Dewasa ini, mayoritas publik Indonesia lebih mengincar pekerjaan dari sektor formal dibanding informal. Potensi gaji yang tinggi, jenjang karier yang jelas, dan berbagai keteraturan lainnya melatarbelakangi kuatnya keinginan ini.
Meski begitu, nyatanya dunia ketenagakerjaan formal juga menyimpan sederet permasalahan. Tantangan tidak hanya datang ketika bekerja, tetapi juga saat mencari pekerjaan.
Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik (Kedai Kopi) telah merilis survei mengenai ragam permasalahan ketenagakerjaan formal yang melibatkan 932 responden. Data dikumpulkan dengan metode Online Computerized Assisted Self Interview (CASI) selama 14-19 Oktober 2025.
Batasan Usia Jadi Perkara Utama
Hasil survei menemukan bahwa batasan usia saat melamar pekerjaan jadi masalah utama yang dihadapi 80,2% responden. Sampai saat ini, masih cukup banyak lowongan pekerjaan yang mensyaratkan rentang usia tertentu, terutama untuk posisi setingkat junior dan menengah.
Padahal, sejak Mei 2025 lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli telah resmi menghapus persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya mengutip CNN (28/5).
Walau demikian, Yassierli masih mengizinkan adanya persyaratan usia dalam rekrutmen kerja jika terdapat keperluan khusus.
Kemudian, 75,9% responden lainnya mengeluh soal terbatasnya jumlah lapangan kerja formal. Tak dapat dipungkiri bahwa jumlah lapangan pekerjaan formal saat ini memang masih jauh dari kata cukup. Akibatnya, pelamar yang tidak terserap industri alias menganggur jumlahnya selalu tinggi setiap tahun.
Kondisi ini berkorelasi dengan maraknya fenomena pekerja gig di Indonesia. Pekerja gig adalah mereka yang bekerja berdasarkan panggilan atau proyek tanpa adanya ikatan pada perusahaan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya mencapai 7,5 juta pekerja per Agustus 2025. Contoh pekerja gig adalah mereka yang berprofesi sebagai ojek online, kurir, penulis lepas, dan pekerjaan berbasis proyek lainnya.
Selanjutnya, 64,2% responden juga menghadapi masalah berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keluhan ini sejalan dengan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang mencatat total tenaga kerja ter-PHK mencapai 45.426 orang per September 2025. Situasi ini semakin memperjelas bahwa individu yang bekerja di sektor formal sekali pun masih belum lepas dari bayang-bayang masalah.
Sementara itu, 58% lainnya mengalami tantangan kenaikan upah yang tidak relevan dengan kebutuhan. Mayoritas publik memang menginginkan kenaikan gaji, tetapi masalahnya, kenaikan ini masih tidak mampu memenuhi peningkatan biaya hidup. Mereka yang tinggal di kota biasanya sering mengalami hal ini.
Adapun permasalahan lain yang juga dialami publik adalah keterbatasan akses dalam mengembangkan keahlian (49,6%) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (0,1%).
Baca Juga: Kesenjangan Upah Pria dan Wanita Paling Tinggi Dialami Lulusan Diploma
Sumber:
https://kedaikopi.co/survei-perilaku-konsumsi-daya-beli-masyarakat-kelas-menengah/
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor