Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan, Ini Datanya

Kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas di Indonesia merupakan fenomena gunung es.

Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan, Ini Datanya Ilustrasi Kekerasan Berbasis Gender | Anete Lusina/Pexels

Venetia Danesh, Deputi Perlindungan Hak Perempuan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2020) mengatakan bahwa perempuan disabilitas dua kali lebih rentan menjadi korban kekerasan. Menurut Venetia, stigma menjadi perempuan ditambah dengan kondisi disabilitasnya membuat mereka mengalami diskriminasi ganda. Inilah yang membuat relasi kuasa perempuan disabilitas menjadi semakin rentan.

Setiap tahunnya, Komnas Perempuan melampirkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang berisikan data Kekerasan Berbasis Gender (KGB). Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2023, ada 72 laporan yang masuk mengenai KGB terhadap perempuan disabilitas di tahun 2020-2022.

Secara total keseluruhan, jumlah kasus yang dilaporkan terbanyak berada di tahun 2020, yaitu sebanyak 77 kasus, kemudian menurun di tahun 2021 sebanyak 42 kasus, dan kembali naik di tahun 2022 sebanyak 52 kasus. Di tahun 2020 dan 2021, mayoritas korban merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Namun, di tahun 2022 mayoritas korban memiliki disabilitas ganda.

Apakah itu artinya Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia benar-benar menurun? Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulini Rotinsulu (2020) mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan fenomena gunung es. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas yang menjadi pelaku justru orang terdekat korban, seperti keluarga, teman atau tetangga.

Maulini menyebutkan, faktor tidak terlaporkannya kasus KBG pada perempuan dengan disabilitas adalah sistem dan perilaku aparat yang tidak ramah terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas. Masih banyak aparat yang justru melakukan victim blaming kepada korban.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mieke Herawati (2020) juga menyebutkan bahwa akses bagi perempuan disabilitas untuk melaporkan kasusnya. Sebagai contoh, perempuan Tuli sulit melaporkan kasusnya karena kesulitan komunikasi.

Dalam disertasinya yang berjudul ”Melindungi Perempuan Disabilitas dari Kekerasan (Studi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tuli di Kabupaten Sleman, Yogyakarta)”, Bahrul Fuad menyebutkan bahwa selain sulitnya akses JBI, situasi semakin sulit ketika perempuan Tuli tidak diajarkan bahasa isyarat oleh orangtuanya.

Bahrul juga menyebutkan bahwa edukasi tentang kesehatan reproduksi kurang aksesibel untuk kalangan disabilitas. Sehingga, perempuan disabilitas terjebak pada pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi yang minim dan sarat akan mitos. Stigma perempuan disabilitas tidak menjadi perempuan seutuhnya terkait prokreasi juga menambah kerentanan perempuan disabilitas.

Pasal 66 UU TPKS menyebutkan bahwa korban yang merupakan penyandang disabilitas berhak untuk dipenuhi akomodasi dan aksesibilitasnya. Sehingga, pemerintah harus mengupayakan penanganan yang aksesibel sesuai kebutuhan penyandang disabilitas dan berperspektif korban.

Perlu diadakan juga edukasi mengenai kesehatan reproduksi yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, serta panduan ketika mengalami kekerasan. Dengan edukasi yang matang, maka perempuan disabilitas lebih aware ketika mengalami kekerasan dan mampu memahami apabila dirinya menjadi korban kekerasan.

Penulis: Kristina Jessica
Editor: Editor

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Transportasi Online Sebagai Teman Setia Anak Muda di Era Modern

Survei terbaru menunjukkan bahwa 53,73% anak muda menggunakan transportasi online 1-2 kali seminggu, 79,6% responden juga lebih memilih menggunakan motor.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook