Belanja di e-commerce telah menjadi kebiasaan favorit warga Indonesia, terutama sejak berakhirnya pandemi Covid-19. Catatan e-Conomy SEA tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 80% pengguna internet di Indonesia pernah berbelanja secara daring, setidaknya satu kali.
Kementerian Perdagangan memperkirakan, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 65,65 juta orang pada tahun ini. Pada semester 1 2024, transaksi di e-commerce tercatat naik 13%-16% dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Tren belanja produk fashion di e-commerce turut meningkat, dengan 64% responden dari survei Jakpat tercatat memilih belanja produk fashion di toko resmi e-commerce. Sementara itu, department store menempati posisi keempat.
Dalam survei tersebut, Shopee menjadi platform teratas yang dipilih warga Indonesia. Baru disusul Tokopedia dan TikTok Shop. Survei Ipsos pada Juni 2024 turut menempatkan Shopee sebagai e-commerce pilihan Indonesia. Konteks belanja online dalam survei Ipsos juga tidak hanya untuk produk fashion.
Indikator kepuasan yang diterapkan adalah ragam metode pembayaran, layanan toko resmi, layanan pengiriman, opsi pembayaran COD, pilihan barang dengan harga paling murah, kecepatan dalam pengiriman, estimasi waktu pengiriman, layanan PayLater, kompensasi atas keterlambatan pengiriman, proses pengembalian barang, dan batas waktu pengembalian barang.
Dampak E-Commerce dalam Perekonomian Indonesia
Kementerian Keuangan dalam laman resminya menulis beberapa hal yang berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. E-commerce dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, proyeksi kontribusinya bahkan mencapai US$95 miliar pada 2025 mendatang.
Pada 2024, nilai transaksi e-commerce kurang lebih mencapai Rp468 triliun. Center of Economic and Law Studies (Celios) memproyeksikan nilai ini hanya akan menembus Rp471 triliun di tahun depan. Kenaikan yang tidak signifikan ini merupakan imbas dari kenaikan PPN menjadi 12%.
Aktivitas di e-commerce dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 30 November 2024, penerimaan negara dari ekonomi digital mencapai Rp31,05 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, penetapan pajak bagi transaksi konvensional dan e-commerce diberlakukan sama.
Ketika seseorang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan telah memperoleh penghasilan dari usahanya di e-commerce, maka ia harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan membayar besaran pajak yang telah ditetapkan.
Jika wajib pajak tersebut adalah pengusaha kena pajak, maka barang yang dijual di e-commerce akan dikenakan PPN.
Di samping itu, keberadaan e-commerce dapat meningkatkan konsumsi domestik dengan berbagai kemudahan yang diberikan. E-commerce berkontribusi sebagai pasar para usaha kecil dan menengah, serta menyediakan lapangan kerja.
Baca Juga: Kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Negara Mencapai 80,32%
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor