Nasional

PDIP Kuasai DPRD Jawa Tengah Periode 2024–2029, Raih 33 dari 120 Kursi

Setelah PDIP, terdapat PKB yang memperoleh 20 kursi, diikuti Gerindra dan Golkar dengan masing-masing 17 kursi.

PDIP Kuasai DPRD Jawa Tengah Periode 2024–2029, Raih 33 dari 120 Kursi

Potret DPRD Jateng | DPRD Jateng

Komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024–2029 telah terbentuk dengan total 120 kursi yang terbagi ke dalam 10 partai politik.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menjadi kekuatan politik terbesar dengan menguasai 33 kursi, atau sekitar 27,5% dari total kursi legislatif di tingkat provinsi.

Baca Juga: 7 Wilayah dengan Candi Terbanyak di Jawa Tengah

Di posisi kedua terdapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh 20 kursi, disusul Partai Gerindra dan Partai Golkar yang masing-masing mengamankan 17 kursi.

Jika digabungkan, PKB, Gerindra, dan Golkar menguasai 54 kursi, jumlah yang bahkan melampaui perolehan kursi PDIP.

Sementara itu, PKS menjadi partai dengan perolehan terbesar berikutnya setelah empat partai utama, yakni 11 kursi. Adapun lima partai lainnya memiliki jumlah kursi di bawah 10.

Demokrat tercatat memperoleh tujuh kursi, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki enam kursi. Partai Amanat Negara (PAN) meraih empat kursi, disusul NasDem dengan tiga kursi dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia dengan dua kursi.

Dari total 120 kursi, lima partai dengan perolehan terbesar—PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS—menguasai 98 kursi, atau sekitar 81,7% dari keseluruhan anggota DPRD. Sisanya, 22 kursi, dibagi di antara Demokrat, PPP, PAN, NasDem, dan PSI.

Hal ini menunjukkan bahwa peta politik di Jawa Tengah masih didominasi oleh partai-partai besar yang sudah lama memiliki basis pemilih yang kuat.

Tidak Ada Partai dengan Mayoritas Absolut

Dalam sistem parlemen daerah, mayoritas absolut berarti menguasai lebih dari setengah jumlah kursi. Di DPRD Jawa Tengah yang memiliki 120 anggota, ambang mayoritas berada pada 61 kursi.

Karena partai dengan perolehan kursi terbanyak hanya memiliki 33 kursi, tidak ada satu pun partai yang dapat mengambil keputusan secara mandiri dalam berbagai agenda strategis. 

Pembentukan alat kelengkapan dewan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), penyusunan anggaran, hingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah membutuhkan komunikasi politik dan dukungan lintas fraksi.

Kursi Parpol di DPR

Sementara itu, di DPR, PDIP juga mendominasi dengan jumlah kursi mencapai 110 kursi untuk periode 2024-2029. Jumlah ini mengalami penurunan 18 kursi dari periode 2019-2024.

Partai Golkar berada di urutan kedua dengan 102 kursi, diikuti Partai Gerindra dan NasDem yang masing-masing memiliki 86 dan 69 kursi.

Berikutnya, PKB mengamankan 68 kursi, sedangkan PKS memperoleh 53 kursi. PAN dan Demokrat jadi partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit, masing-masing sebesar 48 dan 44 kursi.

Baca Juga: 7 Wilayah dengan Jumlah Kambing Terbanyak di Jawa Tengah, Wonogiri di Puncak

Sumber:

https://jateng.kpu.go.id/blog/read/kpu-jateng-tetapkan-perolehan-kursi-dan-calon-terpilih-dprd-provinsi-dalam-pemilu-serentak-2024

Penulis: Agnes Z. Yonatan Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?