Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi para pekerja di Indonesia. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat bahwa jumlah karyawan ter-PHK tembus 70.244 orang per Oktober 2025. Angka tersebut membuktikan betapa masifnya gelombang PHK pemutusan kerja akhir tahun.
PHK dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi perusahaan yang memburuk hingga inkompetensi karyawan saat bekerja. Ada pula alasan kompleks lain seperti tekanan ekonomi, perubahan teknologi, dan dinamika pasar. Dengan beragamnya penyebab tersebut, muncul pertanyaan penting, apa sebenarnya yang paling sering menjadi alasan seseorang terkena PHK?
Populix bersama KitaLulus telah melakukan survei mengenai alasan PHK dari dua sudut pandang, yakni dari pekerja dan praktisi human resource (HR) pada November 2025. Data dikumpulkan secara kuantitatif melalui survei daring di situs KitaLulus yang melibatkan 588 responden pekerja yang pernah mengalami PHK dan 74 HR yang pernah melakukan PHK. Simak temuannya!
Alasan PHK yang Diterima Pekerja
Sebanyak 38% responden mengaku kena PHK karena perusahaan sedang melakukan perampingan jumlah karyawan. Hal ini berhubungan erat dengan alasan sulitnya kondisi keuangan perusahaan yang diterima oleh 34% responden. Kondisi bisnis yang kian memburuk mendorong perusahaan untuk memangkas biaya operasional seperti biaya tenaga kerja agar bisnis tetap berjalan.
Selain faktor eksternal, faktor internal seperti minimnya performa kerja juga menjadi alasan PHK terjadi. Sebanyak 18% publik mengalami PHK karena dianggap belum mampu penuhi ekspektasi kinerja.
Adapun 17% lainnya alami pemberhentian kerja karena posisinya yang tak lagi dibutuhkan dalam perusahaan. Situasi ini sering terjadi ketika tugas seseorang mulai digantikan oleh alat atau mesin yang lebih canggih.
Lebih lanjut, alasan lain yang juga banyak diterima adalah perusahaan bangkrut (17%), kesalahan karyawan yang cukup berat (14%), serta merger atau akuisisi korporasi (7%).
Alasan Perusahaan Lakukan PHK
Jika kebanyakan pekerja merasa diberhentikan karena faktor eksternal, mayoritas HR malah menyatakan sebaliknya. Alasan utama pekerja kena PHK ternyata adalah karena inkompetensi karyawan yang bersangkutan.
Dari sudut pandang perusahaan atau HR, 73% melakukan PHK karena pekerja dianggap melakukan kesalahan yang cukup berat. Bersamaan dengan itu, 68% responden HR juga lakukan pemberhentian karena kinerja karyawan yang belum mampu memenuhi harapan.
Sementara itu, alasan lainnya kurang lebih sama dengan apa yang disampaikan pekerja, yakni perampingan jumlah karyawan (38%), sulitnya keuangan perusahaan (22%), posisi karyawan yang tak lagi diperlukan (18%), bisnis yang bangkrut (8%), serta merger atau akuisisi korporasi (4%)
Fenomena ini memberikan wawasan yang menyeluruh tentang dunia ketenagakerjaan khususnya permasalahan mengenai PHK. Survei ini menyajikan pandangan yang berimbang antara sisi pekerja dan pemberi kerja dalam memahami maksud dibalik pengurangan tenaga kerja. Harapannya, kedua belah pihak dapat saling memahami dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang semakin suportif dan profesional.
Baca Juga: Keluh Kesah Publik RI terhadap Dunia Ketenagakerjaan Formal 2025
Sumber:
https://info.populix.co/data-hub/reports/studi-persepsi-dan-tantangan-terhadap-pemutusan-hubungan-kerja
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor