Persoalan sampah di Jakarta memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Setiap hari, ribuan ton sampah dari rumah tangga, kawasan bisnis, hingga pusat perbelanjaan terus mengalir menuju TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi. Kondisi tempat pengolahan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kini semakin penuh akibat tingginya volume sampah yang tidak diimbangi pengelolaan optimal dari sumbernya.
Masalah sampah Jakarta bukan lagi isu yang bisa dianggap sepele. Jika tidak ada perubahan pola pengelolaan, daya tampung TPST Bantar Gebang diperkirakan akan semakin terbatas dalam beberapa tahun ke depan. Situasi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah yang mulai berlaku pada 10 Mei 2026.
Melalui aturan pilah sampah Jakarta ini, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah rumah tangga sebelum dibuang atau diangkut petugas. Kebijakan sampah Jakarta tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah dari hulu, bukan hanya berfokus pada penumpukan di hilir.
Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif. Harapannya, volume sampah Jakarta dapat ditekan dan proses pengolahan sampah menjadi lebih sistematis.
Baca Juga: Negara dengan Pengelolaan Sampah Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Komposisi Sampah di Jakarta
Data komposisi sampah Jakarta dari TPST Bantargebang menunjukkan bahwa sisa makanan menjadi jenis sampah terbesar dengan kontribusi mencapai 43 persen. Angka tersebut disusul sampah plastik sebesar 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis sampah lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet/kulit dalam jumlah lebih kecil.
Besarnya dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan bahwa sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga sehari-hari. Mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah ibu kota.
Kondisi ini sejalan dengan urgensi penerapan aturan sampah DKI Jakarta yang mewajibkan pemilahan sejak dari rumah. Selama ini, sebagian besar sampah tercampur menjadi satu sehingga menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan. Akibatnya, sampah yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantar Gebang.
Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026, masyarakat diminta mulai membedakan sampah berdasarkan kategori tertentu agar pengelolaan menjadi lebih efektif.
Baca Juga: Sumber Sampah Indonesia 2025: Rumah Tangga Dominasi Timbulan Nasional
Dalam aturan tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori utama. Pertama adalah sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, daun, dan sisa memasak.
Kedua adalah sampah anorganik yang meliputi plastik, kertas, kardus, logam, dan botol kaca.
Ketiga yakni sampah B3 seperti baterai, limbah elektronik, lampu, serta kemasan bahan kimia rumah tangga.
Terakhir adalah sampah residu berupa popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.
Pemilahan ini dilakukan langsung oleh warga di rumah masing-masing sebelum sampah diangkut petugas. Dengan cara tersebut, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat diproses lebih lanjut tanpa tercampur limbah lainnya.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Aturan Pilah Sampah?
Penerapan kebijakan pilah sampah Jakarta melibatkan banyak pihak agar berjalan efektif dan berkelanjutan. Pihak-pihak tersebut adalah:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyusun dan pengawas kebijakan.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis peneglolaan sampah.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mendukung implementasi kebijakan dan edukasi lingkungan.
- Lurah dan aparat wilayah yang bertugas melakukan pengawasan langsung di tingkat lingkungan warga.
- Pengurus RT dan RW yang membantu sosialisasi serta memastikan warga menjalankan aturan pemilahan.
- Petugas kebersihan dan pengangkut sampah yang memastikan sampah terpilah tidak tercampur saat proses pengangkutan.
- Bank sampah dan komunitas lingkungan.
- Pelaku usaha termasuk sektor HORECA (hotel, restoran, dan kafe).
- Warga Jakarta sebagai pihak utama yang melakukan pemilahan sampah langsung dari rumah.
Baca Juga: Mengenal Refused Derived Fuel (RDF) Sebagai Solusi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Sanksi dan Insentif yang Berlaku
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan seluruh warga. Nantinya, warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari tingkat kelurahan. Dalam hal ini, lurah memiliki peran penting untuk memastikan setiap wilayah menjalankan aturan pemilahan sampah dengan benar. Aparat wilayah juga akan melakukan monitoring agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi wilayah yang mampu menjalankan aturan pilah sampah secara optimal. Insentif tersebut dapat berupa penghargaan lingkungan, bantuan fasilitas pengelolaan sampah, maupun dukungan program kebersihan lainnya.
Tidak hanya warga, sektor usaha juga menjadi perhatian utama dalam aturan ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap sektor HORECA atau hotel, restoran, dan kafe yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap harinya. Pelaku usaha diwajibkan memilah sampah sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengurangan volume sampah Jakarta dilakukan secara menyeluruh, baik dari rumah tangga maupun sektor komersial.
Penerapan aturan pilah sampah Jakarta mulai 10 Mei 2026 menjadi langkah penting dalam menghadapi krisis sampah ibu kota yang semakin serius. Tingginya volume sampah rumah tangga yang mendominasi TPST Bantar Gebang menunjukkan bahwa perubahan harus dimulai dari sumber utama penghasil sampah, yakni masyarakat sendiri.
Keberhasilan aturan pilah sampah Jakarta akan sangat bergantung pada kedisiplinan warga, pengawasan pemerintah, serta dukungan seluruh pihak terkait. Jika dijalankan secara konsisten, langkah sederhana memilah sampah dari rumah dapat menjadi solusi besar bagi masa depan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
Baca Juga: TPST Bantar Gebang Longsor Lagi, KLH Soroti Kegagalan Pengelolaan Sampah
Sumber:
https://upstdlh.id/tpst/data
Penulis: Aisha Zahrany
Editor: Firda Wandira