Nasional

Jawa Barat Catatkan Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tertinggi 2025

Sebanyak 63.441 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) tercatat di Jawa Barat sepanjang tahun 2025, jadi yang tertinggi di Indonesia.

Jawa Barat Catatkan Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tertinggi 2025

Ilustrasi Perempuan | Juan Pablo Serrano/Pexels

Setiap tahunnya pada tanggal 8 Maret yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Komnas Perempuan merilis Catatan Tahunan (CATAHU).

CATAHU merupakan basis data nasional untuk mendorong perbaikan layanan keadilan, pemulihan korban, perubahan hukum dan kebijakan, serta transformasi budaya dalam upaya penghapusan segala bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP).

Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan berlapis di berbagai ranah kehidupan, baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara, yang berdampak luas di berbagai ranah kehidupan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP), meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 330.097 kasus.

Menurut Komnas Perempuan, peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian kasus.

Pada saat bersamaan, peningkatan ini juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, bahkan dalam skala besar.

Data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dirangkum oleh Komnas Perempuan mencakup kategori pelaporan, penuntutan, hingga putusan perkara.

10 Provinsi dengan dengan Kasus KBGtP Tertinggi 2025

Jawa Barat Catatkan Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tertinggi 2025
63.441 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) tercatat di Jawa Barat sepanjang tahun 2025, jadi yang tertinggi di Indonesia | GoodStats

Baca Juga: 10 Provinsi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Terbanyak di Indonesia 2026, Jabar Tertinggi

Jawa Barat menjadi provinsi dengan total kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tertinggi pada 2025, mencapai 63.441 kasus.

Pada urutan kedua, terdapat Jawa Timur dengan 46.300 kasus, diikuti oleh Jawa Tengah dengan 45.062 kasus.

Menurut Komnas Perempuan, tingginya angka kekerasan pada ketiga provinsi tersebut juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti demografi.

Ketiga provinsi tersebut merupakan daerah dengan jumlah penduduk tertinggi di Indonesia, dengan proporsi perempuan hampir setengah dari total populasinya.

Besarnya proporsi populasi perempuan ini berbanding lurus dengan potensi jumlah perkara kekerasan. Terlebih, perkara perceraian yang menjadi sumber data yang dihimpun oleh Badan Peradilan Agama (Badilag).

Dengan jumlah pengadilan agama yang banyak, tersebar hingga tingkat kabupaten/kota, pencatatan perkara di ketiga provinsi tersebut menjadi lebih sistematis.

Selanjutnya, Sumatra Utara berada di bangku keempat dengan 19.003 kasus tercatat sepanjang tahun 2025. Data kasus yang tercatat terpaut cukup jauh dengan wilayah sebelumnya, selisih mencapai 26,059 kasus.

Menyusul pada urutan selanjutnya, ada Lampung dengan 14.320 kasus, DKI Jakarta dengan 13.535 kasus, Sulawesi Selatan sebanyak 13.335 kasus, dan Banten dengan 13.227 kasus sepanjang tahun 2025.

Kembali ke Sumatra, provinsi dengan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tertinggi selanjutnya adalah Sumatra Selatan dengan 11.007 kasus.

Daftar 10 besar provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi ditutup oleh Sumatra Barat dengan 8.925 kasus.

Komnas Perempuan mengelompokkan kasus kekerasan ini ke dalam tiga ranah, yaitu personal, publik, dan ranah negara. Secara kumulatif, 337.961 kasus kekerasan nasional tergolong ranah personal, 17.252 ranah publik, 2.707 ranah negara dan 18.609 kasus tidak teridentifikasi.

Bentuk kekerasan yang terjadi terbagi ke dalam empat bentuk, yaitu fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Satu korban sangat mungkin mengalami kekerasan berlapis atau lebih dari satu bentuk kekerasan.

Berdasarkan data pengaduan dan pelaporan, kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual, mencapai 37,51% dari keseluruhan kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebesar 32,48%, kekerasan fisik dengan 18,93%, dan kekerasan ekonomi sebesar 11,07%.

Tantangan Pendokumentasian KBGtP

Ketimpangan data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan antarwilayah di Indonesia juga disebabkan oleh tantangan pendokumentasian kasusnya.

Angka kasus kekerasan yang mampu dikumpulkan oleh Komnas Perempuan dan lembaga lainnya tidak serta merta menunjukkan prevalensi kekerasan yang terjadi.

Angka yang tercatat sangat dipengaruhi oleh kapasitas pelaporan, ketersediaan lembaga mitra, kondisi sosial politik, serta situasi khusus di masing-masing wilayah.

Misalnya saja, pelaporan dan pencatatan kasus kekerasan pada tahun 2025 di wilayah Aceh terkendala akibat bencana alam, sedangkan di Papua masih terdapat keterbatasan infrastruktur serta minimnya lembaga pendamping.

Selain faktor tersebut, salah satu hambatan utama adalah ketakutan korban serta kuatnya stigma sosial yang masih melekat di masyarakat. Di sisi lain, sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak dengan korban turut memperkuat keraguan dan ketakutan korban untuk melapor.

Menurut Komnas Perempuan, angka kasus KBGtP yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan di lapangan, sehingga data yang mampu dikumpulkan belum sepenuhnya merepresentasikan situasi riil yang terjadi.

Selain itu, secara kelembagaan, masih banyak lembaga dan organisasi yang berfokus pada isu KBGtP terkendala oleh minimnya pendanaan, terbatasnya sumber daya manusia terlatih, serta belum memadainya dukungan teknologi untuk pencatatan dan pengarsipan kasus secara sistematis.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk memperkuat kapasitas pendokumentasian melalui pelatihan berkelanjutan bagi petugas, penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan korban, pembangunan sistem data yang terintegrasi, serta peningkatan kesadaran publik agar lebih proaktif dalam melaporkan dan mendukung korban KBGtP.

Penyikapan dan Upaya Penanganan Komnas Perempuan dan Mitra Lainnya

Untuk menyikapi KBGtP, Komnas Perempuan dan lembaga mitra lainnya seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yayasan, perserikatan, dan kementerian tidak hanya mencatat dan mengeluarkan data kasus.

Komnas Perempuan dan lembaga mitra lainnya menjadi salah satu wadah pelaporan pertama yang mendampingi dan mengakomodasi korban, seperti konseling psikologis, konsultasi hukum, konsultasi keamanan digital, pendampingan hukum, mediasi, hingga penyediaan rumah aman.

CATAHU 2025 juga mendokumentasikan praktik dan upaya tambahan yang dilakukan oleh mitra untuk melayani dan melindungi korban KBGtP. Lembaga mitra ini merumuskan strategi dan membangun mekanisme perlindungan yang sering kali melampaui mandat formalnya.

Dalam kasus dengan pelaku yang memiliki posisi kuasa, termasuk pejabat publik dan aparat penegak hukum, lembaga mitra memperkuat asesmen risiko sejak awal pendampingan, menyusun rencana keamanan yang lebih rinci, serta membatasi akses informasi untuk mencegah kebocoran data korban.

Selain itu, dilakukan pula penguatan dokumentasi kasus secara sistematis. Lembaga mitra tidak hanya mencatat kronologi, tetapi juga merekam pola relasi kuasa, bentuk tekanan yang dialami korban, serta respon instansi terkait.

Baca Juga: Jenis Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Polri Juli 2025-Juni 2026

Sumber:

https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban

Penulis: Adhwa Aqilla Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?