah ke apel lainnya, apel Fuji premium dalam kemasan 13 kg per dus dijual dengan harga Rp530.000. Oleh karena itu, harga per kg apel Fuji premium (13 kg) adalah sekitar Rp40.769. Untuk apel Malang, yang dijual dalam kemasan 20 kg per dus seharga Rp430.000, harga per kilogramnya menjadi Rp21.500, sedangkan apel Royal Gala dengan kemasan 17 kg per dus (harga Rp650.000) memiliki harga per kg sekitar Rp38.235.
Untuk jenis anggur, ada beberapa varian yang dikenakan pajak. Untuk sample, anggur hijau dijual dengan harga Rp350.000 per krat, anggur merah China dengan harga Rp280.000 per krat, anggur merah Peru dengan harga Rp480.000 per krat, dan anggur Red Globe USA dijual dengan harga Rp 450.000 per krat.
Lalu, ada delima, yang dijual dengan harga Rp180.000 per krat. Dalam satu krat biasanya berisi sekitar 10 buah, sehingga harga per buah Delima dihitung sekitar Rp18.000. Terakhir, ada buah naga yang dijual dengan harga Rp25.000 per kg.
Dengan demikian, rata-rata harga 10 jenis buah premium di atas adalah Rp382.000 per krat. Namun, perhitungan ini belum termasuk pajak. Setelah ditambahkan PPN 12% sebesar Rp45.840, maka harga rata-rata buah premium menjadi sebesar Rp427.840 per krat.
Daging Premium
Selain itu, daging premium, seperti wagyu dan kobe, yang dikenal dengan harga yang sangat mahal, juga akan dikenakan tarif PPN 12%. Produk-produk ini tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga karena harganya yang sangat tinggi, sehingga memenuhi kriteria barang mewah yang dikenakan pajak tambahan ini.
Untuk sample, pertama-tama digunakan harga Wagyu A5 yang sebesar Rp319.000 per kg, salah satu yang tertinggi di pasaran. Ada pula varian harga Wagyu A5 lain yang dijual di pasaran, yang dibanderol sebesar adalah Rp19.000 untuk 100 gram, atau sekitar Rp190.000 per kg.
Selanjutnya, kita beralih ke Kobe. Untuk Kobe harga tertinggi di pasaran adalah sekitar Rp1.800.000 untuk 0,5 kg atau Rp3.600.000 per kg. Kemudian, untuk terendah di pasaran adalah sebesar Rp385.000 untuk 0,5 kg, sekitar Rp770.000 per kg.
Dengan harga daging premium yang telah tersedia, maka rata-rata harga per kg dari keempat produk tersebut adalah Rp1.219.750. Dengan penambahan PPN 12%, maka harga rata-rata daging premium pun menjadi Rp1.366.120 per kg.
5. Makanan Laut Mewah
Udang dan crustacea mewah, seperti king crab, juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Makanan laut premium ini sering menjadi pilihan bagi konsumen yang menginginkan pengalaman kuliner eksklusif. Oleh karena itu, tarif PPN yang lebih tinggi akan diterapkan pada produk-produk ini, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada barang-barang dengan nilai jual tinggi.
Udang dan Crustacea Mewah
Harga untuk udang Vaname (Penaeus vannamei) berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp 60.000 per kg. Dengan demikian, rata-rata harga per kg udang Vaname adalah sebesar Rp55.000 per kg.
Begitu juga untuk udang Galah (Macrobrachium rosenbergii), yang harga per kgnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp70.000 dengan rata-rata sebesar Rp60.000 per kg. Sementara itu, untuk king crab (Paralithodes camtschaticus), harga pasarannya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per kg, dengan harga rata-rata per kg sebesar Rp1.250.000.
Dengan harga rata-rata per kg untuk masing-masing produk—udang Vaname sebesar Rp55.000, udang Galah sebesar Rp60.000, dan King Crab sebesar Rp1.250.000—maka rata-rata harga udang dan crustacea mewah mencapai Rp455.000 per kg.
Setelah ditambahkan dengan PPN 12% sebesar Rp54.600, maka rata-rata harganya menjadi Rp509.600.
Ikan Premium
Ikan salmon Norwey dijual dengan harga Rp3.675.000 untuk 15 kg. Dengan asumsi bahwa rata-rata berat per ekor ikan salmon adalah sekitar 4 kg, maka harga per ekor salmon Norwey menjadi Rp980.000.
Untuk salmon Fillet dijual dengan harga Rp24.999 untuk 100 gram, harga per kgnya pun mencapai Rp249.990. Mengingat per ekor salmon 4 kg, setara dengan Rp999.960
Bluefin Tuna, yang dihargai Rp350.000 per kg, memiliki rata-rata berat per ekor sekitar 4 kg. Dengan demikian, harga per ekor Bluefin Tuna mencapai Rp1.400.000. Harga ini menggambarkan ikan Bluefin Tuna yang lebih besar dan lebih mahal dibandingkan jenis ikan lainnya.
Untuk tuna steak dijual dengan harga Rp49.500 untuk 1 kg. Mengingat per ekor tuna 4 kg, setara dengan Rp198.000.
Setelah dihitung, rata-rata harga ikan mewah mencapai Rp894.490 per ekor, dan jika ditambah PPN 12%, harganya menjadi Rp1.001.828,8 per ekor. Harga ini sudah mencakup pajak dan mencerminkan biaya rata-rata per ekor untuk ikan salmon Norwey, salmon Fillet, Bluefin Tuna, dan Tuna Steak.
Penerapan PPN untuk Barang Pokok Tetap 0%
Salah satu hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa barang kebutuhan dasar tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Pemerintah memastikan bahwa produk-produk pokok seperti bahan makanan utama (beras, minyak, dan lain-lain) serta layanan dasar seperti kesehatan umum dan pendidikan reguler tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif PPN ini. Bahkan, beberapa barang pokok tetap akan dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan dasar tetap terjangkau, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penerimaan dari PPN 12% akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.
Dampak Kebijakan dan Imbauan untuk Masyarakat
Menteri Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih mengenali barang dan jasa yang terkena dampak kebijakan ini, sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan yang akan berlaku pada Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan negara dan menciptakan keseimbangan fiskal yang sehat, tanpa memberatkan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: PPN 12% Potensi Kosongkan Dompet Gen Z
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor