BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Bagaimana Perbandingannya Selama 5 Tahun Terakhir?

BAZNAS resmi tetapkan zakat fitrah 2026 Rp50 ribu per jiwa. Ini perbandingan besaran zakat fitrah 2022–2026 dan tren kenaikannya.

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Bagaimana Perbandingannya Selama 5 Tahun Terakhir? Ilustrasi Zakat Fitrah |Nathan Cima/Unsplash
Ukuran Fon:

Menjelang Ramadan 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, nilainya bertambah Rp3 ribu dibandingkan 2025.

Penetapan nilai tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp50 ribu per jiwa. 

Besaran nilai zakat tersebut ditentukan melalui kajian khusus yang dilakukan menjelang Ramadan dengan melihat kondisi perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketetapan berlaku secara nasional sebagai panduan umum untuk seluruh wilayah. Meskipun demikian, BAZNAS daerah atau lembaga amil zakat di tiap kabupaten/kota tetap diperbolehkan melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi harga beras di wilayah setempat. 

Selain menetapkan nilai zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa untuk satu hari. Nilai tersebut naik Rp5 ribu dari tahun sebelumnya.

Perkembangan besaran nilai zakat fitrah dalam beberapa kurun waktu terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat seiring dengan penyesuaian harga beras sebagai komoditas utama yang menjadi dasar perhitungannya. Kenaikan tidak terjadi tidak secara drastis setiap tahun, namun menunjukkan tren bertahap yang mencerminkan dinamika harga pangan nasional.

Berikut perbandingan besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir:

Perbandingan Besaran Zakat Fitrah Selama Lima Tahun Terakhir di Indonesia | GoodStats

Baca Juga: Kabupaten Paling Banyak Himpun Zakat 2024

Kenaikan signifikan terjadi pada periode 2022 ke 2023. Pada 2022 besaran zakat fitrah berada di kisaran Rp30 ribu per jiwa, yakni sekitar Rp32.500. Namun, pada 2023 nominal melonjak menjadi sekitar Rp45 ribu per jiwa.

Kenaikan ini tidak terlepas dari lonjakan harga beras di pasaran yang terjadi pada periode tersebut, sehingga penyesuaian nilai zakat fitrah menjadi langkah yang dianggap perlu untuk menjaga kesesuaian dengan harga makanan pokok di pasaran.

Memasuki 2024, BAZNAS menetapkan standar dalam bentuk rentang nilai, yakni Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per jiwa. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan nominal zakat fitrah berdasarkan fluktuasi harga beras di masing-masing wilayah. 

Pada 2025, kenaikan berlangsung lebih stabil dibandingkan lonjakan tahun sebelumnya. Nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47 ribu per jiwa , yang berada di tengah kisaran standar tahun 2024. Penetapan mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan penerima zakat, di tengah dinamika harga pangan yang relatif stabil.

Sementara itu, pada 2026, angka resmi kembali mengalami kenaikan menjadi Rp50 ribu per jiwa. Kenaikan sebesar Rp3 ribu dari tahun sebelumnya atau sekitar 6,4 persen dengan peningkatan yang lebih bertahap. 

Baca Juga: Simak Ragam Makna Ramadan 2026 bagi Publik RI

Sumber: 

https://baznas.go.id/

Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Negara dengan Waktu Puasa 2026 Terlama, Ada Indonesia?

Indonesia masuk jajaran sebagai negara dengan waktu puasa terlama saat hari pertama bulan Ramadan, durasinya mencapai 13 jam 28 menit.

Kebebasan Pers Asia Tenggara 2025: Indonesia Masuk Peringkat 5 Terbawah

Indonesia masuk ke dalam 5 besar negara dengan Indeks Kebebasan Pers terendah di Asia Tenggara pada 2025 dengan skor 44,13.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook