Sebagai salah satu instrumen terbesar bagi pendapatan negara, pajak menjadi sektor yang kian disoroti. Di Indonesia, perpajakan terbagi menjadi dua poros utama yaitu Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian, terdapat Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Keberadaan dua poros perpajakan ini secara tidak langsung membentuk persepsi tersendiri di tingkat konsumen akhir. Melalui survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026, GoodStats mencoba memetakan jenis-jenis pajak dari kedua lini tersebut yang dirasa paling membebani dan mencekik publik saat ini.
Pajak Penghasilan Jadi Jenis Pajak yang Paling Mencekik
Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) menempati urutan teratas sebagai instrumen fiskal yang paling memberatkan masyarakat, dengan persentase mencapai 85%. Tingginya angka ini mencerminkan bahwa potongan langsung pada pendapatan bulanan atau tahunan sangat memengaruhi porsi pendapatan disposibel yang dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beban berat berikutnya yang dikeluhkan oleh publik berada pada sektor transportasi, di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disorot oleh 79% responden. Hal ini wajar mengingat kendaraan bermotor merupakan moda mobilitas utama bagi mayoritas tenaga kerja dan pelaku usaha di Indonesia.
Di posisi ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai memberatkan oleh 65% responden. Hal ini sangat linear dengan implementasi kebijakan tarif PPN yang langsung berdampak pada kenaikan harga barang konsumsi pokok dan sekunder di pasar. Diketahui, Kemenkeu mencatat adanya pelemahan pada pos PPN Dalam Negeri yang terkontraksi hingga 15,95% (yoy).
Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berada di angka 55%, disusul oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 43%. Instrumen pajak properti dan aset juga tidak luput dari perhatian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai membebani oleh 37% publik, disusul oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di angka 34%.
Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor kuliner, perhotelan, dan hiburan, serta Bea Meterai, masing-masing mengantongi 20% suara publik yang merasa keberatan.
Menariknya, di tengah kepungan keluhan tersebut, hanya ada sekitar 18% dari total publik yang merasa bahwa dari seluruh sistem pemungutan saat ini, tidak ada satu pun jenis pajak yang dirasa memberatkan kehidupan ekonomi mereka.
Perbedaan Pandangan Publik terhadap Efektivitas Sistem Perpajakan Nasional
Ketika spektrum pertanyaan diperluas untuk melihat bagaimana pandangan masyarakat secara makro terhadap lanskap perpajakan di Indonesia saat ini, muncul sebuah polarisasi yang cukup tajam. Mayoritas publik berada pada zona evaluasi tengah, di mana kelompok yang menilai sistem perpajakan sudah berjalan dengan cukup baik memegang porsi terbesar yaitu sebesar 44%.
Namun demikian, selisih yang sangat tipis memperlihatkan tingkat ketidakpuasan masih berakar kuat. Sebanyak 43% responden secara tegas menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia saat ini masih kurang baik.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang berada di titik ekstrem menunjukkan angka yang timpang. Hanya ada sekitar 3% responden yang merasa sangat optimis dan menilai sistem perpajakan saat ini berada dalam kondisi sangat baik. Sebaliknya, terdapat 10% publik yang menilai tata kelola perpajakan tanah air Ttdak baik sama sekali.
Secara akumulatif, total masyarakat yang memandang sistem pajak saat ini bernada negatif (kurang baik dan tidak baik sama sekali) mencapai angka 53%.
Metodologi
Pengumpulan data survei ini dilaksanakan pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Secara demografis, komposisi jenis kelamin responden didominasi oleh laki-laki sebesar 54%, diikuti perempuan sebesar 46%.
Dari segi kelompok usia, responden terbesar berada pada rentang Gen Z dan Milenial muda, yaitu usia 18–24 tahun sebesar 35%, diikuti usia 25–30 tahun sebesar 25%, usia 31–35 tahun sebesar 18%, serta kelompok usia lainnya yang berkisar antara 1,5% hingga 9%.
Sementara itu, berdasarkan daerah asal responden, mayoritas berdomisili di Pulau Jawa dengan persentase mencapai 72% mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta sedangkan sisa 28% responden lainnya berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: 78% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kenapa Belum Optimal?
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor