Per Agustus 2026, TPST Bantar Gebang Berhenti Menerima Sampah Campur. Apa Alasannya?

TPST Bantar Gebang sudah overload dan tidak menerima sampah campur mulai Agustus 2026. Apa yang harus dilakukan oleh warga?

Per Agustus 2026, TPST Bantar Gebang Berhenti Menerima Sampah Campur. Apa Alasannya? Ilustrasi TPST Banter Gebang | Tom Fisk/Pexels
Ukuran Fon:

TPST Bantar Gebang akan berhenti menerima sampah campur mulai Agustus 2026. Kebijakan baru ini menjadi langkah besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi beban sampah yang selama bertahun-tahun menumpuk di lokasi pembuangan terbesar di Indonesia tersebut.

Nantinya, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah organik, anorganik, hingga limbah B3 rumah tangga wajib dipilah sejak dari rumah.

Selama ini, TPST Bantar Gebang menjadi tempat akhir bagi ribuan ton sampah Jakarta setiap harinya. Kondisinya sudah sangat overload akibat tingginya volume sampah rumah tangga yang terus berdatangan tanpa proses pemilahan.

Praktik open dumping atau pembuangan terbuka juga dinilai tidak lagi relevan untuk kota sebesar Jakarta yang sedang bergerak menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Perubahan aturan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah rumah tangga tidak lagi bisa sepenuhnya dibebankan ke landfill Jakarta seperti Bantar Gebang.

Warga kini didorong untuk mulai terbiasa memilah dan mengurangi sampah dari rumah agar hanya sedikit residu yang benar-benar dikirim ke tempat pengolahan akhir.

Baca Juga: Pilah Sampah dari Rumah Kini Jadi Kewajiban Baru Warga Jakarta per 10 Mei 2026

Mulai Agustus 2026, TPST Bantar Gebang Tidak Lagi Menerima Sampah Campur

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantar Gebang hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan atau didaur ulang kembali.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya penghentian praktik open dumping sekaligus mengurangi tekanan terhadap kapasitas TPST yang semakin penuh.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang mulai menyiapkan peta jalan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.

Menurutnya, budaya memilah sampah harus dimulai dari rumah tangga agar volume sampah yang berakhir di Bantar Gebang bisa ditekan secara signifikan.

Sampah residu sendiri merupakan sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna atau sulit diolah kembali. Contohnya seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, styrofoam, hingga sampah tercampur yang sudah tidak dapat dipilah lagi.

Sebaliknya, TPST Bantar Gebang tidak lagi menerima sampah organik seperti sisa makanan dan daun, maupun sampah daur ulang seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kertas. Semua jenis sampah tersebut harus dipilah terlebih dahulu oleh warga sebelum dibuang.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang sekaligus mendorong budaya pengurangan sampah dari rumah. Pemprov DKI Jakarta juga mulai memperluas gerakan pemilahan sampah di sejumlah wilayah sebagai contoh penerapan kebijakan baru ini.

Jenis Sampah yang Harus Dipilah Mandiri oleh Warga Jakarta

Jenis Sampah yang Harus Dipilah Mandiri oleh Warga Jakarta | GoodStats
Jenis Sampah yang Harus Dipilah Mandiri oleh Warga Jakarta | GoodStats

Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah rumah tangga ke dalam empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Kebijakan ini diterapkan agar pengelolaan sampah bisa dilakukan lebih efektif sejak dari sumbernya dan tidak seluruhnya berakhir di TPST Bantar Gebang.

Setiap jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui composting, maggot, atau biodigester.

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau fasilitas daur ulang agar masih memiliki nilai ekonomi.

Di sisi lain, sampah B3 rumah tangga seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3).

Sedangkan sampah residu merupakan sisa sampah yang sudah tidak dapat diolah lebih lanjut dan nantinya akan diproses melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Bagaimana Cara Mengelola Setiap Jenis Sampah?

Cara Mengelola Sampah | GoodStats
Cara Mengelola Sampah | GoodStats

Setelah dipilah, masing-masing jenis sampah memiliki jalur pengelolaan berbeda agar lebih ramah lingkungan dan tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Melalui sistem ini, jumlah sampah yang benar-benar berakhir di Bantar Gebang diharapkan bisa berkurang drastis. Semakin banyak sampah yang selesai diolah dari sumbernya, semakin kecil pula ketergantungan Jakarta terhadap landfill.

Baca Juga: Mengenal Refused Derived Fuel (RDF) sebagai Solusi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Daftar Lokasi Dropbox E-Waste di Jakarta

Dropbox e-waste adalah fasilitas penampungan khusus untuk sampah elektronik atau limbah elektronik berukuran kecil. Kehadiran fasilitas ini membantu masyarakat membuang perangkat elektronik dengan lebih aman sekaligus mendukung ekonomi sirkular melalui proses daur ulang.

Sampah elektronik sendiri menjadi salah satu jenis limbah yang perlu mendapat perhatian khusus karena mengandung bahan berbahaya dan sulit terurai. Jika dibuang sembarangan, e-waste dapat mencemari tanah maupun air.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah operator transportasi umum menghadirkan dropbox e-waste di beberapa titik strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

1. Stasiun MRT Jakarta dan Commuter Line

Dropbox e-waste MRT dan Commuter Line | GoodStats
Dropbox e-waste MRT dan Commuter Line | GoodStats

Dropbox e-waste di stasiun MRT Jakarta diperuntukkan bagi limbah elektronik kecil seperti baterai, power bank, remote, earphone, hingga kabel dengan ukuran tertentu. Sampah elektronik yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada pengelola limbah B3 resmi agar dapat diproses dengan aman.

Selain itu, melalui fasilitas dropbox di Stasiun Cikini, pengguna Commuter Line kini juga bisa lebih mudah membuang perangkat elektronik bekas tanpa harus mencampurkannya dengan sampah rumah tangga biasa. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah elektronik di Jakarta.

2. Halte TransJakarta

Dropbox e-waste TransJakarta | GoodStats
Dropbox e-waste TransJakarta | GoodStats

Selain MRT dan Commuter Line, TransJakarta juga menyediakan sejumlah titik dropbox e-waste di halte-halte utama yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Dengan semakin banyaknya titik pengumpulan, masyarakat diharapkan lebih terbiasa membuang sampah elektronik ke tempat yang tepat sehingga tidak berakhir di TPST Bantar Gebang atau tercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Perubahan aturan di TPST Bantar Gebang memang akan mengubah kebiasaan banyak warga Jakarta. Namun, lewat pemilahan sampah dari rumah, pengurangan sampah residu, hingga pemanfaatan fasilitas dropbox e-waste, langkah ini diharapkan bisa menjadi awal menuju sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga: TPST Bantar Gebang Longsor Lagi, KLH Soroti Kegagalan Pengelolaan Sampah

Sumber:

Hasil Riset GoodStats

Penulis: Raka Adichandra
Editor: Firda Wandira

Konten Terkait

Naik Turun Kinerja IHSG Januari–Mei 2026

IHSG Januari–Mei 2026 anjlok 26,32% usai cetak ATH 9.134,70. Rupiah melemah dan tekanan MSCI-FTSE membebani pasar.

Kurs Rupiah Hari Ini terhadap Dolar AS 13 Mei 2026: Sempat Sentuh Rekor Terlemah, Kini Makin Tertekan

Kurs rupiah hari ini 13 Mei 2026 kembali melemah hingga Rp17.516 per dolar AS. Simak penyebab rupiah terpuruk dan faktor global yang menekan nilai tukar.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook