MBG Habiskan Anggaran Rp36,6 Triliun per 21 Februari 2026, dari Mana Sumber Dananya?

Program MBG telah menyerap anggaran Rp36,6 triliun per 21 Februari 2026, dengan alokasi Rp335 triliun APBN, dari mana kah sumber dana MBG ini?

MBG Habiskan Anggaran Rp36,6 Triliun per 21 Februari 2026, dari Mana Sumber Dananya? Ilustrasi MBG | Elena Leya/Unsplash
Ukuran Fon:

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan, anggaran pendidikan tahun 2026 Rp796,1 triliun. Nilai itu tercantum pada pasal 22 Undang-Undang nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026.

Angka tersebut meningkat sekitar 6,8% dibandingkan anggaran 2025, dengan tetap menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari total belanja negara.

Alokasi dana pendidikan difokuskan pada tiga komponen utama, yaitu penerima manfaat langsung seperti siswa/mahasiswa penerima program bantuan dan beasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan sarana prasarana dan operasional pendidikan.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintah Prabowo-Gibran yang dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini mendapat banyak perhatian publik karena telah menyerap anggaran sekitar Rp36,6 triliun sepanjang 21 Februari 2026, dengan total alokasi yang telah ditetapkan sebesar Rp335 triliun dalam APBN.

Rincian Pemotongan Anggaran Per Sektor | GoodStats
Rincian Pemotongan Anggaran Per Sektor | GoodStats

Sumber anggaran MBG berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, terdapat alokasi danasebesar Rp223 triliun, yang artinya program ini telah menyerap hampir 29% dari total anggaran pendidikan nasional. Selain sektor pendidikan, alokasi juga berasal dari sektor kesehatan sebesar Rp24,7 triliun, dan sektor ekonomi Rp19,7 triliun.

Baca Juga: Benarkah MBG Mengurangi Beban Pengeluaran Makan Keluarga?

Namun, dalam laman resminya, BGN menyatakan bahwa pendanaan MBG tidak berasal dari dana pendidikan, melainkan dari skema efisiensi (pengurangan) anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Skema efisiensi tersebut mencakup pengurangan belanja nonprioritas pada  anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah, seperti sewa gedung untuk rapat, studi banding ke luar negeri, pembelian alat tulis kantor, biaya seremonial (HUT kementrian), hingga biaya percetakan.

Selain itu, dalam struktur anggaran negara, MBG disebut masuk dalam komponen operasional pendidikan. Jika demikian, maka anggaran MBG tetap tercatat dalam APBN pendidikan yang disusun oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang dibahas bersama DPR. Sehingga, secara administratif fiskal, anggaran tersebut tetap menjadi bagian dari porsi mandatory spending 20% anggaran pendidikan.

Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai anggaran MBG kini memasuki ranah konstitusional. Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD 1945. Permohonan ini tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Reza menyatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan, melainkan kerugian nyata karena mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Menurutnya, dalam lampiran UU APBN 2026 terdapat alokasi Rp769 triliun untuk fungsi pendidikan, namun di dalamnya terselip dana sekitar Rp223 triliun untuk program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional, bukan oleh kementerian yang menangani pendidikan.

Pemohon menegaskan dirinya tidak menolak program gizi atau nutrisi. Ia mendukung program tersebut, namun mempertanyakan penempatannya dalam pos pendidikan.

Jika dana MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, menurut perhitungan Pemohon, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9% dari total APBN—jauh di bawah mandat konstitusi 20%.

Selain itu, Pemohon menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, padahal secara fungsi kebijakan program tersebut lebih dekat pada perlindungan sosial.

Baca Juga: Anggaran MBG Lebih Besar dari Kebencanaan di RAPBN 2026, Pantaskah?

Sumber:

https://djpb.kemenkeu.go.id/

Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Retinoat Ditarik BPOM

BPOM temukan kosmetik ilegal berbahaya, berisiko gangguan kulit dan kesehatan serius.

Cita Rasa Mediterania, Lidah Nusantara: 7 Makanan Italia yang Paling Cocok dengan Selera Indonesia

erikut adalah panduan mendalam mengenai menu Italia yang paling digemari di Indonesia dan mengapa menu tersebut begitu sukses di pasar lokal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook