Insiden TPST Bantar Gebang kembali menjadi sorotan setelah terjadinya longsor gunungan sampah dan menelan korban jiwa pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kondisi tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.
TPST Bantar Gebang selama bertahun-tahun menjadi tempat pengelolaan sampah utama di ibu kota, sementara volume sampah di Jakarta terus meningkat setiap harinya.
Ribuan ton sampah yang masuk tanpa pengolahan memadai membuat gunungan sampah Bantar Gebang terus meninggi dan memperbesar potensi bencana.
Kronologi Longsor TPST Bantar Gebang
Longsor di TPST Bantar Gebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ketika sejumlah truk sampah sedang antre untuk membongkar muatan di area pembuangan.
Gunungan sampah tersebut tiba-tiba runtuh hingga menutupi sebagian jalur operasional di lokasi tersebut. Longsoran ini juga menimpa beberapa truk sampah serta sebuah warung yang berada di sekitar area pembuangan.
Beberapa saksi sempat mendengar teriakan warga yang memperingatkan adanya pergerakan pada tumpukan sampah sebelum longsor terjadi. Namun dalam waktu singkat, material sampah sudah meluncur turun dan menimbun kendaraan yang berada di lokasi.
Peristiwa ini segera ditindaklanjuti dengan proses evakuasi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, hingga relawan. Proses pencarian korban dilakukan dengan bantuan sekitar 20 unit alat berat untuk mengangkat timbunan sampah.
Baca Juga: Sampah Indonesia Didominasi Sisa Makanan pada 2025
Daftar Korban Longsor TPST Bantar Gebang
Korban longsor Bantar Gebang yang berhasil ditemukan pada malam hari berjumlah enam orang. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia sementara dua lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan sampah.
Korban meninggal dunia terdiri dari dua pemilik warung di sekitar lokasi, yaitu Enda Widayanti berusia 25 tahun dan Sumine berusia 60 tahun. Dua korban lainnya adalah sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno yang masih berusia 22 tahun dan Irwan Suprihatin yang berusia 40 tahun yang ditemukan di dalam kendaraan yang tertimbun.
Sementara itu, dua korban lain yakni Setiabudi dan Johan berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Meski demikian, keduanya dilaporkan masih mengalami syok akibat peristiwa tersebut.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kejadian Ini?
Kementerian Lingkungan Hidup menilai insiden TPST Bantar Gebang ini sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode penumpukan.
Gunungan sampah yang mencapai puluhan meter menunjukkan bahwa kapasitas tempat pembuangan tersebut sudah berada pada kondisi kritis.
Selama bertahun-tahun pengelolaan di lokasi ini masih menggunakan praktik open dumping, yaitu metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang memadai. Cara tersebut sebenarnya sudah tidak lagi direkomendasikan karena berisiko memicu pencemaran lingkungan dan longsor.
Masalah ini semakin serius jika melihat volume sampah di Jakarta yang terus meningkat setiap tahun. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan produksi sampah ibu kota bisa mencapai sekitar 7.000 hingga 8.000 ton per hari.
Akumulasi sampah selama puluhan tahun bahkan diperkirakan telah mencapai puluhan juta ton sehingga membuat struktur timbunan menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut semakin rentan ketika hujan lebat mengguyur kawasan Bantar Gebang dalam waktu lama.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup kini melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengelolaan TPST tersebut. Jika terbukti ada pihak yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda mulai dari lima sampai sepuluh miliar. Penegakan hukum ini dinilai penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Sumber Sampah Indonesia 2025: Rumah Tangga Dominasi Timbulan Nasional
Bagaimana Solusi dari Kejadian Ini?
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa sistem pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya bergantung pada penumpukan di satu lokasi. Pemerintah kini menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengalihkan fungsi TPST Bantar Gebang agar lebih difokuskan untuk pengolahan sampah anorganik. Kebijakan ini akan dibarengi dengan penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Selain itu pemerintah juga berupaya mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel atau RDF Rorotan yang dirancang untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Dengan sistem ini, sebagian sampah dapat diproses sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Jika strategi tersebut berjalan efektif, kapasitas pengolahan sampah Jakarta diharapkan dapat diolah secara lebih aman. Upaya ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko bencana yang selama ini mengintai kawasan gunungan sampah Bantar Gebang.
Baca Juga: Volume Sampah RI Bakal Tembus 82 Juta Ton pada 2045
Sumber:
https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi-menteri-lh-kita-harus-selesaikan-akar-masalah-sampah-jakarta-agar-tak-ada-lagi-korban
Penulis: Raka Adichandra
Editor: firda wandira