Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat keragaman tinggi, mulai dari suku, budaya, bahasa, hingga agama. Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengakui enam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meski demikian, sepanjang tahun 2025, tercatat masih terjadi pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di lingkungan masyarakat Indonesia.
Hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia telah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, serta Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa KBB adalah non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
Kondisi tersebut tercermin dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 berjudul Katastrofe Hak Asasi Manusia yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), yang mencatat masih ada 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dilakukan baik oleh warga sipil maupun pemerintah sepanjang Desember 2024-Desember 2025.
Pelarangan Ibadah Jadi Bentuk Pelanggaran KBB Terbanyak
Baca Juga: Bagaimana Peran Media Sosial dalam Kehidupan Beragama Gen Z?
Menurut catatan KontraS, terjadi 32 pelanggaran kebebasan beragama sepanjang tahun 2025. Peristiwa pelarangan beribadah jadi bentuk pelanggaran tertinggi sebanyak 14 kasus, disusul 9 tindak pengrusakan, dan 6 penolakan pembangunan rumah ibadah.
Tidak hanya itu, KontraS turut mencatat adanya 4 penyegelan rumah ibadah, 4 tindakan intimidasi, serta 4 tindakan persekusi. Peristiwa penangkapan sewenang-wenang dalam kegiatan beragama juga sempat terjadi sebanyak 1 peristiwa, disusul 1 tindakan diskriminasi. Meski frekuensi pelanggaran tersebut lebih rendah dibandingkan tindakan lainnya, bentuk pelanggaran hukum tersebut tetap menjadi catatan hitam kebebasan beragama di Indonesia.
Izin Tempat Ibadah Jadi Isu Pelanggaran Tertinggi
Di sisi lain, KontraS mencatat isu-isu di balik aksi pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah. Menurut pantauan Desember 2024-Desember 2025, isu izin pendirian atau penggunaan tempat ibadah menjadi persoalan tertinggi sebanyak 17 kasus. Data ini menunjukkan bahwa aspek perizinan masih menjadi hambatan terbesar kelompok agama untuk melakukan ibadah.
Tidak berhenti sampai disitu, KontraS turut mencatat adanya 7 pelanggaran izin kegiatan ibadah yang menandakan masih adanya upaya pembatasan untuk melakukan ibadah di Indonesia. Salah satu contohnya adalah peristiwa pembubaran retret umat Kristen di Sukabumi yang dilakukan oleh aparat dan masyarakat hingga melakukan pengrusakan.
Menurut pantauan KontraS, beberapa pelaku pelanggaran KBB telah diproses hukum sesuai peraturan yang ada. Lima pelaku pembubaran ibadah hingga pengrusakan di Sukabumi mendapat hukuman lima bulan pidana penjara dengan dalil hukuman Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, KontraS turut mencatat adanya perbedaan penanganan kasus pelanggaran KBB oleh aparat penegak hukum yang mengarah pada impunitas, yaitu kelalaian dalam memberikan perlindungan bagi kelompok beragama. Dalam kasus retret Sukabumi, KontraS mencatat adanya upaya pembiaran oleh aparat kepolisian saat massa melakukan pengrusakan terhadap rumah ibadah.
Meski kasus tersebut berakhir pada meja hijau, KontraS menilai perlunya respons hukum yang memadai pada kasus pelanggaran KBB agar tidak menciptakan siklus kekerasan berbasis agama di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan bisa menjadi pelindung hak asasi dan penjaga harmoni di tengah keberagaman beragama dan kepercayaan.
Baca Juga: Gen Z Lebih Toleran dalam Beragama Dibanding Milenial dan Baby Boomers 2025
Sumber:
https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2025-katastrofe-hak-asasi-manusia
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor