Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Mei 2026 untuk mengetahui keadaan ketenagakerjaan dan rata-rata upah buruh Indonesia.
Upah buruh ialah imbalan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.
Berdasarkan survei tersebut, didapati bahwa rata-rata buruh di seluruh Indonesia pada Mei 2026 berada di kisaran Rp3,39 juta.
Namun, jika dilihat per-provinsi, upah rata-rata tertinggi dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp5,74 juta.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Jawa Timur 2026
Masih pada angka Rp5 jutaan adalah Papua Tengah dengan rata-rata upah sebesar Rp5,10 juta. Provinsi selanjutnya adalah Kepulauan Riau dengan rata-rata Rp4,92 juta.
Di urutan keempat terdapat Banten dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp4,76 juta, diikuti Papua Pegunungan dengan Rp4,72 juta.
Menyusul dengan selisih sedikit di urutan keenam adalah Kalimantan Timur yang memiliki nominal rata-rata upah sebesar Rp4,71 juta, diikuti oleh Papua dengan Rp4,36 juta.
Pada peringkat ketujuh terdapat Kalimantan Utara dengan Rp3,92 juta, disusul dengan selisih sedikit oleh Papua Selatan dengan Rp3,85 juta dan Bali sebesar Rp3,81 juta.
Faktor Pengaruh Besaran Upah Buruh
Besaran nominal upah buruh secara signifikan dipengaruhi oleh sektor dan jenis pekerjaannya.
Berdasarkan laporan yang sama, sekor dengan rata-rata upah buruh tertinggi adalah pertambangan dan penggalian, diikuti oleh sektor penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Sementara itu, sektor dengan besaran rata-rata upah terendah berada pada sektor aktivitas penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor kesenian dan aktivitas rumah tangga.
Artinya, jenis pekerjaan yang menuntut pekerjanya untuk memiliki keterampilan dan pendidikan khusus akan memiliki besaran upah yang lebih tinggi.
Sejalan dengan itu, pekerja yang telah menempuh pendidikan dan ijazah Diploma IV, S1, S2, S3 juga memiliki besaran paling tinggi dibandingkan jenjang pendidikan lainnya.
Upah buruh dengan pendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 dapat mencapai Rp4,99 juta, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp2,12 juta.
Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 menerima upah sebesar 2,35 kali lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.
Data ini juga menunjukkan bahwa jika ditinjau dari rentang usia, pemegang besaran upah buruh terbesar adalah usia 50-53 tahun, sedangkan terendah pada usia 15-19 tahun.
Baca Juga: Harga Gas LPG Non-Subsidi Resmi Turun, Berapa Sekarang?
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2606/keadaan-ketenagakerjaan-.html