Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dibutuhkan keterbukaan informasi kepada publik secara nyata. Hal ini turut ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjamin hak kebebasan informasi warga negara.
Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”
Jaminan kebebasan warga negara memperoleh informasi publik kemudian tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP membawa pemerintahan menuju ke arah yang terbuka dengan tujuan untuk mengatur sistem dan layanan informasi publik, menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, memberikan perlindungan atas hak informasi publik, mendorong partisipasi publik yang berkualitas, serta melahirkan masyarakat informatif yang memiliki daya saing tinggi.
Dengan itu, Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 untuk mengukur sejauh mana UU KIP telah dilaksanakan sekaligus menganalisis bagaimana implementasi prinsip keterbukaan terhadap praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia.
Dengan menggunakan skala 0-100, hasil skor IKIP tahun 2021 tercatat sebesar 71,37. Angka tersebut kemudian mengalami kenaikan sebesar 3,06 pada tahun 2022 hingga menjadi 74,43.
Baca Juga: DIY Jadi Provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi 2025
Memasuki tahun 2023, eskalasi terus terjadi hingga skor IKIP mencapai 75,4 dan berada di puncaknya pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 0,25 menjadi 75,65.
Pada tahun 2025, skor IKIP mengalami pelandaian yang sangat drastis, nilainya turun sebesar 9,22 poin dari tahun sebelumnya menjadi 66,43. Skor tersebut berada di bawah 70, memperlihatkan adanya persoalan nasional terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada tahun 2025.
Sejak dilaksanakannya pengukuran IKIP pada tahun 2021, skor IKIP nampak sangat fluktuatif, namun IKIP telah menjadi salah satu instrumen yang turut membantu perbaikan tata kelola dan merumuskan arah kebijakan informasi publik di berbagai tingkat pemerintahan.
Skor IKIP merupakan hasil akumulasi tiga dimensi utama, yakni lingkungan politik/fisik, ekonomi, dan hukum yang dikembangkan menjadi 20 indikator dan diturunkan menjadi 77 sub-indikator. Indikator tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam pertanyaan kuesioner survei.
Untuk dimensi politik, indikator yang diukur antara lain, kebebasan mencari informasi tanpa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat dan terpercaya, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi, serta proporsionalitas pembatasan keterbukaan.
Bermula dari tahun 2021, skor IKIP untuk dimensi politik mencapai 70,41, kemudian naik pada tahun 2022 menjadi 74,53.
Tren kenaikan berlanjut ketika memasuki tahun 2023 dengan capaian skor IKIP dimensi politik sebesar 75,73 dan bertambah pada tahun 2024 menjadi 76,19. Sampai pada tahun 2025, terjadi penurunan drastis hingga berkurang sebanyak 10,94 poin, sehingga skor IKIP untuk dimensi politik hanya sebesar 65,25.
Di sisi lain, dimensi ekonomi mengukur indikator biaya ringan mendapatkan informasi, tata kelola informasi publik, dukungan anggaran pengelolaan informasi, kemanfaatan informasi bagi publik, keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi, serta transparansi.
Dari semua indikator dimensi ekonomi yang dianalisis, pada tahun 2021 angkanya berada di bawah 70, lebih tepatnya sebesar 68,89, lalu naik pada tahun 2022 menjadi 74,84.
Selisih hanya 0,01 poin, skor IKIP pada tahun 2023 turun menjadi 74,83, namun kembali naik pada tahun 2024 menjadi 75,13.
Namun demikian, grafik kembali menunjukkan pelandaian pada tahun 2025 yang hanya mencapai 66,68, berkurang 8,45 poin dari tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, pengukuran dimensi hukum dilihat dari indikator jaminan hukum atas akses informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, kebebasan dari penyalahgunaan informasi, perlindungan hukum bagi whistleblower (pelapor pelanggaran, kepatuhan menjalankan UU KIP, serta ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.
Skor IKIP dimensi hukum pada tahun 2021 secara akumulatif berada di angka 74,62, kemudian turun pada tahun 2022 menjadi 73,98 dan naik kembali pada 2023 sebesar 75,22.
Semenjak tahun 2023, skor IKIP dimensi hukum mengulangi tren pelandaian, sehingga ketika memasuki tahun 2024 angkanya berkurang menjadi 74,97. Hingga pada tahun 2025 skor tersebut turun ke angka 68,18.
Secara garis besar, kemerosotan terjadi pada semua dimensi di tahun 2025, menandakan kemunduran capaian IKIP sebagai akibat dinamika politik dan situasi nasional.
Di balik semua itu, KI Pusat Republik Indonesia telah menyatakan bahwa pengukuran IKIP pada tahun 2026 tidak dilaksanakan sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Annie Londa selaku Tenaga Ahli KI Pusat menegaskan hal tersebut dalam kegiatan Media Briefing di Ruang Aula Sinergi KI Pusat, Jakarta.
“Selama Desember hingga Februari, kami melakukan berbagai koordinasi dan rapat dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama. Namun, tidak melaksanakan IKIP tahun 2026 merupakan keputusan yang paling realistis dalam kondisi saat ini,” ungkapnya (31/3/2026).
Baca Juga: Perbandingan skor IKIP 2025 dengan Indeks Lainnya
Sumber:
https://komisiinformasi.go.id/pdf/20251222083700-BUKU-02-2025.pdf