Pemerintah resmi mengubah sistem perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, aktivitas Ekspor batu bara BUMN kini akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.
Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem perdagangan internasional Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Nantinya, seluruh aktivitas administrasi, kontrak pembelian, hingga transaksi ekspor impor batu bara dengan pembeli luar negeri akan difasilitasi dan dikelola oleh PT DSI.
Selain batu bara, pemerintah juga berencana menerapkan aturan serupa untuk sejumlah komoditas strategis lain seperti sawit, nikel, hingga mineral tertentu. Pemerintah menilai sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan, menutup celah praktik under invoicing, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN
Melalui PP terbaru, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor tunggal yang akan menangani perdagangan komoditas strategis Indonesia ke pasar internasional.
Dalam skema baru ini, perusahaan tambang tidak lagi melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Sebaliknya, perusahaan eksportir akan menjual komoditasnya melalui PT DSI terlebih dahulu. Setelah itu, PT DSI yang akan mengurus kontrak penjualan, administrasi ekspor, hingga transaksi pembayaran dengan pembeli global.
Pemerintah menyebut sistem ini dirancang agar negara memiliki kendali lebih kuat terhadap rantai perdagangan ekspor komoditas Indonesia. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih memiliki banyak celah kebocoran.
Kebijakan ekspor batu bara terbaru tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026 dan akan berlaku penuh pada awal 2027.
Baca Juga: Fluktuasi Ekspor Batu Bara 5 Tahun Terakhir
Negara Tujuan Ekspor Batu Bara Indonesia
Indonesia mengekspor batu bara ke berbagai negara di kawasan Asia maupun dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) 2025, berikut beberapa negara tujuan ekspor batu bara terbesar Indonesia:
India dan China masih menjadi pasar terbesar ekspor batu bara Indonesia berdasarkan volume pengiriman sepanjang 2025 | GoodStats
India menjadi negara tujuan ekspor batu bara terbesar Indonesia pada 2025 dengan volume mencapai 100,2 juta ton. Tingginya impor India didorong oleh kebutuhan energi yang besar untuk sektor industri dan pembangkit listrik.
Di posisi kedua, China mengimpor sekitar 81,7 juta ton batu bara Indonesia. Permintaan dari China tetap tinggi karena aktivitas manufaktur dan kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat.
Sementara itu, Filipina berada di urutan ketiga dengan impor sebesar 37,7 juta ton, menunjukkan tingginya ketergantungan negara tersebut terhadap PLTU berbasis batu bara.
Korea Selatan menempati posisi keempat dengan impor sekitar 28,3 juta ton, disusul Malaysia sebesar 27,6 juta ton dan Jepang sekitar 27,2 juta ton. Ketiga negara ini masih memanfaatkan batu bara untuk kebutuhan industri dan ketahanan energi domestik.
Selain itu, Vietnam juga menjadi pasar penting dengan volume impor mencapai 26,1 juta ton seiring pertumbuhan industri dan konsumsi listrik yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di urutan berikutnya, Taiwan tercatat mengimpor sekitar 15,2 juta ton batu bara Indonesia. Setelah itu terdapat Thailand dengan volume sekitar 14,4 juta ton.
Adapun Hong Kong menjadi negara tujuan dengan volume terkecil dalam daftar tersebut, yakni sekitar 3,2 juta ton. Meski lebih kecil dibanding negara lain, Hong Kong tetap menjadi bagian dari pasar energi dan perdagangan batu bara di kawasan Asia Timur.
Mengapa Pemerintah Menerapkan Sistem Ekspor Satu Pintu?
Pemerintah menilai sistem ekspor lama masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait praktik under invoicing. Praktik ini terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-19 mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga USD900 miliar akibat berbagai praktik tersebut.
“USD900 miliar kita hilang. Bayangkan kalau USD900 miliar kita nikmati, kita pakai,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, sistem ekspor satu pintu juga bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Selama ini, perusahaan tambang melakukan negosiasi sendiri-sendiri dengan pembeli luar negeri. Akibatnya, harga jual komoditas Indonesia dinilai kurang optimal.
Melalui PT DSI, pemerintah berharap Indonesia dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena perdagangan dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi.
Bagaimana Skema Ekspor Batu Bara Terbaru?
Berikut perbandingan sistem ekspor batu bara sebelumnya dengan skema ekspor batu bara terbaru:
Kebijakan baru mengubah seluruh proses perdagangan ekspor batu bara dari sistem langsung menjadi terpusat melalui BUMN PT DSI | GoodStats
Pada skema lama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 serta mengacu pada kebijakan kementerian terkait, perusahaan tambang masih dapat melakukan penjualan batu bara langsung kepada pembeli luar negeri tanpa melalui perantara pemerintah maupun BUMN.
Seluruh proses administrasi ekspor, mulai dari penyusunan kontrak perdagangan, pengurusan dokumen ekspor, hingga transaksi ekspor impor dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan.
Akibatnya, pengawasan harga dan nilai transaksi cenderung terpisah sehingga pemerintah dinilai lebih sulit memantau potensi praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor.
Selain itu, posisi tawar Indonesia di pasar global juga dianggap terfragmentasi karena negosiasi dilakukan sendiri-sendiri oleh para eksportir.
Sementara itu, pada skema baru yang mulai berlaku per Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, seluruh aktivitas perdagangan ekspor batu bara akan dipusatkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.
Dalam mekanisme ini, penjualan kepada pembeli luar negeri tidak lagi dilakukan langsung oleh perusahaan tambang, melainkan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor tunggal. Administrasi ekspor dan kontrak perdagangan juga dipusatkan melalui BUMN sehingga pengawasan harga menjadi lebih terintegrasi oleh pemerintah.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap potensi under invoicing dapat lebih mudah dipantau sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.
Selain batu bara, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk beberapa komoditas strategis lain, antara lain minyak sawit mentah (CPO), nikel, timah, mineral tertentu, hingga produk ekspor strategis lainnya.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengubah sistem ekspor impor batu bara, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi besar perdagangan komoditas Indonesia guna meningkatkan transparansi, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor.
Tahapan Implementasi Aturan Ekspor Terbaru
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem perdagangan dan administrasi ekspor mereka.
Berdasarkan skema implementasinya, penerapan aturan baru ini dibagi menjadi dua tahap utama, yakni tahap transisi dan tahap implementasi penuh.
Pemerintah menerapkan aturan ekspor satu pintu secara bertahap mulai Juni 2026 hingga berlaku penuh pada September 2026 | GoodStats
Pada Tahap I atau masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai menangani administrasi ekspor, pendataan transaksi, dan pengawasan kontrak perdagangan komoditas strategis.
Dalam tahap ini, proses transisi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Pada tahap pre-clearance, perusahaan mulai menyesuaikan sistem ekspor sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.
Selanjutnya, pada tahap clearance, proses pengalihan mekanisme perdagangan mulai dilakukan bersama BUMN. Adapun pada tahap post-clearance, perusahaan mulai menjalani proses transisi secara lebih menyeluruh.
Transisi tersebut mencakup pengalihan aktivitas transaksi dagang ekspor impor antara pembeli luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri dari perusahaan swasta kepada BUMN.
Dalam mekanisme ini, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan mereka kepada PT DSI, sementara BUMN mulai mengambil peran dalam kontrak dan transaksi dengan importir luar negeri.
Sementara itu, Tahap II atau implementasi penuh dimulai pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh aktivitas perdagangan ekspor dilakukan sepenuhnya melalui PT DSI.
Tahapan implementasi juga tetap dibagi menjadi pre-clearance, clearance, dan post-clearance, namun seluruh proses dilakukan dalam skema business to business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN.
Dengan demikian, transaksi dagang, kontrak dengan pembeli luar negeri, hingga tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor sepenuhnya berada di bawah pengelolaan BUMN.
Baca Juga:Tembus US$3 Miliar, Ini Provinsi dengan Nilai Ekspor Terbesar Januari 2026
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2026/05/05/6fba902b411ff944219d8c47/statistik-perdagangan-luar-negeri-bulanan-impor-februari-2026.html
Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Firda Wandira