Kebebasan sipil adalah fondasi utama demokrasi yang melindungi hak individu untuk bebas berekspresi, berkumpul, serta berpendapat demi partisipasi publik yang kritis. Dalam kerangka tersebut, negara melalui aparatnya memiliki kewajiban memastikan hak-hak sipil warga terlindungi dan dijalankan tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Secara normatif, Indonesia telah menjamin kebebasan sipil dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 yang secara eksplisit melindungi hak warga untuk melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa. Namun, jaminan konstitusional itu belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan.
Berdasarkan pantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Desember 2024 hingga akhir November 2025. Temuan tersebut dimuat dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 yang disusun berdasarkan akumulasi pelaporan dan dokumentasi yang dihimpun KontraS selama periode pemantauan.
Penangkapan Sewenang-wenang Jadi Pelanggaran Terbanyak
Baca Juga: Skor Hak Politik dan Kebebasan Sipil RI Merosot dalam 5 Tahun Terakhir
Dari sisi jenis tindakan, penangkapan sewenang-wenang menjadi bentuk kekerasan paling tinggi dengan 92 peristiwa, disusul pembubaran paksa (62 kasus), penggunaan senjata pengendalian massa (48 kasus), serta kriminalisasi (41 kasus).
KontraS juga mencatat adanya 39 kasus penganiayaan, 27 kasus penyiksaan, hingga 5 kasus penembakan. Pola ini menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) masih kerap terjadi dalam respons aparat terhadap aksi sipil.
Sepanjang Desember 2024–November 2025, setidaknya 5.101 orang menjadi korban kekerasan terhadap kebebasan sipil. Dari jumlah tersebut, 4.291 orang merupakan korban penangkapan sewenang-wenang, 611 orang mengalami luka-luka, dan 134 orang menjadi korban kekerasan lain seperti serangan digital, intimidasi, maupun teror. Nahasnya, 7 orang dilaporkan meninggal dunia saat menggunakan haknya untuk bersuara dan berdemonstrasi.
Lonjakan kasus ini tidak lepas dari sejumlah demonstrasi besar sepanjang 2025, seperti aksi Indonesia Gelap, tolak RUU TNI, May Day 2025, demonstrasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati dan Bone, aksi Agustus 2025, hingga demonstrasi di Sorong, Papua Barat terkait isu tahanan politik.
Bahkan, hingga 14 Februari 2026, Komisi Pencari Fakta (KPF) mencatat masih ada 703 demonstran aksi Agustus 2025 yang ditahan oleh aparat kepolisian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan hak warga untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pelaku Kekerasan Didominasi Polisi
Dari sisi institusi pelaku, polisi tercatat sebagai aktor dominan dalam pelanggaran kebebasan sipil. Dari total 205 peristiwa, sebanyak 178 kasus melibatkan aparat kepolisian. Jumlah ini jauh melampaui institusi lain.
Selain polisi, KontraS mencatat 20 peristiwa dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), 14 kasus oleh aparat pemerintah, 13 oleh pihak swasta, 5 kasus oleh TNI, serta 3 kasus lainnya dilakukan organisasi massa.
Tingginya angka pelanggaran oleh aparat penegak hukum menjadi sorotan serius bagi KontraS. Sebagai institusi yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, dominasi kepolisian dalam data pelanggaran menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola keamanan dan penegakan hukum.
DPR Minta TNI-Polri Tindak Tegas Anggota Pelaku Kekerasan
Maraknya kasus kekerasan terhadap warga sipil turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta TNI dan Polri menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan dengan sanksi yang memberikan efek jera.
Pernyataan ini disampaikan Abdullah menyusul kasus pemukulan oleh TNI kepada seorang pengemudi ojek online di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kasus pemukulan oleh aparat terhadap warga sipil harus diberi efek jera. Institusi penegak hukum harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sanksi pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Abdullah pada Rabu (24/9/2025), dikutip dari Parlementaria.
Ia menegaskan negara harus hadir melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan melalui menegakkan hukum yang profesional dan berintegritas.
Baca Juga: 440 Mahasiswa Jadi Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil Paruh Pertama 2025
Sumber:
https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2025-katastrofe-hak-asasi-manusia
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor